• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Wagub DKI Jakarta Minta Revisi Perda No. 2 Tahun 2020, Atur Sanksi Pidana

Wagub DKI Jakarta Minta Revisi Perda No. 2 Tahun 2020, Atur Sanksi Pidana

Juli 30, 2021
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
ADVERTISEMENT
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
Rano Karno: Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta

Rano Karno: Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta

Mei 31, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Mei 31, 2026
Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Mei 30, 2026
Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Mei 30, 2026
La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama  Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

Mei 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Wagub DKI Jakarta Minta Revisi Perda No. 2 Tahun 2020, Atur Sanksi Pidana

[News]

Juli 30, 2021
in News
0
0
SHARES
42
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Untuk mempercepat penurunan kasus Covid-19, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan pentingnya revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

“Kita butuhkan revisi Perda 2 ini segera agar kita bisa mempercepat proses penurunan dan memutus mata rantai daripada penyebaran Covid itu sendiri,” kata Riza di Gedung DPRD DKI, Kamis (29/7/2021).

Ia mengatakan untuk memastikan seluruh warga bertanggung jawab dan disiplin terhadap protokol kesehatan, dibutuhkan suatu regulasi yang lebih rinci dan mengikat.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa segera disahkan,” katanya.

Dalam salinan draf revisi Perda Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI mencantumkan aturan baru mengenai sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 32A dan 32B.

Pasal tersebut menyatakan, warga yang berulang kali tidak mengenakan masker dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Kemudian, dalam Pasal 32B, mengatur mengenai pidana penjara bagi penanggung jawab tempat usaha, kantor, transportasi umum (termasuk perusahaan aplikasi transportasi), pemilik rumah makan, kafe, restoran yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam draf Perda tersebut, mereka yang mengulangi kesalahan dapat diberi pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan, atau denda Rp50 juta, hingga pencabutan izin.

ADVERTISEMENT

Sementara saat rapat pembahasan revisi Perda itu pada pekan lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pembahasan.

Sejumlah fraksi mengaku belum puas dengan data-data yang disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai revisi Perda tersebut.

“Pembahasan Perda Nomor 2 Tahun 2020 ditunda,” kata Wakil Ketua Bapemperda Dedi Supriadi saat memimpin rapat, Jumat (23/7/2021). (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Ahmad Riza PatriaPerda Nomor 2 Tahun 2021Revisi PerdaWakil Gubernur DKI Jakarta
ShareTweetSend

Related Posts

Wagub Rano Karno Minta Penerima KJMU Jaga Integritas dan Aktif Kegiatan Sosial

Wagub Rano Karno Minta Penerima KJMU Jaga Integritas dan Aktif Kegiatan Sosial

April 25, 2026
Indonesia Penghasil ‘Sampah Pelastik’ Terbesar di Dunia, Pemerintah Dorong Integrasi Hulu-hilir

Indonesia Penghasil ‘Sampah Pelastik’ Terbesar di Dunia, Pemerintah Dorong Integrasi Hulu-hilir

Februari 26, 2026
Wagub DKI Jakarta Tanam 40 Pohon di Taman Menteng

Wagub DKI Jakarta Tanam 40 Pohon di Taman Menteng

November 21, 2025

Lebih dari 7.000 Pendaftar untuk Posisi Tenaga PPSU di Jakarta

April 26, 2025

Prabowo Digugat, Riza Minta Kader Patuhi Putusan DPP Gerindra

Juli 21, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?