
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jumlah titik penyekatan PPKM Darurat ditingkatkan menjadi 100 titik. Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa ke-100 titik penyekatan tersebut tersebar di berbagai lokasi.
Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, batas melewati penyekatan hanya pukul 06.00-10.00 WIB. Petugas akan melakukan pemeriksaan di waktu tersebut.
Kemudian mulai pukul 10.00-22.00 WIB seluruh penyekatan akan ditutup. Hanya tenaga kesehatan, dokter, dan masyarakat dalam kondisi darurat yang diizinkan lewat penyekatan.
Petugas tidak akan lagi berdebat dengan pekerja kantoran di bidang esensial ataupun kritikal.
Lalu mulai pukul 22.00-06.00 WIB, penyekatan tidak akan dijaga aparat. Sebab dianggap tidak ada mobilitas masyarakat.
Lantas bagaimana jika ada masyarakat akan divaksin, apakah mereka diperbolehkan melintas di pos penyekatan?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bagi penduduk yang akan divaksin diperbolehkan melintas di pos penyekatan PPKM darurat.
“Masyarakat mau divaksin boleh melintas pos penyekatan,” kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).
Sambodo mengatakan, masyarakat yang akan divaksin cukup memperlihatkan bukti undangan vaksinasi kepada petugas jaga.
Sebelumnya, penerapan 100 titik penyekatan akan dimulai pada Kamis pukul 06.00 WIB. Kepolisian meminta agar masyarakat yang tidak memiliki keperluan penting untuk di rumah saja. (FA/SI).













