
Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Sosial menindak 620 pegawainya yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online dengan menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat, mulai dari penurunan jabatan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal itu disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, melalui keterangan resmi,dilansir dari infopublik Selasa (6/10/2026).
Mensos menyatakan, sanksi berat berupa PHK tidak atas permintaan sendiri dijatuhkan bagi pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sanksi mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Nah dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen,” katanya.
Ia menegaskan, pihak kementerian telah melayangkan sanksi nyata dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat terhadap salah seorang PNS berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Selain penjatuhan hukuman berat, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos juga mencatat 719 pegawai (37,84 persen) melakukan pelanggaran disiplin ringan serta 561 pegawai (29,53 persen) melakukan pelanggaran disiplin sedang.
Penentuan tingkat sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan intensitas transaksi, nominal uang yang digunakan, serta rentang waktu penayangan judi online pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja.
“Seterusnya kami akan memperkuat pengawasan. Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik,” tutur Saifullah.
Langkah tegas itu merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melaporkan lebih dari 1.900 pegawai Kemensos di pusat maupun daerah terindikasi transaksi judi online.
Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi yang tercatat berkisar dari rata-rata Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi melebihi Rp2 miliar.(***)













