• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ketua Komisi II DPR Sambut Baik Upaya Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Ketua Komisi II DPR Sambut Baik Upaya Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Agustus 12, 2026
Polsek Sekupang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret yang terjadi di Wlayah Kota Batam

Polsek Sekupang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret yang terjadi di Wlayah Kota Batam

Agustus 12, 2026
Bupati Hasan Achmad Tekankan Persatuan dalam Musda IV Golkar Kaimana

Bupati Hasan Achmad Tekankan Persatuan dalam Musda IV Golkar Kaimana

Agustus 12, 2026
ADVERTISEMENT
Jurnalis Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

Jurnalis Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

Agustus 12, 2026
Kemendes PDT Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Pemulihan Desa

Kemendes PDT Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Pemulihan Desa

Agustus 12, 2026
PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Bedah Sinergi Pengawasan Orang Asing di Bekasi

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Bedah Sinergi Pengawasan Orang Asing di Bekasi

Agustus 12, 2026
Dewi Sitinjak Wafat, Novelin Fortuna Sinaga Desak Transparansi RS Awal Bros dan Siap Gelar RDP

Dewi Sitinjak Wafat, Novelin Fortuna Sinaga Desak Transparansi RS Awal Bros dan Siap Gelar RDP

Agustus 11, 2026
Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Agustus 11, 2026
Menteri Maman: Pengemudi Ojol Berstatus Usaha Mikro Tetap Fleksibel Berusaha

Menteri Maman: Pengemudi Ojol Berstatus Usaha Mikro Tetap Fleksibel Berusaha

Agustus 11, 2026
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Kemburu Berdarah

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Kemburu Berdarah

Agustus 11, 2026
Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Agustus 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Ketua Komisi II DPR Sambut Baik Upaya Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

(Politik)

Agustus 12, 2026
in News
0
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (Anggi/detikcom)

Jakarta, satukanindonesia.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik kebijakan pemerintah untuk mencegah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirumahkan karena kesulitan pembiayaan.

Rifqinizamy menilai bil langkah pemerintah memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan bagi daerah yang kesulitan dan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sejalan dengan rekomendasi Komisi II DPR RI.

“Kebijakan oleh pemerintah hari ini bersesuaian dengan beberapa kali rapat di Komisi II yang merekomendasikan adanya relaksasi kebijakan efisiensi transfer keuangan pusat ke daerah,” kata Rifqinizamy kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari sinpo, Selasa, 11 Agustus 2026.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengatakan pemerintah memang harus mengeluarkan kebijakan afirmasi untuk menyelamatkan persentase belanja pegawai di daerah, terutama PPPK.

Menurut dia, masih ada daerah yang belanja pegawainya di atas 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Bahkan ada yang di atas 50 dan 60 persen. Karena itu, kami tentu menyambut baik apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan DAU tambahan dan mencicil DBH kurang bayar sejak tahun 2024,” ucapnya.

Dia berharap kebijakan tersebut bisa konsisten dilakukan pemerintah agar beban APBD untuk membayar belanja pegawai dapat terselesaikan.

“Jika kebijakan ini konsisten dilakukan oleh pemerintah maka ini juga bisa mengatasi soal sempitnya ruang fiskal untuk melakukan belanja-belanja pembangunan yang ada di daerah,” kata Rifqinizamy.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga sependapat dengan opsi yang dibuka Kementerian Dalam Negeri ihwal PPPK tertentu dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat.

Bagi Rifqinizamy, PPPK guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan bisa diambil alih oleh pusat. Dengan demikian, layanan dasar kesehatan dan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk beban penggajiannya.

“Karena itu, isu ketimpangan jumlah guru dan tenaga kesehatan di berbagai daerah bisa cepat diatasi dengan melakukan rotasi secara nasional oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pada prinsipnya, tidak boleh ada PPPK yang dirumahkan. Oleh karenanya, pemerintah menyiapkan tiga skema.

Pertama, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi. Kemudian, pemerintah pusat membayarkan DBH untuk daerah yang masih belum dicarikan. Terakhir, jika efisiensi telah dilakukan dan DBH sangat minim, pemerintah pusat akan menambah DAU.

Dia melanjutkan berdasarkan hasil pembicaraan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2026, diputuskan bahwa total dukungan pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebesar Rp18,9 triliun.

“Rp10 triliun di antaranya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian, Rp8 triliun lebih itu adalah penambahan istilahnya top-up DAU,” kata Tito beberapa waktu lalu.

Menurut Tito, pencairan DBH telah dimulai sejak pekan lalu dan ditargetkan rampung pekan ini. Pada kesempatan yang sama, Tito juga mengungkapkan opsi pengangkatan guru PPPK menjadi ASN pemerintah pusat sebagai salah satu skenario mengatasi persoalan pembiayaan di daerah.

Mendagri masih mengkaji opsi tersebut lebih lanjut. Menurut dia, skema demikian dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bisa ditarik dan menjadi ASN pemerintah pusat. Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru, tidak menumpuk satu tempat, bisa. Ini sedang dilakukan exercise,” katanya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy KarsayudaPPPK
ShareTweetSend

Related Posts

Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

Agustus 11, 2026
Siapkan Tiga Skema Dukung Pembayaran PPPK, Pemerintah Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Siapkan Tiga Skema Dukung Pembayaran PPPK, Pemerintah Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Agustus 11, 2026
Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak PHK PPPK

Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak PHK PPPK

Juli 29, 2026

CPNS dan PPPK di Provinsi Papua Barat Terima SK Formasi 2021

Juli 7, 2026

Anggota DPR Tegaskan PPPK Adalah Aset Negara Bukan Beban APBN

Juni 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?