• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Legislator Dorong PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Legislator Dorong PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Mei 11, 2026
PANCASILA DI ZAMAN ALGORITMA

PANCASILA DI ZAMAN ALGORITMA

Oktober 1, 2026
Presiden Prabowo Berdoa di Sumur Lubang Buaya untuk Mengenang Pahlawan Revolusi

Presiden Prabowo Berdoa di Sumur Lubang Buaya untuk Mengenang Pahlawan Revolusi

Oktober 1, 2026
ADVERTISEMENT
​Tingkatkan Estetika dan Keamanan Kota, Tri Adhianto Targetkan Penataan Kabel Utilitas 3 Tahun Selesai.

​Tingkatkan Estetika dan Keamanan Kota, Tri Adhianto Targetkan Penataan Kabel Utilitas 3 Tahun Selesai.

Oktober 1, 2026
Komisi Yudisial Perkuat Literasi Hukum melalui Pengembangan Teori dan Metode Penelitian

Komisi Yudisial Perkuat Literasi Hukum melalui Pengembangan Teori dan Metode Penelitian

Oktober 1, 2026
Dapati Laporan Warga, Tri Adhianto Cek Penyempitan Saluran Air di Perumahan Mandosi Permai Jatiluhur.

Dapati Laporan Warga, Tri Adhianto Cek Penyempitan Saluran Air di Perumahan Mandosi Permai Jatiluhur.

Oktober 1, 2026
Warga RW 14 Pekayon Jaya Semarakkan Gotong Royong Bernuansa Pasundan, Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi 

Warga RW 14 Pekayon Jaya Semarakkan Gotong Royong Bernuansa Pasundan, Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi 

September 30, 2026
Perayaan Gerakan Keluarga Tangguh 2026 sebagai Puncak HKG PKK ke-54 & Hari Keluarga Nasional Tingkat Kota Bekasi berlangsung Semarak dan Meriah 

Perayaan Gerakan Keluarga Tangguh 2026 sebagai Puncak HKG PKK ke-54 & Hari Keluarga Nasional Tingkat Kota Bekasi berlangsung Semarak dan Meriah 

September 30, 2026
Raih Penghargaan, Bupati Manokwari Sampaikan Terimakasih untuk Guru dan Nakes

Raih Penghargaan, Bupati Manokwari Sampaikan Terimakasih untuk Guru dan Nakes

September 30, 2026
Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

September 30, 2026
Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

September 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Legislator Dorong PP Manajemen ASN Segera Disahkan

(Politik)

Mei 11, 2026
in Politik
0
0
SHARES
28
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ilustrasi Gedung DPR RI/ Istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Aturan ini dinilai penting mengingat beberapa hari terakhir berkembang isu guru honorer akan mengalami PHK.

“Saat ini saya lakukan komunikasi intensif dengan K/L terkait untuk mendorong segera disahkannya PP tentan Manajemen ASN,” kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari sinpo.id, Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2026.

Menurutnya, isu mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) para guru honorer harus segera disikapi dengan bijaksana. Apalagi, Rieke pernah menjadi inisiator revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satu substansi krusial yang menjadi rekomendasinya adalah status pekerja ASN

“Tidak boleh lagi ada yang honorer, harus ada pengakuan negara bagi honorer sebagai pekerja ASN. Klasifikasinya PNS dan PPPK (ASN Non PNS),” kata dia.

Tak hanya itu, perjuangan Rieke pun membuahkan hasil, dan undang-undang tersebut direvisi dan terbit undang-undang baru Nomor 23 Tahun 2023 tentang ASN. Rekomendasi terkait status pekerja masuk menjadi bagian UU ASN yang baru.

Dia menguraikan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan dibentuk PP Manajemen ASN yang mengatur tata kelola ASN yang komorehensif termasuk status honorer yang harus beralih ke ASN Non PNS (paling lambat 2026), termasuk bagi guru dan tenaga medis

Di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, kata Rieke, tidak pernah mengamanatkan PHK bagi para pekerja yang berstatus honorer di pemerintahan. Namun, UU ini mengamantakan kepastian status kerja menjadi ASN (baik PNS maupun ASN Non PNS sebagai PPPK).

“Tentu saja PP ini harus memastikan perrkrutan dan penetapan yang berkeadilan dengam merit sistem. Bukan karena pertimbangan titipan ordal atau karena tim sukses Pemilu dan Pilkadax Mohon doanya kita kawal agar segera disahkan PP tentang Manajemen ASN,” kata dia.(***)

Komentar Facebook

Tags: ASNDPR RIRieke Diah Pitaloka
ShareTweetSend

Related Posts

Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

September 30, 2026
APBN 2027 Resmi Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp 4.106 Triliun

APBN 2027 Resmi Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp 4.106 Triliun

September 29, 2026
DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi UU

DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi UU

September 22, 2026

Dampingi Pemkab Bekasi, BKN Restui Penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN

September 19, 2026

Amnesty Internasional : Pansus DPD RI Mesti desak Perundingan Papua

September 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?