• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PT Tunas Interior Batam Diduga Berupaya Memberangus Serikat Buruh

PT Tunas Interior Batam Diduga Berupaya Memberangus Serikat Buruh

Mei 1, 2021
Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Juli 21, 2026
Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Juli 21, 2026
ADVERTISEMENT
Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Juli 21, 2026
111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

Juli 21, 2026
KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

Juli 21, 2026
Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Juli 21, 2026
Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Juli 21, 2026
Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Juli 21, 2026
STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

Juli 21, 2026
Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Juli 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

PT Tunas Interior Batam Diduga Berupaya Memberangus Serikat Buruh

[Daerah]

Mei 1, 2021
in Daerah
0
0
SHARES
1.3k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
David Gassidy (kanan) saat mengikuti pertemuan Tripartit di Disnaker Kota Batam. (Foto: AZ)

Batam, SatukanIndonesia.com – Marlon dan Andus Purnando Sagala, pengurus komisariat (PK) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) PT Tunas Interior Batam, yang diputuskan hubungan kerja (PHK) oleh pihak Perusahaan, memilih menempuh jalur penyelesaian hubungan industrial, setelah hak-hak normatif mereka tidak diberikan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

PT Tunas Interior Batam atau yang lebih dikenal dengan sebutan ONNA yang beralamat di Kompleks Batam Executive Center, Jl. Laksamana Bintan Komp. Pertokoan Seruni No.1, Sungai Panas, Batam Kota, Kepulauan Riau, yang bergerak dibidang pemasangan interior mem-PHK keduanya dengan alasan yang kurang masuk akal dan juga perlu pembuktian.

Andus, mengatakan alasan perusahaan mem-PHK dirinya, karena menolak rapid test ketika ditugaskan di Pulau Sambu, serta pihak perusahaan mengatakan dirinya melakukan pengancaman terhadap pimpinan yang perlu dibuktikan.

“Pada saat maraknya kasus Covid-19, saya menolak di-rapid test, karena pada masa itu Batam masih zona merah dan pemerintah melarang untuk bepergian jadi saya takut, apakah saya tidak berhak menjaga kesehatan diri pribadi saya dan keluarga saya?, apakah saya salah mengindahkan aturan kesehatan yang dianjurkan pemerintah?, kalau mengindahkan atau menuruti aturan yang diperintahkan Pemerintah saya disalahkan pihak Perusahaan, sangat kami sayangkan. untuk itu, maka kami berdua menolak untuk rapid test untuk pemasangan di Pulau Sambu. Kalau pengancaman itu perlu pembuktian,” katanya setelah mediasi Tripartit di Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) kota Batam, Senin (26/4/2021).

Dia juga menambahkan, jika pola PHK yang diberikan itu belum sesuai dengan aturan yang ada, karena harus melalui surat peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga, sementara dirinya tidak.

“sebelum di-PHK saya langsung di SP 2 tanpa SP 1, kemudian SP 3, langsung PHK,” Ucap Andus.

Menurut Andus, PHK yang mereka terima merupakan salah satu cara perusahaan untuk memberangus serikat (SBSI) yang ada di perusahaan tersebut, karena keduanya merupakan pengurus (Marlon (Ketua) dan Andus (sekretaris)).

Sebelumnya kata Andus, Pengurus serikat di perusahaan tersebut mengalami hal sama. “kami pengurus yang menggantikan pengurus sebelumnya, setelah mereka di-PHK oleh perusahaan,” katanya.

Marlon juga menyampaikan bahwasanya alasan PHK yang diterimanya tidak jauh beda dengan Andus.

“Kami berdua menolak rapid test itu, bukan tidak beralasan, kami butuh kesehatan, kami berdua memiliki anak yang masih kecil, jadi kami tidak menolak pekerjaan yang ditugaskan pihak Onna, kami tahu kami makan dari hasil produksi Onna yang kami kerjakan, kami sadar itu,” katanya.

