Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan, pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah mantan Gubernur Papua itu dinyatakan meninggal dunia, Selasa (26/12/2023) kemarin.
Meskipun begitu, negara disebut masih berhak menuntut kerugian keuangan negara kepada Lukas Enembe.
Hal itu dinyatakan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah itu mengatakan negara bisa menuntut ganti rugi dengan mengajukan gugatan perdata.
“Negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” ucap Tanak, sebagaimana dilansir TRIBUNNEWS.COM ,Rabu (27/12/2023).
“Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum,” imbuhnya.
Tanak menjelaskan, agar negara bisa menuntut kerugian keuangan negara, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas ke kejaksaan.
“Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enambe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri.”(***













