
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Salah satu raksasa produsen ponsel asal Finlandia, Nokia melayangkan empat gugatan terkait pelanggaran hak paten terhadap perusahaan ponsel asal China, Oppo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam setiap gugatan mereka mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp597,3 miliar. Artinya, kalau ditotal tuntutan ganti rugi yang diminta Nokia terhadap Oppo senilai Rp2,38 triliun.
Gugatan pertama dilayangkan pada 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan oleh Nokia Technologies OY terhadap PT Selalu Bahagia Bersama atau Oppo.
Dalam petitumnya, Nokia meminta pengadilan menyatakan Oppo melanggar hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “Pensinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi”.
“(Melanggar) dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak,” jelas petitum seperti dikutip, Kamis (19/8).
Nokia juga meminta Oppo menghentikan produksi, penjualan dan/atau menyediakan produk yang disengketakan, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM, yang merupakan fitur dari HSPA+.
Gugatan kedua juga didaftarkan pada 2 Juli lalu dengan nomor perkara 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Nokia Technologies OY menggugat produsen merek dagang Oppo di Indonesia, PT Bright Mobile Telecommunication.
Nokia menyebut Oppo telah melanggar hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “Pensinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang disengketakan.
“Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat yang mengandung paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM,” jelas gugatan.
Gugatan ketiga didaftarkan pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Lagi-lagi yang dipermasalahkan soal hak paten.
Kali ini yang digugat adalah hak paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking”.
Tuntutannya agar Oppo lewat PT Bright Mobile Telecommunication berhenti memproduksi dan menjual produk yang memakai hak paten terkait, khususnya ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang sesuai LTE.
Keempat, gugatan dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst dengan gugatan melanggar paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking”.
Menurut Nokia, pelanggaran dilakukan karena Oppo memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang menggunakan patennya secara sengaja dan tanpa hak.
Nokia yang diwakilkan oleh pengacara Felix Marcel Tambunan ingin PT Selalu Bahagia Bersama menghentikan produksi dan penjualan ponsel merek Oppo dan RealMe sesuai LTE.
PR Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto yang dimintai tanggapan atas gugatan itu menyatakan sikap perusahaan masih sama dengan sebelumnya, yakni, pihaknya menghargai setiap inovasi dan hak atas kekayaan intelektual.
“(Pernyataan masih sama semuanya. Maaf saya belum mendalami kasusnya lagi karena belum ada update,” jelas Aryo dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (19/8/2021).

Menanggapi gugatan yang dilayangkan Nokia kepada Oppo tersebut, praktisi hukum dan konsultan kekayaan intelektual di Indonesia, Maruli Tua Silaban memberikan pandangannya terhadap kasus ini.
“Mendukung Pemerintah Indonesia supaya secara cermat dan selektif untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap permohonan Pendaftaran Merek, Paten dan Hak Cipta di Indonesia supaya Indonesia tidak dicap dunia internasional sebagai Negara yg tidak tunduk dan taat terhadap Protokol Internasional tentang Kekayaan Internasional. ” ujarnya kepada SatukanIndonesia.com.
Menurutnya, hal ini penting untuk menghindari persepsi buruk dunia internasional terhadap pemerintah Indonesia yang selama ini mendapat cap sebagai negara surga bagi pelaku kejahatan lintas negara.
“Pasalnya, dengan lemah dan tiadanya komitmen atau kemampuan untuk melawan dan menghambat pelaku kejatan melakukan aksinya atas nama bisnis dan atau pekerjaan di Indonesia akan menambah catatan buruk citra NKRI di kancah internasional.” lanjutnya.
“Sebagai contoh, jika pada saat pendaftaran Patent dengan Objek Petent yang telah dimiliki NOKIA berupa ‘Pensinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi’ yang merupakan salah satu Objek gugatan, maka pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul ‘Pensinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi’ tidak akan terjadi” ujarnya.
Maruli yang juga terdaftar sebagai Kurator dan Kuasa Hukum dibidang Perpajakan itu juga memberi dukungan dan harapan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut, demi kedaulatan hukum dan wibawa peradilan di Indonesia mendukung supaya menghukum setiap pihak yang terbukti secara sengaja dan berencana melakukan pelanggaran hukum dibidang hak paten di Indonesia karena akan menambah suramnya dunia pelindungan hukum kepada pemegang patent yang telah terdaftar dan terlindungi di Indonesia, namun akibat ulah para pelaku kejahatan atas nama bisnis dan ekonomi di Indonesia yang dilakukan secara sengaja dan terencana akan menjadi catatan buruk Indonesia ditengah pergaulan perdagangan dan bisnis internasional.
Maruli mengisahkan pengalamannya sebagai praktisi hukum Merek dan Kekayaan Intelektual di Indonesia, pemilik modal dari China datang dan berusaha di Indonesia dengan mendirikan badan hukum Indonesia dengan secara sengaja mendaftarkan sebuah produk merek terkenal di Indonesia yang telah dipasarkan dibeberapa negara di dunia, namun pada akhirnya produk merek yg telah didaftrakan di Indonesia itu dibatalkan oleh Pengadilan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pelaku bisnis yang berasal dari China tersebut terbukti mempunyai itikad tidak baik karena telah diketahuinya merek tersebut telah terkenal diberbagai negara, akan tetapi masih didaftarkannya di Indonesia atas nama perusahaannya tanpa persetujuan dari yang berhak.
“Saya berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut melakukan hal yang sama terhadap semua pihak yang secara sengaja melanggar hukum pihak lain yang berhak atas sebuah merek, patent dan hak cipta guna memberi efek jera dan guna kepastian hukum maupun perlindungan hukum dibidang kekayaan Intelektual di Indonesia yang pada akhirnya akan meningkatkan kesehateraan rakyat melalui perolehan dari hak hukum atas kekayaan intelektual itu sendiri.” tutupnya.
(FA/SI).













