
Batam, SatukanIndonesia.com – Marlon dan Andus Purnando Sagala, pengurus komisariat (PK) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) PT Tunas Interior Batam, yang diputuskan hubungan kerja (PHK) oleh pihak Perusahaan, memilih menempuh jalur penyelesaian hubungan industrial, setelah hak-hak normatif mereka tidak diberikan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
PT Tunas Interior Batam atau yang lebih dikenal dengan sebutan ONNA yang beralamat di Kompleks Batam Executive Center, Jl. Laksamana Bintan Komp. Pertokoan Seruni No.1, Sungai Panas, Batam Kota, Kepulauan Riau, yang bergerak dibidang pemasangan interior mem-PHK keduanya dengan alasan yang kurang masuk akal dan juga perlu pembuktian.
Andus, mengatakan alasan perusahaan mem-PHK dirinya, karena menolak rapid test ketika ditugaskan di Pulau Sambu, serta pihak perusahaan mengatakan dirinya melakukan pengancaman terhadap pimpinan yang perlu dibuktikan.
“Pada saat maraknya kasus Covid-19, saya menolak di-rapid test, karena pada masa itu Batam masih zona merah dan pemerintah melarang untuk bepergian jadi saya takut, apakah saya tidak berhak menjaga kesehatan diri pribadi saya dan keluarga saya?, apakah saya salah mengindahkan aturan kesehatan yang dianjurkan pemerintah?, kalau mengindahkan atau menuruti aturan yang diperintahkan Pemerintah saya disalahkan pihak Perusahaan, sangat kami sayangkan. untuk itu, maka kami berdua menolak untuk rapid test untuk pemasangan di Pulau Sambu. Kalau pengancaman itu perlu pembuktian,” katanya setelah mediasi Tripartit di Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) kota Batam, Senin (26/4/2021).
Dia juga menambahkan, jika pola PHK yang diberikan itu belum sesuai dengan aturan yang ada, karena harus melalui surat peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga, sementara dirinya tidak.
“sebelum di-PHK saya langsung di SP 2 tanpa SP 1, kemudian SP 3, langsung PHK,” Ucap Andus.
Menurut Andus, PHK yang mereka terima merupakan salah satu cara perusahaan untuk memberangus serikat (SBSI) yang ada di perusahaan tersebut, karena keduanya merupakan pengurus (Marlon (Ketua) dan Andus (sekretaris)).
Sebelumnya kata Andus, Pengurus serikat di perusahaan tersebut mengalami hal sama. “kami pengurus yang menggantikan pengurus sebelumnya, setelah mereka di-PHK oleh perusahaan,” katanya.
Marlon juga menyampaikan bahwasanya alasan PHK yang diterimanya tidak jauh beda dengan Andus.
“Kami berdua menolak rapid test itu, bukan tidak beralasan, kami butuh kesehatan, kami berdua memiliki anak yang masih kecil, jadi kami tidak menolak pekerjaan yang ditugaskan pihak Onna, kami tahu kami makan dari hasil produksi Onna yang kami kerjakan, kami sadar itu,” katanya.
Lanjut Marlon, tuduhan mengancam dan menghina yang dialamatkan ke mereka tidak benar, karena mereka hanya membutuhkan perlakukan adil oleh perusahaan.
“Kenapa setiap ada pemasangan ditempat yang selalu ada rapid test-nya, selalu kami berdua yang disuruh mengerjakan?, jadi kami yang berserikat meminta keadilan itu saja, sedangkan yang tidak berserikat tidak pernah disuruh untuk mengerjakan pekerjaan yang harus terlebih dulu rapid test. Jadi kami yang berserikat yang selalu dapat intimidasi dan mencari-cari kesalahan kami,” tuturnya.
“Penolakan rapid test ini kami dibilang melawan, mengancam dan menghina pihak Onna, inilah yang selalu dikatakan dan laporan Plt Regional Maneger PT Tunas Interior Batam David Gassidy, padahal kami cuma minta keadilan,” ucapnya.
Menurutnya, pertemuan Tripartit pertama yang dilaksanakan pada Senin, (26/4/2021), masih sebatas menyampaikan kronologi kepada pihak mediator.
Keduanya menuntut pesangon sesuai aturan yang berlaku, serta meminta pihak perusahaan memberikan surat PHK yang asli, sebab, mereka hanya diberikan fotocopy-nya saja.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kota Batam, Jhonner Sirait sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan PT Tunas Interior Batam itu.
“Mereka tidak bijak, tindakan mem-PHK Buruh atau Karyawan yang belum ada kekuatan hukumnya, seolah-olah PT Tunas Interior Batam pemilik Negara Indonesia ini, yang selalu menonjolkan Peraturan Perusahaannya, yang sok berkuasa dan sok benar maka itu pihak PT. Tunas Interior Batam mengesampingkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Aturan lainnya yang mengatur dan melindungi Buruh,” terangnya kepada Satukanindonesia.com, Senin (26/4/2021).
Jhonner Sirait juga menuturkan, dirinya berkewajiban terus mengawal kasus semua anggota SBSI yang ditindas semena-mena pihak perusahaan (ONNA) tersebut. Selain kasus PHK yang menimpa anggotanya, PHK itu juga memiliki unsur union busting (pemberangusan serikat buruh) yang bertentangan dengan undang-undang serikat.
Jhonner belum menentukan sikap apa yang akan ditempuh terkait unsur union busting di PT Tunas Interior Batam.
“kita ikuti dulu proses yang berjalan saat ini, nanti kita akan menuju kesana,”katanya.
Plt Regional Manager PT Tunas Interior Batam, David Gassidy, tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi setelah selesai pertemuan Tripartit di Disnaker kota Batam, dan dengan arogansinya menjawab “Tidak perlu,” katanya sambil berjalan menuju mobil. (AZ/SI)













