
MALANG, satukanindonesia.com – Sidang gugatan terhadap surat keputusan (SK) Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Dalam persidangan yang berlangsung pada tanggal 11 Agustus 2026 lalu, pengungat menghadirkan ahli hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL., Ph.D (dosen pada Fakultas Hukum UGM) untuk memberikan keterangan terkait aspek hukum lingkungan dari proyek tersebut.
Ahli mengungkapkan, proyek tersebut cacat persetujuan lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Diluar negeri, Indonesia mempromosikan hutan sebagai salah satu penyerap karbon, tapi ketika hutannya dihancurkan malah jadi petaka karena melepaskan karbon. Maka, dalam instrumen pencegahannya termasuk AMDAL, setiap proyek pembangunan harus menjelaskan emisi yang dihasilkan dari hutan yang dirusak dan seberapa tangguh mitigasi dampak perubahan iklim. Ketiadaan penjelasan dapat dianggap sebagai cacat substantif,”sebut Agung Wardana.

Katanya, proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dinilai ilegal secara hukum, karena pembangunan telah berjalan sekitar satu tahun sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke.
Padahal, menurutnya, AMDAL seharusnya menjadi instrumen pencegahan dan mitigasi dampak lingkungan yang dilakukan sebelum suatu proyek dijalankan. Dalam perkara ini, AMDAL justru disusun setelah pembangunan berlangsung, bahkan dengan menggunakan ‘Rona Lingkungan Awal’ yang tercemar. Sehingga dinilai, tidak sesuai dengan kondisi sebelumnya.
“Apalagi jika baseline-nya rona yang tidak sesuai dengan existing–ini double kesalahannya, karena ini masuknya penyelundupan hukum. Jika AMDAL dibuat tidak akurat, maka UKL atau UPL juga tidak akurat, maka barang tentu potensi pencemaran lingkungan tinggi,”kata Agung Wardana.
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dituangkan dalam standar, sedangkan hasilnya menjadi dasar Persetujuan Lingkungan.
Ahli juga mengingatkan, prinsip ex injuria jus non oritur, yang berarti bahwa hak atau dasar hukum tidak dapat lahir dari suatu ketidakadilan atau pelanggaran hukum.
Prinsip ini menegaskan, suatu tindakan yang dilakukan dengan melanggar hukum tidak dapat menjadi dasar bagi lahirnya hak atau legitimasi untuk melanjutkan tindakan tersebut.
Selain itu, ahli juga menjelaskan, pentingnya prinsip partisipasi atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dengan masyarakat dalam sebuah penyusunan AMDAL pembangunan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak langsung dengan proyek.
Sesuai Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), partisipasi dalam penyusunan AMDAL harus melibatkan masyarakat terdampak, masyarakat pemerhati lingkungan, serta masyarakat yang terpengaruh oleh keputusan dalam proses AMDAL.
Sosialisasi yang searah, tidak bisa disamakan dengan partisipasi masyarakat. Konsultasi publik dalam FPIC harus berdasarkan hak kolektif Masyarakat Adat, jika ada proses perwakilan harus sesuai dengan mekanisme internal kelompok Masyarakat Adat tersebut, serta yang terpenting adanya dialog yang dua arah.
Sementara keterangan dari Masyarakat Adat Malind pada sidang 16 Juli 2026 lalu menerangkan, sejak awal pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai maupun izin dari marga pemilik hak ulayat yang terdampak.
Berbagai bentuk penolakan juga telah dilakukan, dengan pendirian sasi adat dan pemasangan salib merah. Namun, upaya tersebut tidak pernah direspons oleh pemerintah daerah (Pemda) maupun pemerintah pusat (Pempus).
Terkait partisipasi masyarakat yang tak dilibatkan pemerintah dalam pembangunan, Sekar Banjaran Aji, selaku anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke juga menambahkan, itu adalah bentuk pelanggaran yang tidak hanya prosedural, tapi juga substantif.
Dalam hal ini, kata dia, pengelolaan hutan dan perlindungan hutan itu seharusnya ditempatkan dalam kondisi yang penting, mengingat hari ini telah terjadi krisis iklim.
“Sudah banyak emisi yang kita lepaskan, sementara hutan merupakan salah satu penyerap karbon yang kita miliki. Ahli hukum lingkungan tadi juga menjelaskan, hutan Papua itu sangat penting bagi benteng krisis iklim di dunia,”ucapnya.
Sementara Tigor Hutapea, Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengatakan, ada banyak pesan baik yang disampaikan ahli hari ini.
Pertama, ahli menyampaikan bahwa pengadilan, khususnya majelis hakim, harus menerapkan judicial activism dalam memeriksa perkara ini karena ini perkara struktural. Dimana, ada ketimpangan antara Masyarakat Adat dengan pemerintah.
Kedua, ahli menyampaikan bahwa dalam memeriksa, menilai, dan memutus perkara ini majelis hakim harus mengutamakan prinsip, perspektif, dan nilai yang berpihak pada lingkungan dan Masyarakat Adat.
Ketiga, ahli menilai bahwa prosedur dan substansi dari sebuah proses yang bermasalah itu tidak dapat dibenarkan dan itu harus dibatalkan.
Tiga hal yang disampaikan ahli ini sudah menunjukkan, pembuktian sebelumnya relevan dengan keterangan ahli hari ini, sehingga seharusnya majelis hakim membatalkan keputusan pembangunan jalan PSN.
Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer adalah salah satu cara pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) memuluskan sarana prasarana PSN pangan dan energi, termasuk untuk mobilisasi militer di Wanam, distrik Ilwayab, Merauke.
Padahal, jalan 135 kilometer ini bukanlah jalur yang biasa dilalui masyarakat setempat dan tidak dipakai untuk berkegiatan. Jalan ini justru membelah hutan dan perkampungan atau bentang alam yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat.
Kini, masyarakat yang tinggal di sekitar pembangunan harus menempuh perjalanan yang semakin jauh untuk berburu dan memenuhi kebutuhan hidup seiring menyusutnya satwa buruan akibat hilangnya habitat hutan.
Konflik sosial yang ditimbulkan oleh pembangunan jalan juga tak terhindarkan, akibat adanya perbedaan sikap antara marga-marga yang terdampak.
Dalam pembangunan ini, Pemerintah Indonesia tidak sendiri. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad dalam pembangunan tahap pertama dan tahap kedua kini dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya.
Seperti diketahui, sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, dengan hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi.
Lima perwakilan masyarakat adat Malind, mengajukan gugatan terhadap SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025, tentang kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026. [***/GRW]













