
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Setelah mendalami pemalsuan paspor yang dilakukan oleh Adelin Lis, Bareskrim Polri bersama Ditjen Imigrasi dan Atpol (Atase Polri) Singapura menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin selama buron, yaitu pemalsuan paspor dan memberikan keterangan palsu.
“Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura, diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi melalui pesan singkat, Rabu (23/6/2021).
“Adelin dengan sengaja: menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan, dan atau, memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri,” sambungnya.
Andi menyebut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Adelin itu diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga, kata Andi, selanjutnya kasus pemalsuan itu menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian.
“Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau TP tersebut secara khusus telah diatur di dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c) dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali,” papar Andi.
Meski demikian, Andi menyatakan Polri tetap berkoordinasi dengan PPNS Keimigrasian dalam proses penyidikannya. Selain itu, Andi mengatakan Polri akan membantu Imigrasi dalam penyerahan barang bukti berupa paspor palsu Adelin yang masih diamankan di Singapura.
“Dalam pelaksanaan proses penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri. Termasuk di antaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan RI (paspor) asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI cq Atpol/SLO Polri di Singapura,” terangnya.
Adapun penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana oleh Adelin ini sudah dimulai sejak koordinasi intensif yang dilakukan minggu lalu oleh PPNS Keimigrasian.
Diketahui, buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis, yang 10 tahun diburu kejaksaan pernah beberapa kali lolos dengan memalsukan paspor. Ditjen Imigrasi menjelaskan kronologi pemalsuan paspor Adelin.
“Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 (empat) kali,” kata Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Anggakara Arya Pradhana dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).
Dia menjelaskan, dalam data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, Adelin merupakan pemegang paspor RI dengan rincian sebagai berikut:
1. Atas nama ADELIN LIS yang diterbitkan di Polonia (2002)
2. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2008)
3. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2013)
4. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jaksel (2017).
(FA/SI).













