
MERAUKE, satukanindonesia.com – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya mengatakan, capaian empat provinsi daerah otonom baru (DOB) di Tanah Papua menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan pemekaran daerah ke depan.
Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 374 usulan daerah pemekaran yang telah masuk melalui pemerintah maupun DPR. Karena itu, kinerja empat DOB di Papua penting untuk melihat sejauh mana kebijakan pemekaran mampu mencapai tujuan yang diharapkan.
“Ini salah satu indikator nanti dari DOB yang empat terbentuk ini, menjadi salah satu indikator untuk pertimbangan Presiden untuk memutuskan apakah moratorium itu dicabut atau tidak,”kata Indrajaya kepada wartawan di Kabupaten Merauke, Selasa (11/08/2026).
Indrajaya mengemukakan, Komisi II DPR RI sebelumnya telah menginisiasi pembahasan perubahan Undang-Undang tentang pemerintahan daerah karena regulasi tersebut dinilai sudah cukup lama dan perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini.
Pembahasan tersebut, katanya, mendapat perhatian dari daerah karena berkaitan dengan kemungkinan dibukanya kembali ruang pemekaran daerah.
Namun, menurut Indrajaya, pemerintah perlu melihat terlebih dahulu kinerja daerah-daerah otonom baru yang telah terbentuk.
Karena itu, evaluasi terhadap Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya menjadi penting untuk mengetahui apakah pemekaran benar-benar mampu mempercepat pembangunan, memperpendek rentang pelayanan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Undang-undang otonomi daerah itu agar pemerataan pembangunan ini bisa adil dan merata, kemudian pelayanan publik juga bisa lebih cepat sasaran, dan akhirnya kesejahteraan masyarakat bisa lebih cepat tercapai,”sebutnya.
Indrajaya mengatakan, Papua Selatan menjadi provinsi pertama dari empat DOB yang menjalani evaluasi. Setelah Papua Selatan, evaluasi akan dilanjutkan di Papua Barat Daya, Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Evaluasi DOB Papua Selatan dilakukan beberapa hari, dan berakhir hari ini.
Selain Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Merauke merupakan satu dari empat kabupaten dalam cakupan Papua Selatan yang diminta data-datanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan dasar kemasyarakatan.
Untuk itu, ia meminta, Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan empat kabupaten cakupannya serius menyiapkan data yang dibutuhkan dalam proses evaluasi. Pasalnya, data tersebut akan menjadi bahan laporan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
“Kami sudah minta kepada instansi-instansi di daerah, kepada pemerintah yang hadir di sini untuk sama-sama serius menggarap datanya,”katanya.
Disamping itu, Indrajaya juga menyoroti, persoalan batas wilayah yang masih perlu diselesaikan di Papua Selatan, di antaranya batas antara Kabupaten Merauke dan Boven Digoel serta Kabupaten Merauke dengan Kabupaten Mappi.
Dirinya berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pembahasan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
“Ini mungkin kita duduk bersama-sama untuk menyelaraskan kesepahaman agar permasalahan ini bisa langsung terjawab,”ujarnya.
Indrajaya menegaskan, evaluasi tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan amanat pembentukan DOB.
Ia berharap, Papua Selatan dapat menunjukkan bahwa pemekaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo,l mengatakan, evaluasi tiga tahun terhadap DOB memiliki kategori penilaian yang menjadi ukuran capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Sumule, nilai di atas 85 dikategorikan baik, nilai di atas 70 hingga 85 dikategorikan sederhana, sedangkan nilai 50 hingga 70 masuk kategori kurang baik.
Karena itu, ia berharap Papua Selatan mampu berada pada kategori terbaik.
“Kita semua dalam ini berjuang bersama tim untuk mendorong pencapaian, dorongan bagi layanan masyarakat,”kata Sumule.
Dikatakannya, evaluasi harus menggambarkan kondisi Papua Selatan secara riil. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak sekadar menyampaikan laporan capaian, tetapi mengisi seluruh data berdasarkan kondisi terakhir.
Sumule mengatakan, sejumlah aspek akan diperiksa secara rinci, mulai dari penegasan batas daerah, rencana tata ruang, APBD, pembentukan perangkat daerah, manajemen ASN, keanggotaan DPR dan MRP, hibah, aset dan dokumen, hingga sarana dan prasarana pemerintahan.
Dalam aspek keuangan, pemerintah diminta menyampaikan posisi laporan keuangan, termasuk pendapatan dan belanja yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara dalam aspek kepegawaian, kata dia, pemerintah diminta menjelaskan target dan realisasi penempatan ASN, asal ASN, pengisian jabatan struktural, status definitif maupun belum definitif serta kualifikasi pendidikan.
Status ASN dari kabupaten yang telah bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan tetapi belum dilepaskan secara administratif juga harus diperjelas.
Sumule mengingatkan, persoalan tersebut harus ditangani agar tidak menimbulkan masalah dalam pembayaran hak ASN.
“Jangan sampai mendapatkan dua hak gaji, misalnya. Pasti bermasalah pada pengawasan,”pungkasnya. [**/GRW]













