• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Terbitkan PP No. 49/2018, Pemerintah Kini Bisa Rekrut Tenaga Profesional Jadi ASN

Terbitkan PP No. 49/2018, Pemerintah Kini Bisa Rekrut Tenaga Profesional Jadi ASN

Desember 4, 2018
Wamendagri Akhmad Wiyagus Sebut Kendari Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi

Wamendagri Akhmad Wiyagus Sebut Kendari Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi

Mei 11, 2026
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu di Riau, 1 Kurir Ditangkap

Mei 11, 2026
ADVERTISEMENT
Legislator Dorong PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Legislator Dorong PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Mei 11, 2026
Kementerian HAM Sebut Kebebasan Pers Bagian dari Hak Asasi Manusia

Kementerian HAM Sebut Kebebasan Pers Bagian dari Hak Asasi Manusia

Mei 11, 2026
Anggota DPRD DKI Nilai Persoalan Parkir Jakarta Sudah Masuk Tahap Darurat Tata Kelola

Anggota DPRD DKI Nilai Persoalan Parkir Jakarta Sudah Masuk Tahap Darurat Tata Kelola

Mei 11, 2026
Ketua DPRD Terima Audiensi 20 Finalis Duta Wisata Kota Batam

Ketua DPRD Terima Audiensi 20 Finalis Duta Wisata Kota Batam

Mei 10, 2026
World Press Freedom Day 2026, Kemkomdigi Ajak Insan Pers Perkuat Ruang Informasi Sehat

World Press Freedom Day 2026, Kemkomdigi Ajak Insan Pers Perkuat Ruang Informasi Sehat

Mei 10, 2026
Ketua Dewan Pers Tekankan Kebebasan Pers Harus Diimbangi Etika dan Profesionalisme

Ketua Dewan Pers Tekankan Kebebasan Pers Harus Diimbangi Etika dan Profesionalisme

Mei 10, 2026
Gubernur DKI Jakarta Siapkan Tarif Khusus Transjabotabek Rute Blok M- Soetta

Gubernur DKI Jakarta Siapkan Tarif Khusus Transjabotabek Rute Blok M- Soetta

Mei 10, 2026
Anggota DPR Dukung Langkah Polri Miskinkan Bandar Narkoba

Anggota DPR Dukung Langkah Polri Miskinkan Bandar Narkoba

Mei 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbitkan PP No. 49/2018, Pemerintah Kini Bisa Rekrut Tenaga Profesional Jadi ASN

[Nasional]

Desember 4, 2018
in Nasional
0
0
SHARES
136
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Sabtu (01/12/18).

Jokowi menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

Selain itu, Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

Jokowi menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah

Payung Hukum

Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko menyampaikan bahwa seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.

Akan tetapi, pemerintah pun menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Untuk itu, Moeldoko berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), di antaranya para diaspora dan profesional swasta.

“Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.

Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: ASNJoko WidodoNasionalPGRISatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Legislator Dorong PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Legislator Dorong PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Mei 11, 2026
Apel Pagi, Tri Adhianto Wujudkan Efisiensi, serta Perkuat Semangat ASN

Apel Pagi, Tri Adhianto Wujudkan Efisiensi, serta Perkuat Semangat ASN

November 3, 2025
Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Peningkatan Pelayanan ASN Semakin Maksimal dan Berkelanjutan

Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Peningkatan Pelayanan ASN Semakin Maksimal dan Berkelanjutan

November 3, 2025

Pengamat dan DPR Dorong Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris BUMN

November 1, 2025

MenPAN-RB Didesak Tutup Peluang Praktik Mutasi ASN Secara Non-Prosedural di Papua

Oktober 18, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?