• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Resmi Disahkan! RUU Otsus Papua Sekarang Menjadi Undang-Undang

Resmi Disahkan! RUU Otsus Papua Sekarang Menjadi Undang-Undang

Juli 15, 2021
Kapolda Baru Diminta Tindak Tegas Pelaku Ilegal logging dan Ilegal Mining di PBD

Kapolda Baru Diminta Tindak Tegas Pelaku Ilegal logging dan Ilegal Mining di PBD

Juli 4, 2026
Penembakan Pilot di Yahukimo Papua Bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional

Penembakan Pilot di Yahukimo Papua Bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional

Juli 4, 2026
ADVERTISEMENT
Program Tanjung Sauh Peduli Terus Berjalan, PT Batamraya Sukses Perkasa Kembali Gelar Pembagian Sembako untuk Warga Relokasi Pulau Ngenang

Program Tanjung Sauh Peduli Terus Berjalan, PT Batamraya Sukses Perkasa Kembali Gelar Pembagian Sembako untuk Warga Relokasi Pulau Ngenang

Juli 4, 2026
Pesawat AMA Tak Digunakan Mengangkut TNI-Polri

Pesawat AMA Tak Digunakan Mengangkut TNI-Polri

Juli 4, 2026
Wakil Wali Kota Bekasi Ikuti Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Tangguh dan Berkelanjutan

Wakil Wali Kota Bekasi Ikuti Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Tangguh dan Berkelanjutan

Juli 4, 2026
TPNPB sebut Pilot Itu Langgar Larangan Terbang di Zona Operasi

TPNPB sebut Pilot Itu Langgar Larangan Terbang di Zona Operasi

Juli 4, 2026
Wali Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Doa Bersama Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Wali Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Doa Bersama Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Juli 4, 2026
Komisi Yudisial Dorong Peradilan TPKS Berperspektif Korban dan Beretika

Komisi Yudisial Dorong Peradilan TPKS Berperspektif Korban dan Beretika

Juli 4, 2026
Wamendagri Ribka Haluk Desak Pemkab Intan Jaya Tangani Serius Penemuan Jenazah Warga

Wamendagri Ribka Haluk Desak Pemkab Intan Jaya Tangani Serius Penemuan Jenazah Warga

Juli 4, 2026
Hashim Djojohadikusumo Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, ABPEDNAS dan SMSI Kerja Sama Dukung Program Jaga Desa

Hashim Djojohadikusumo Lantik Pengurus Srikandi Jaga Desa se-Indonesia, ABPEDNAS dan SMSI Kerja Sama Dukung Program Jaga Desa

Juli 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Resmi Disahkan! RUU Otsus Papua Sekarang Menjadi Undang-Undang

[Nasional]

Juli 15, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
76
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (15/7/2021).

“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir kemudian direspons Dasco dengan mengetuk palu tanda pengesahan.

Rapat Paripurna DPR dalam kesempatan ini dihadiri oleh 492 dari 575 anggota dewan dengan rincian 51 hadir secara fisik dan 440 hadir secara daring.

RUU Otsus Papua merevisi 20 pasal dari UU Otsus Papua. Sebanyak tiga pasal diajukan pemerintah dan 17 lainnya diajukan DPR RI.

Salah satu poin yang diubah dalam regulasi yang baru ialah terkait dana Otsus Papua juga diubah dari 2 persen menjadi 2,25 persen, sebagaimana tertuang di Pasal 34 ayat (3) huruf e draf RUU Otsus Papua.

Namun, dana Otsus Papua sebesar 2,25 persen itu dibagi menjadi dua yakni berupa penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1persen dari plafon DAU nasional serta penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari plafon DAU nasional yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pengesahan RUUOtsus Papua diwarnai aksi unjuk rasa di Papua. Puluhan orang ditangkap dalam aksi menolak RUU Otsus di Papua.

Kapolres Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas mengatakan 23 orang yang diamankan aparat saat demonstrasi tolak otsus jilid II di sejumlah wilayah merupakan koordinator dan provokator massa yang melakukan tindakan anarkistis.

“23 orang tersebut merupakan koordinator aksi dan provokasi. Melakukan pelemparan,” kata Gustav dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).

Ia mengatakan, aparat melakukan pembubaran paksa aksi demonstrasi itu lantaran tidak mengantongi izin. Saat diimbau untuk bubar, kata dia, massa kemudian melempari petugas dengan batu. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DisahkanOtonomi Khusus PapuaRancangan Undang-Undang Otsus PapuaRUU Otonomi Khusus PapuaUndang Undang
ShareTweetSend

Related Posts

DPR Setuju Evaluasi Sistem Pemilihan Gubernur

RUU ASN Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Oktober 4, 2023
RUU Kesehatan Dibawa ke Paripurna Besok, Demokrat-PKS Menolak

Revisi UU IKN Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-Undang

Oktober 3, 2023
Komisi II DPR RI: Mayoritas Masyarakat Papua Dukung Pemekaran

RUU ASN Sepakat Dibawa Ke Rapat Paripurna DPR

September 27, 2023

Kerukunan Masyarakat Papua di Jawa Timur Dukung Keberlanjutan Otsus

Februari 25, 2021

Dugaan Korupsi Otsus Papua, Mahfud MD Minta Agar Diusut Tuntas

Februari 23, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?