
INTAN JAYA, satukanindonesia.com – Warga melaporkan dugaan penangkapan dan penyiksaan terhadap empat warga sipil di kampung Jalai, distrik Sugapa, kabupaten Intan Jaya, beredar luas di berbagai grup WhatsApp pada Jumat (17/07/2026).
Laporan tersebut kemudian diperkuat dengan siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang mengangkat peristiwa serupa.
Menanggapi informasi yang beredar itu, Anggota DPRK Kabupaten Intan Jaya, Tomas Agimbau mendesak, agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan penangkapan warga sipil tersebut.
Dalam laporan warga yang beredar dan diteruskan berulang kali di WhatsApp, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan menyebut situasi, di Intan Jaya masih jauh dari kondisi aman.
Warga itu mengaku, sejumlah masyarakat sipil bersama seorang kepala kampung ditangkap aparat militer nonorganik di Kampung Jalai tanpa kesalahan yang jelas.
“Beberapa masyarakat Kampung Jalai Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya, masyarakat sipil bersama kepala desa dapat tangkap oleh aparat militer Indonesia non organik tanpa salah. Dihukum tanpa salah secara tidak manusiawi. Pelanggaran HAM berat kemanusiaan di Intan Jaya terus menerus,”jelasnya sebagaimana isi laporan yang beredar.
Warga tersebut juga membantah pernyataan pemerintah daerah, yang menyebut kondisi Intan Jaya aman dan kondusif.
“Berita-berita lokal dan resmi yang update oleh kepala daerah Intan Jaya disampaikan kepada pusat Jakarta bahwa Intan Jaya kondusif aman, itu tidak benar. Karena Intan Jaya tidak aman kapan pun. Masyarakat Intan terus menerus ditembak mati dan ditangkap disiksa yang dilakukan oleh aparat militer Indonesia,”pintanya.
Di akhir laporannya, warga itu meminta perhatian berbagai pihak terhadap situasi yang dialami masyarakat sipil.
“Semua perbuatan biadab ini hanya Tuhan yang melihat dan membalas semua pengorbanan dan penderitaan rakyat Intan Jaya. Mohon advokasi dari semua pihak,”harapnya.
Sementara itu, informasi lain yang beredar dari masyarakat menyebutkan seorang gembala bersama tiga warga sipil ditangkap aparat TNI-Polri di wilayah Pos Jalai, Kampung Jalai-Abundoga, Distrik Sugapa.
Empat warga yang disebut ditangkap yakni Gembala Yonas Nambagani (pewarta), Simon Kopeau (masyarakat sipil), Yosebo Pogau (masyarakat sipil), Agustinus Nabelau (masyarakat sipil).
Disebutkan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, di Kampung Jalai, Distrik Sugapa. Informasi yang diterima menyebutkan para warga tersebut kemudian mengalami penyiksaan sebelum akhirnya dibebaskan pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 11.25 WIT di Pos Jalai.
Informasi yang beredar itu kemudian dikonfirmasi kepada Anggota DPRK Kabupaten Intan Jaya Dapil III dari Partai Amanat Nasional (PAN), Tomas Agimbau. Dalam tanggapannya, Tomas membenarkan adanya informasi mengenai penangkapan warga sipil dan meminta agar peristiwa tersebut mendapat perhatian serius.
Pernyataan itu disampaikan Tomas kepada Nadi Papua, Jumat (17/07/2026). Menurut Tomas, empat warga sipil ditangkap oleh aparat yang bertugas di Pos Jalai pada Kamis (16/07/2026) sebelum kemudian dibebaskan pada Jumat (17/07/2026) sekitar pukul 11.25 WIT.
Empat warga yang disebut dalam keterangannya yakni Yonas Nambagani, seorang gembala sekaligus pewarta, Simon Kopeau, Yosebo Pogau, dan Agustinus Nabelau, yang disebut sebagai masyarakat sipil.
Tomas mengatakan, tindakan terhadap keempat warga tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun DPRK Kabupaten Intan Jaya.
