
Kota Bekasi, SATUKANINDONESIA.Com – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung mulai membongkar dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (MGB) – Perseroda Kota Bekasi yang timbul saat pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP mulai tahun 2009 hingga 2024.
Tim Jampidus dari Kejaksaan Agung itu melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada hari Kamis, (17/9/2026).
Dalam siaran pers Nomor: PR – 351/049/K.3/Kph.3/09/2026 yang disampaikan Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) menyampaikan, adapun tindakan penggeledahan yang dilakukan Tim JAM PIDSUS, sebanyak 5 lokasi kantor di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan 1 di Jakarta yang menjadi target dalam pengumpulan bukti (Pulbuk), teridir dari :
1. Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
2. Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi
3. Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi kota Bekasi.
4. Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd di sumarecon Strategic Sudirman Jakarta.
5. Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
6. Badan Pendapatan Kota Bekasi.
“Tim Penyidik pada JAM PIDSUS tengah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024),” kata Anang, Kamis (17/9/2026).
Selain dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan pada Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.
Potensi Kerugian Negara Rp2 Triliun
Kerugian negara dalam dugaan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan kerja sama pengelolaan sektor migas ini cukup fantastis untuk lingkup pemerintahan tingkat kota dengan rentang waktu yang cukup panjang, yaitu sekitar 15 tahun,
Anang dalam ketentangannya menyampaikan, Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
“Sekitar Rp2 triliun,” tegas Anang ketika ditanya mengenai nilai potensi kerugian negara.
Wali Kota Bekasi Hargai dan Hormati Langkah Hukum yang dilakukan Jampidsus
Terhadap penggeledahan itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan menghormati dan menghargai proses hukum yang Tim Kejaksaan Agung yang sedang mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana dalam Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP itu untuk membidik sejumlah pihak yang terlibat.
“Tentu saya sebagai Wali Kota Bekasi, saya menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan,” ujar Tri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/9/2026) yang dilansir dari Kompas.Com. (Redaksi).













