
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pengamat politik, sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS memberikan pandangannya pasca keluarnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang gugatan wanprestasi yang diajukan trio Yudhoyono.
“Saya menganggap apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst sudah tepat dan adil”, ujarnya.
“Saya yakin Majelis Hakim sudah memutuskan berdasarkan data dan fakta di persidangan tanpa ada suatu intervensi dari siapapun”, lanjutnya.
Agus Harimurti Yudhoyono, Susilo Bambang Yudhoyono dan Edhi Baskoro Yudhoyono sebaiknya menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat walaupun tidak sesuai harapan mereka karena Majelis Hakim menolak gugatan AHY.
Sebaiknya AHY mengajukan islah kepada Moeldoko dengan tetap memposisikan Moeldoko sebagai Ketua Umum dan AHY sebagai salah satu Wakil Ketua Umum, lagi pula AHY masih harus banyak belajar bagaimana mengelola organisasi, meredam emosi yang tidak berguna dan lebih legowo.
Sangat tepat bagi AHY jika mau melakukan islah dengan pihak Moeldoko, karena akan menunjukan sikap kenegarawanannya. (FA/SI).













