• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PN Jakpus Tolak Gugatan AHY, Kubu Moeldoko Optimistis!

PN Jakpus Tolak Gugatan AHY, Kubu Moeldoko Optimistis!

Agustus 13, 2021
BGN Tutup Sementara SPPG di Sidoarjo dan Copot Kepala Dapur

BGN Tutup Sementara SPPG di Sidoarjo dan Copot Kepala Dapur

September 3, 2026
KPK Dorong Guru Tanamkan Integritas Sejak Dini

KPK Dorong Guru Tanamkan Integritas Sejak Dini

September 3, 2026
ADVERTISEMENT
Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

September 3, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong PJJ: Kesehatan Siswa dan Guru Jadi Prioritas

Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong PJJ: Kesehatan Siswa dan Guru Jadi Prioritas

September 3, 2026
BMKG: Cuaca di Jakarta Cerah Merata, dengan Tingkat Kelembapan Berkisar 38 hingga 76 Persen 

BMKG: Cuaca di Jakarta Cerah Merata, dengan Tingkat Kelembapan Berkisar 38 hingga 76 Persen 

September 3, 2026
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

September 3, 2026
Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027

September 3, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

September 3, 2026
Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenhut 2027 dan Apresiasi Pemadaman Karhutla

Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenhut 2027 dan Apresiasi Pemadaman Karhutla

September 2, 2026
Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

September 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

PN Jakpus Tolak Gugatan AHY, Kubu Moeldoko Optimistis!

[Politik]

Agustus 13, 2021
in Politik
0
0
SHARES
197
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
(Foto: KOMPAS.com/ABBA GABRILIN)
(Foto: KOMPAS.com/ABBA GABRILIN)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deliserdang, Medan, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.

Putusan tersebut dibacakan Kamis (12/8) sore oleh Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri. Majelis hakim menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi. “Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Majelis Hakim dalam putusannya.

Baca juga: AHY Harus Gentle Terima Putusan Pengadilan

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal ini, Juru Bicara DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad sangat mengapresiasi putusan tersebut. Ini menjadi bukti bahwa tuduhan kubu AHY terhadap KLB Deliserdang tidak terbukti dan hanya mengada-ada. “Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu,” kata Rahmad dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).

Menurut Rahmad, putusan ini adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit adalah sah secara hukum. Penggunaan atribut Partai Demokrat oleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga sah secara hukum. “Keabsahan itu akan paripurna ketika nanti sudah ada putusan inkrah pengadilan,” ujarnya.

Baca juga: Sidak Mendadak Kantor di DKI Jakarta, Tim Gabungan Temukan 3 Perusahaan Bandel

Rahmad menambahkan, semua pihak perlu membuka mata bahwa pengelolaan partai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), AHY dan keluarganya memang bermasalah dan menabrak konstitusi. AD/ART partai 2020 dibuat tanpa persetujuan anggota di forum kongres. Itu adalah AD/ART siluman yang mencantumkan SBY sebagai pendiri partai padahal menurut akta pendirian partai, SBY bukanlah pendiri partai. AD/ART 2020 itu juga menjadikan SBY bersama anak-anaknya menjadi penguasa tunggal di dalam partai. “Itu sangat bertentangan dengan cita cita Reformasi 1998 dan sangat bertentangan dengan gelar yang disandang SBY sebagai Bapak Demokrasi Indonesia. Seorang demokrat hendaklah demokratis, tidak otokrasi dan tidak pula tirani,” tudingnya.

“Kami mengharapkan semua kader partai demokrat untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan euforia atas putusan ini. Kader sebaiknya terus mendoakan, mengamati dan mengawal proses gugatan di PTUN. Semoga majelis hakim di PTUN dapat melihat dengan pikiran jernih persoalan serius yang terjadi dalam tubuh Partai Demokrat sehingga keadilan betul betul dapat diperoleh DPP Partai Demokrat KLB Deliserdang melalui PTUN itu nanti,” harap Rahmad.

Baca juga: Trio Yudhoyono Harus Bersiap Hadapi Putusan PTUN

(adm,nal/SI)

 

Komentar Facebook

Tags: AHYKisruh Partai Demokratkubu moeldokoMoeldokoPartai DemokratPengadilan Negeri Jakarta Pusat
ShareTweetSend

Related Posts

Menko AHY Sebut Pembangunan Nasional Harus Bertumpu pada Sejarah dan Kearifan Lokal

Menko AHY Sebut Pembangunan Nasional Harus Bertumpu pada Sejarah dan Kearifan Lokal

Juli 5, 2026
AHY Tegaskan Tak Ada Punya Masalah dengan Wapres Gibran

AHY Tegaskan Tak Ada Punya Masalah dengan Wapres Gibran

Agustus 14, 2025
Siapa Pengendali Pemerintahan Prabowo-Gibran? Demokrat Bongkar Fakta Tersembunyi

Siapa Pengendali Pemerintahan Prabowo-Gibran? Demokrat Bongkar Fakta Tersembunyi

Mei 8, 2025

Ketua Tim Badan Pemenangan Li Claudia (BPC) Calon Wakil Walikota Batam Meriahkan Acara Senam Zumba

Juli 19, 2024

Unggul Dalam Survei, E2L Dapat Dukungan Solid Koalisi Besar

Mei 29, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?