Lanjut Marlon, tuduhan mengancam dan menghina yang dialamatkan ke mereka tidak benar, karena mereka hanya membutuhkan perlakukan adil oleh perusahaan.

“Kenapa setiap ada pemasangan ditempat yang selalu ada rapid test-nya, selalu kami berdua yang disuruh mengerjakan?, jadi kami yang berserikat meminta keadilan itu saja, sedangkan yang tidak berserikat tidak pernah disuruh untuk mengerjakan pekerjaan yang harus terlebih dulu rapid test. Jadi kami yang berserikat yang selalu dapat intimidasi dan mencari-cari kesalahan kami,” tuturnya.

“Penolakan rapid test ini kami dibilang melawan, mengancam dan menghina pihak Onna, inilah yang selalu dikatakan dan laporan Plt Regional Maneger PT Tunas Interior Batam David Gassidy, padahal kami cuma minta keadilan,” ucapnya.

Menurutnya, pertemuan Tripartit pertama yang dilaksanakan pada Senin, (26/4/2021), masih sebatas menyampaikan kronologi kepada pihak mediator.

Keduanya menuntut pesangon sesuai aturan yang berlaku, serta meminta pihak perusahaan memberikan surat PHK yang asli, sebab, mereka hanya diberikan fotocopy-nya saja.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kota Batam, Jhonner Sirait sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan PT Tunas Interior Batam itu.

“Mereka tidak bijak, tindakan mem-PHK Buruh atau Karyawan yang belum ada kekuatan hukumnya, seolah-olah PT Tunas Interior Batam pemilik Negara Indonesia ini, yang selalu menonjolkan Peraturan Perusahaannya, yang sok berkuasa dan sok benar maka itu pihak PT. Tunas Interior Batam mengesampingkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Aturan lainnya yang mengatur dan melindungi Buruh,” terangnya kepada Satukanindonesia.com, Senin (26/4/2021).

Jhonner Sirait juga menuturkan, dirinya berkewajiban terus mengawal kasus semua anggota SBSI yang ditindas semena-mena pihak perusahaan (ONNA) tersebut. Selain kasus PHK yang menimpa anggotanya, PHK itu juga memiliki unsur union busting (pemberangusan serikat buruh) yang bertentangan dengan undang-undang serikat.

Jhonner belum menentukan sikap apa yang akan ditempuh terkait unsur union busting di PT Tunas Interior Batam.

“kita ikuti dulu proses yang berjalan saat ini, nanti kita akan menuju kesana,”katanya.

Plt Regional Manager PT Tunas Interior Batam, David Gassidy, tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi setelah selesai pertemuan Tripartit di Disnaker kota Batam, dan dengan arogansinya menjawab “Tidak perlu,” katanya sambil berjalan menuju mobil. (AZ/SI)

Komentar Facebook

Tags: BatamBuruhHukumSerikat BuruhTunas Interior Batam
ShareTweetSend

Related Posts

Lagi Viral Belanja di Online”CUCI GUDANG BATAM 91″ SHOP ONLINE, Makin Diminati Pelanggan, harga terjangkau dan mudah di akses

Lagi Viral Belanja di Online”CUCI GUDANG BATAM 91″ SHOP ONLINE, Makin Diminati Pelanggan, harga terjangkau dan mudah di akses

Juni 11, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Ribuan Buruh Sambut Prabowo Resmikan Museum Marsinah

Ribuan Buruh Sambut Prabowo Resmikan Museum Marsinah

Mei 16, 2026

Setelah Tiga Hari Pencarian  TNI AL Bersama SAR Gabungan Evakuasi Korban di Perairan Jembatan 5 Barulah Batam

Maret 30, 2026

Amsakar-Li Claudia Sukses Jadikan Batam Terbaik se-Kepri dan Masuk 13 Besar Nasional Pencegahan Korupsi

Maret 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?