
Jakarta, satukanindonesia.com – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif rencana revisi kenaikan gaji kepala daerah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ia menilai, rencana untuk membuka peluang kenaikan gaji kepala daerah tersebut perlu dipertimbangkan secara matang, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang masih dijalankan pemerintah pusat.
“Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara,” kata Indrajaya, dalam keterangan persnya, dilansir dari sinpo, Senin, 10 Agustus 2026.
Pihaknya juga menegaskan akan mendukung kebijakan tersebut apabila diiringi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur, sehingga ke depannya mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah,” ungkapnya.
Selain itu, hak keuangan kepala daerah juga perlu dikaitkan dengan capaian kinerja masing-masing daerah. Dengan demikian, pemerintah dapat membangun sistem penghargaan yang adil sekaligus mendorong terciptanya kompetisi positif antardaerah.
“Kalau ada penyesuaian gaji, maka harus ada parameter yang objektif. Misalnya capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program-program nasional,” jelasnya.
Terakhir, pihaknya menilai penyesuaian gaji juga dapat menjadi salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi, meskipun bukan menjadi satu-satunya solusi.
“Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan,” kata menambahkan.(***)













