• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Yasonna Wajib Bertanggung Jawab Atas Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Yasonna Wajib Bertanggung Jawab Atas Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

September 9, 2021
Pokja Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif, Ketum PB Porprov Jabar XV Apresiasi

Pokja Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif, Ketum PB Porprov Jabar XV Apresiasi

Oktober 28, 2026
Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Oktober 28, 2026
ADVERTISEMENT
Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Oktober 28, 2026
Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Oktober 28, 2026
Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Oktober 28, 2026
Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Oktober 28, 2026
Perkuat Deteksi Dini dan Jaga Stabilitas Wilayah, Wawali Harris Bobihoe Kukuhkan Pengurus FKDM

Perkuat Deteksi Dini dan Jaga Stabilitas Wilayah, Wawali Harris Bobihoe Kukuhkan Pengurus FKDM

Oktober 28, 2026
Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Oktober 28, 2026
Prediksi Kemenhub Puncak Arus Nataru 2026/2027, Siapkan Rampcheck 23 Ribu Bus

Prediksi Kemenhub Puncak Arus Nataru 2026/2027, Siapkan Rampcheck 23 Ribu Bus

Oktober 28, 2026
Pembayaran Upah SPBU 13.211.118 Diduga Dipermain,  Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dipertanyakan

Pembayaran Upah SPBU 13.211.118 Diduga Dipermain,  Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dipertanyakan

Oktober 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Yasonna Wajib Bertanggung Jawab Atas Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

[News]

September 9, 2021
in News
0
0
SHARES
150
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan kepada pers usai meninjau lokasi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kejadian nahas di Lapas Kelas I Tangerang memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat tentang bagaimana buruknya penanganan dan pemeliharaan lapas di Indonesia.

Tak sedikit juga pihak yang mempertanyakan bagaimana kinejar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Anggota Komisi Hukum (III) DPR, Sarifudin Sudding, menilai Yasonna layak dievaluasi oleh Presiden Jokowi.

“Kalau dia [Yasonna] tidak mundur, saya kira Presiden Jokowi harus mengevaluasi. Saya kira sudah cukuplah Yasonna, saya kira sudah tidak ada parpol yang harus diobok-obok dan saya kira sudah perlu dievaluasi,” kata Sudding kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).

Bagi politikus PAN itu, banyak hal di Kemenkumham yang harus diperbaiki. Hal ini sudah sering disuarakan oleh Komisi III DPR saat raker bersama Kemenkumham termasuk soal lapas, masalah imigrasi, dan lain sebagainya yang hingga kini belum ada perbaikan.

“Tapi kalau melihat kinerja Pak Yasonna mengobok-obok parpol, politik bolehlah. Kalau mengobok-obok parpol sesuai keinginan pemerintah bolehlah. Kalau itu tentu menjadi prestasi, tapi kalau di luar itu sama sekali tidak ada [prestasi],” beber eks politikus Hanura itu.

Lebih lanjut, Sudding menegaskan dari sisi kemanusiaan walaupun korban adalah seorang napi, tetapi mereka memiliki hak yang harus diperhatikan. Kondisi para napi di Indonesia, menurut Sudding, sangat memprihatinkan.

“Dan itu dari dulu kita [suarakan] tapi tidak ada kemajuan. Barangkali Yasonna ini ditugaskan hanya untuk mengobok-obok parpol sehingga hal-hal lain dia kesampingkan begitu saja,” sindir Sudding.

Ditekankan Sudding, tragedi kemanusiaan di Tangerang tak bisa membuat pemerintah menutup mata begitu saja karena menewaskan 44 napi. Sebagai pertanggungjawaban moral, Yasonna harus mundur.

“Kalau dia [Yasonna] punya moral, dia harus mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban atas tewasnya 44 orang. Jadi bukan lagi tanggung jawab itu diserahkan ke kalapas atau dirjen, tapi dia sebagai pengambil kebijakan harus bertanggung jawab penuh,” tegas Sudding.

Berbeda tanggapan dengan Sudding, Pengamat Politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS, menilai bahwa kejadian nahas ini tidak serta merta membuat Yasonna Laoly menjadi pihak yang patut di salahkan.

“Dirjen Pemasyarakatan dan Kalapas Kelas I Tangerang yang harus bertanggung jawab atas kejadian nahas yang memakan 44 korban jiwa atas insiden kebakaran ini.” ujar Fernando ketika dihubungi SatukanIndonesia.com, Kamis (9/9/2021).

“Kementerian Hukum dan HAM juga harus mengevaluasi sistem evakuasi warga binaan apabila terjadi bencana sehingga tidak terjadi kembali korban terhadap warga binaan.” lanjut Fernando.

Menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR tentang pertanggung jawaban Yasonna terkait hal ini, Fernando menilai pemeliharaan Lapas dapat dilakukan dengan adanya penyediaan anggaran.

“Permintaan Komisi III terhadap pemeliharaan Lapas tentunya harus dibarengi dengan penyediaan anggaran untuk itu” ujarnya.

“Dirjen Pemasyarakatan dan Kalapas Tangerang yang harus bertanggungjawab atas terjadinya musibah kebakaran di Lapas Tangerang. Menteri tentunya bukan pada tahapan pelaksanaan kebijakan tetapi Dirjen Pemasyarakatan.” tutup Fernando.

Kini total ada 44 korban jiwa dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari. 41 tewas di TKP, sementara 3 orang korban luka yang dirawat akhirnya meninggal dunia. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kebakaran Lapas Kelas I TangerangMenteri Hukum dan HAMPresiden JokowiTanggung JawabYasonna Laoly
ShareTweetSend

Related Posts

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026
Presiden Jokowi Hadiri Kongres VI PAN, Ingatkan Prabowo Tambah Jatah Menteri

Presiden Jokowi Hadiri Kongres VI PAN, Ingatkan Prabowo Tambah Jatah Menteri

Agustus 24, 2024
Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Terakhir ke Jayapura Papua

Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Terakhir ke Jayapura Papua

Juli 23, 2024

Bambang Susantono Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Otorita IKN, Ada Apa?

Juni 4, 2024

Moeldoko: Presiden Restui Empat Menteri Hadiri Sidang Sengketa Pilpres

April 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?