
Jakarta, satukanindonesia.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik kebijakan pemerintah untuk mencegah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirumahkan karena kesulitan pembiayaan.
Rifqinizamy menilai bil langkah pemerintah memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan bagi daerah yang kesulitan dan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sejalan dengan rekomendasi Komisi II DPR RI.
“Kebijakan oleh pemerintah hari ini bersesuaian dengan beberapa kali rapat di Komisi II yang merekomendasikan adanya relaksasi kebijakan efisiensi transfer keuangan pusat ke daerah,” kata Rifqinizamy kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari sinpo, Selasa, 11 Agustus 2026.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengatakan pemerintah memang harus mengeluarkan kebijakan afirmasi untuk menyelamatkan persentase belanja pegawai di daerah, terutama PPPK.
Menurut dia, masih ada daerah yang belanja pegawainya di atas 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Bahkan ada yang di atas 50 dan 60 persen. Karena itu, kami tentu menyambut baik apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan DAU tambahan dan mencicil DBH kurang bayar sejak tahun 2024,” ucapnya.
Dia berharap kebijakan tersebut bisa konsisten dilakukan pemerintah agar beban APBD untuk membayar belanja pegawai dapat terselesaikan.
“Jika kebijakan ini konsisten dilakukan oleh pemerintah maka ini juga bisa mengatasi soal sempitnya ruang fiskal untuk melakukan belanja-belanja pembangunan yang ada di daerah,” kata Rifqinizamy.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga sependapat dengan opsi yang dibuka Kementerian Dalam Negeri ihwal PPPK tertentu dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat.
Bagi Rifqinizamy, PPPK guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan bisa diambil alih oleh pusat. Dengan demikian, layanan dasar kesehatan dan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk beban penggajiannya.
“Karena itu, isu ketimpangan jumlah guru dan tenaga kesehatan di berbagai daerah bisa cepat diatasi dengan melakukan rotasi secara nasional oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pada prinsipnya, tidak boleh ada PPPK yang dirumahkan. Oleh karenanya, pemerintah menyiapkan tiga skema.
Pertama, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi. Kemudian, pemerintah pusat membayarkan DBH untuk daerah yang masih belum dicarikan. Terakhir, jika efisiensi telah dilakukan dan DBH sangat minim, pemerintah pusat akan menambah DAU.
Dia melanjutkan berdasarkan hasil pembicaraan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2026, diputuskan bahwa total dukungan pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebesar Rp18,9 triliun.
“Rp10 triliun di antaranya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian, Rp8 triliun lebih itu adalah penambahan istilahnya top-up DAU,” kata Tito beberapa waktu lalu.
Menurut Tito, pencairan DBH telah dimulai sejak pekan lalu dan ditargetkan rampung pekan ini. Pada kesempatan yang sama, Tito juga mengungkapkan opsi pengangkatan guru PPPK menjadi ASN pemerintah pusat sebagai salah satu skenario mengatasi persoalan pembiayaan di daerah.
Mendagri masih mengkaji opsi tersebut lebih lanjut. Menurut dia, skema demikian dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Bisa ditarik dan menjadi ASN pemerintah pusat. Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru, tidak menumpuk satu tempat, bisa. Ini sedang dilakukan exercise,” katanya.(***)













