
KOTA BATAM, SATUKANINDONESIA.Com – Kepala Badan Pengusahaan(BP) dan Pelabuhan Bebas Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra beserta rombongan anggota DPRD kota Batam turun langsung sidak dan menghentikan aktivitas cut and fill yang ada di Botania 1 Batam Center Batam, Rabu (9/4/2025).
Aktivitas itu diduga kuat tidak mempunyai izin resmi sehingga di hentikan aktivitasnya.
Li Claudia Candra mengatakan mereka turun langsung ke lokasi karena banyaknya laporan dari masyarakat dengan adanya pekerjaan pemotongan lahan bukit didaerah botania 1.
Penanggung jawab PT Bintan Jaya Husada, Aseng saat itu juga menghentikan pekerjaannya dan dia berdalaih lambatnya pengurusan izin di BP Batam membuat mereka nekat melakukan pekerjaan pemotongan dan pematangan lahan tersebut.
Menurut Aseng, pihaknya nekat melakukan kegiatan tersebut tanpa terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang, pasalnya ada aturan BP Batam yang mengatur apabila dalan kurun waktu kurang lebih dua tahun lahan tidak dikerjakan, maka BP Batam akan menarik kembali lahan tidur tersebut dan mengkaji ulang perizinan yang dikeluarkan oleh BP Batam.
Lebih lanjut dijelankan Aseng, adapun yang menjadi alasan PT Bintan Jaya Husada nekat melakukan aktivitas cut and fill dimaksud, pihaknya telah mengurus izin, karenanya seraya menunggu keluar izin resmi yang sedang di urus di BP Batam dan Pemko Batam terkait AMDAL dan perizinan lainya.
Wakil kepala BP Batam Li Claudia Candra meminta seluruh aktivitas cut and fill yang sedang berjalan di sudut kota-kota Batam wajib menaati aturan dan hukum yang berlaku bagi para pengusaha, kita negara hukum dan wajib taat hukum, kami sekarang dengan pk kepala BP Batam pk.Amsakar Ahmad mau memperbaiki dan menata kembali kita Batam sesuai dengan tujuan utamanya.
Semua akan kita cek izin-izin cut and fill di Batam ini agar kedepan tertata dengan baik dan saling menghormati.
Dan akan kita kasih peringatan agar segera mengurus izinya ke dinas terkait, dan apabila juga tidak melakukanya maka kita akan tindak sesuai hukum yang berlaku.
Situasi sempat tegang saat Yusril koto salah seorang warga meminta kepada Li Claudia Candra sebagai wakil BP dan wakil walikota agar tetap mengawal kasus penimbunan DAS yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD provinsi Kepulauan Riau inisial LK dari Partai Nasdem. (Haposan Aritonang)













