• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menteri Keuangan Sri Mulyani (dok. Istimewa)

Sri Mulyani Resmi Ajukan Pajak Sembako hingga Sekolah ke DPR

September 13, 2021
Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan 

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan 

Oktober 10, 2026
Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Oktober 10, 2026
ADVERTISEMENT
FWB Gelar Rapat di BCC HOTEL, Jubir Pengadilan Negeri Batam dan Akademis Hukum Tata Negara Jadi Narasumber

FWB Gelar Rapat di BCC HOTEL, Jubir Pengadilan Negeri Batam dan Akademis Hukum Tata Negara Jadi Narasumber

Oktober 10, 2026
Pemerintah Siapkan 51.721 Hektare Untuk Pengembangan Kelapa

Pemerintah Siapkan 51.721 Hektare Untuk Pengembangan Kelapa

Oktober 10, 2026
Kontak Tembak di Maybrat, Komandan TPNPB Sorong Raya Dilaporkan Gugur

Kontak Tembak di Maybrat, Komandan TPNPB Sorong Raya Dilaporkan Gugur

Oktober 10, 2026
Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Oktober 9, 2026
Gubernur DKI Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulogadung Rampung pada 2027 untuk Kurangi Kemacetan Jakarta

Gubernur DKI Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulogadung Rampung pada 2027 untuk Kurangi Kemacetan Jakarta

Oktober 9, 2026
2 Tahun Prabowo-Gibran: APBN Perkuat Program Prioritas dan Stabilitas Ekonomi

2 Tahun Prabowo-Gibran: APBN Perkuat Program Prioritas dan Stabilitas Ekonomi

Oktober 9, 2026
Industri Data Center AI di Indonesia Butuh Banyak Air dan Listrik

Industri Data Center AI di Indonesia Butuh Banyak Air dan Listrik

Oktober 9, 2026
Dari Wartawan ke Dunia Politik hingga Dilantik jadi Anggota Wantimpres

Dari Wartawan ke Dunia Politik hingga Dilantik jadi Anggota Wantimpres

Oktober 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sri Mulyani Resmi Ajukan Pajak Sembako hingga Sekolah ke DPR

[Ekonomi]

September 13, 2021
in Ekonomi
0
0
SHARES
126
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani (dok. Istimewa)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (dok. Istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengajukan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako , jasa pendidikan atau sekolah , dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR RI.

Meskipun jasa pendidikan atau sekolah yang dikenakan PPN memang telah diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tapi Menkeu menegaskan PPN hanya berlaku untuk sekolah tertentu.

“Pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (13/9/2021).

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Sri Mulyani Jamin BLT Warteg dan PKL Sulit untuk Disunat
Dengan kata lain, hal tersebut diajukan untuk membedakan jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah dengan swasta yang mencari keuntungan. Kemudian sekolah negeri juga madrasah tidak akan dikenakan PPN.

“Untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga sosial lain dibandingkan yang memang men-charge dengan SPP yang luar biasa tinggi. Dengan demikian, madrasah dan yang lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini,” ujar Menkeu.

Baca Juga: Sri Mulyani: Berkat Rancangan APBN yang Responsif, Ekonomi RI Lebih Baik dari Negara ASEAN
Begitu juga dengan PPN yang direncanakan untuk jasa kesehatan, ditujukan hanya untuk sektor yang dibayar tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional. Lebih lanjut, kebijakan pungutan pajak nanti semua jenis akan dibuatkan kriteria.

“Misalnya yang dilakukan oleh jasa-jasa klinik kecantikan estetika, operasi plastik yang sifatnya non esensial. Juga untuk peningkatan peran masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional, treatment ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesejahteraan masuk dalam sistem jaminan kesehatan nasional,” pungkas Menkeu. (Nal/SI)

Komentar Facebook

Tags: Kemenkeukementerian keuangan ripajak sembakoSri Mulyani
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi IV DPR Desak Kemenkeu Cairkan Anggaran Darurat Rp290 Miliar untuk Karhutla

Anggota Komisi IV DPR Desak Kemenkeu Cairkan Anggaran Darurat Rp290 Miliar untuk Karhutla

Agustus 24, 2026
Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

Juni 19, 2026
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 2 Triliun per Hari untuk Stabilkan Nilai Rupiah

Menkeu Purbaya Siapkan Rp 2 Triliun per Hari untuk Stabilkan Nilai Rupiah

Mei 19, 2026

Ketua Komite III DPD RI Dukung Langkah Pemerintah Optimalkan Penyerapan Otsus

September 3, 2025

Kemenkeu Republik Indonesia Bantah Video Viral ‘Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara’

Agustus 20, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?