
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses pengusutan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal ini dilakukan menyusul meninggalnya Lukas Enembe pada hari ini, Selasa (26/12).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menjelaskan bahwa hukuman untuk Lukas Enembe usai jadi salah satu tersangka korupsi, otomatis gugur atau berakhir.
“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir,” ujar Johanis Tanak kepada wartawan, sebagaimana dilansir VIVA, Selasa 26 Desember 2023.
Namun demikian, dia menuturkan kalau hukuman di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat soal ganti kerugian negara, tetap berjalan. Bisa dilakukan untuk kerugian negara melalui perdata..
“Tetapi dalam konteks perkara tipikor (tindak pidana korupsi), hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata,” kata Tanak.
Tanak menjelaskan kalau semua tindak pidana gratifikasi hingga pencucian uangnya, sudah gugur lantaran terdakwa meninggal dunia.
“Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri,” jelasnya.
“Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Alm Enambe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri,” papar Tanak. (***)