“Saya mempertanyakan kepada 31 anggota DPRK Kabupaten Intan Jaya dan Bupati serta Wakil Bupati, apakah kami yang memakai pakaian dinas dan lambang Garuda ini untuk siapa dan adanya siapa, sedangkan masyarakat Kabupaten Intan Jaya tidak kondusif. Masyarakat sipil hidup dalam ketakutan,”kata Tomas Agimbau.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku kecewa atas dugaan tindakan yang dialami masyarakat sipil di Kampung Jalai-Abundoga.
“Saya sangat kecewa dengan tindakan terhadap masyarakat sipil model seperti ini,”ujarnya.
Tomas juga meminta Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh anggota DPRK Kabupaten Intan Jaya tidak tinggal diam terhadap kondisi yang menurutnya dialami masyarakat sipil.
“Maka dengan ini Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya bersama 31 anggota DPRK Kabupaten Intan Jaya, kami yang pakai dinas dan Garuda ini untuk siapa dan adanya siapa?”katanya.
Dalam keterangannya, Tomas juga menyampaikan, keprihatinan terhadap situasi kemanusiaan di Kabupaten Intan Jaya.
“Sedangkan masyarakat Kabupaten Intan Jaya sudah habis. Hanya nama Kabupaten Intan Jaya, nama gunung, nama batu-batu, nama kali saja, masyarakat sudah habis,” kata Tomas.
Sementara Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB melalui siaran pers tanggal 17 Juli 2026 menyatakan, telah menerima laporan dari PIS TPNPB di Sugapa mengenai penangkapan empat warga sipil tersebut.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Juru Bicara TPNPB Sebby Sambom, disebutkan bahwa aparat militer Indonesia melakukan penangkapan terhadap Gembala Yonas Nambagani bersama tiga warga sipil lainnya saat berlangsung operasi militer di Kampung Jalai.
TPNPB menyebut, para korban adalah Yonas Nambagani, Simon Kopeau, Yosep Pogau, dan Agus Nabelau.
Menurut TPNPB, keempat warga tersebut ditangkap sejak Kamis, 16 Juli 2026. Dalam siaran pers itu disebutkan bahwa keberadaan mereka saat laporan diterbitkan belum diketahui.
“PIS TPNPB melaporkan bahwa keempat warga sipil tersebut yang ditangkap sejak kemarin oleh aparat militer Indonesia hingga sekarang belum diketahui keberadaan mereka,”jelas Jubir Sebby Sambom.
TPNPB juga menyatakan, warga Kampung Jalai telah mencari para korban di Pos TNI setempat namun tidak menemukan mereka. Dalam siaran pers itu, TPNPB menduga para korban dituduh sebagai anggota TPNPB Kodap VIII Intan Jaya.
Selain di Kampung Jalai, TPNPB juga menyebut operasi militer dilakukan di Kampung Abundoga dan sejumlah kampung lain di Distrik Sugapa. Namun, menurut mereka, informasi mengenai jumlah korban belum dapat dipastikan karena keterbatasan jaringan telepon dan internet.
Melalui siaran pers tersebut, TPNPB meminta lembaga HAM nasional maupun internasional melakukan penyelidikan terhadap dugaan penculikan tersebut.
“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB meminta kepada lembaga-lembaga HAM nasional maupun internasional untuk dapat melakukan penyelidikan atas penculikan seorang gembala dan tiga warga sipil lainnya di Intan Jaya.”
TPNPB juga meminta, aparat militer Indonesia segera membebaskan warga sipil yang disebut dituduh sebagai anggota TPNPB.
Dalam bagian akhir siaran persnya, TPNPB menyampaikan pernyataan politik yang ditujukan kepada aparat militer Indonesia dan Presiden Republik Indonesia, termasuk tudingan mengenai dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan perang selama konflik bersenjata di Papua.
Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Penanggung Jawab Nasional Komando Markas Pusat TPNPB, Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayor Jenderal Terianus Satto, serta Komandan Operasi Umum Mayor Jenderal Lekagak Telenggen.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, maupun instansi terkait mengenai laporan warga, pernyataan Anggota DPRK, dan isi siaran pers TPNPB tersebut. [**/GRW]













