
Jakarta, satukanindonesia.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus membuktikan komitmennya dalam mengawal transformasi tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Melalui proses pendampingan yang intensif, BKN resmi memberikan restu penerapan Manajemen Talenta bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang disahkan lewat Keputusan Kepala BKN Nomor 1318 Tahun 2026 pada 10 September 2026.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Pemkab Bekasi.
Ia menekankan, skema ini menjadi pijakan strategis bagi BKN untuk memastikan potensi 24.910 ASN di wilayah tersebut terpetakan secara presisi, profesional, dan adaptif guna menopang akselerasi pembangunan kawasan penyangga ibu kota. “BKN mendorong agar skema ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif di atas kertas.” jelas Suharmen.
Sebaliknya, BKN berharap instansi daerah mampu memanfaatkannya sebagai instrumen utama untuk menemukan dan menempatkan talenta terbaik sesuai kompetensi organisasi.
Secara nasional, BKN mencatat hingga 15 September 2026 sebanyak 643 instansi telah memproses pembangunan skema ini, di mana 306 di antaranya berhasil meraih persetujuan resmi BKN.
Khusus wilayah Jawa Barat, BKN mencatat 21 dari 28 instansi telah mengantongi rekomendasi, serta 17 instansi aktif memanfaatkannya dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
Melalui penguatan strategic human capital ini, BKN optimistis kualitas pelayanan publik dan meritokrasi di tingkat daerah dapat terakselerasi secara berkelanjutan. (Humas BKN)













