
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan menyatakan, pembukaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat tidak ada penolakan.
Ia mengatakan, rencana investasi kelapa sawit di Fakfak sementara ini pihaknya (Pemda Fakfak) sedang melakukan konsolidasi semua komponen masyarakat Adat melalui kegiatan sosialisasi dokumen AMDAL, dan paling lambat bulan Juni perusahaan sudah dapat mulai beroperasi.
“Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Dewan Adat Papua (DAP), DPR Otsus, dan MRP maupun Raja Arguni sebagai pemilik wilayah petuanan semuanya menerima. Jadi tidak ada penolakan sama sekali,”katanya kepada media ini, di Manokwari, Rabu (04/03/2026).
Lanjut, kata Bupati, lahan yang direncanakan akan dibuka perkebunan kelapa sawit di Distrik Tomage dan Distrik Bomberay, Fakfak.
“Yang jelas, kita tahu semua bahwa lahan di tomage dan bomberay ini beda dengan lahan di kabupaten lain. Dua lahan ini susah juga untuk masyarakat bertani, sehingga kawasan ini benar-benar kawasan yang tandus. Investor juga tidak mau merusak hutan,”sebut Bupati.
Meskipun lahannya tandus, kata dia, investor akan merekayasa tanah, agar tanah di kedua lahan tersebut bisa digunakan untuk lahan perkebunan sawit. Mereka (investor) telah mengambil sampel tanah sekitar 320 titik, untuk dikirim ke Amerika Serikat (AS) dan Korea.
“Jadi yang jelas masyarakat sangat senang, karena tadinya lahan tersebut dianggap tidak bisa digunakan untuk bertani. Tapi ternyata para investor telah merekayasa tanah, dan bisa dimanfaatkan untuk lahan sawit,”tambahnya.
Dalam kesempatan ini, ia mengimbau, masyarakat adat menjaga ketertiban, keamanan, dan lebih menghargai investor yang masuk di kabupaten Fakfak.
Sementara Amin Ngabalin, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) provinsi Papua Barat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak, Masyarakat adat (pemilik hal ulayat).
“Maka kami berharap, supaya investasi kelapa sawit ini bisa berjalan dengan baik. Seluruh masyarakat adat atau stekholder setempat bisa ikut mendukung secara baik,”harap Ngabalin.
Namun, ia berpesan, investasi dalam bentuk apapun diharapkan agar kepentingan atau hak masyarakat Adat sebagai pemilik hak ulayat jangan sampai terabaikan.
“Karena apapun bentuk investasi, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menyarankan, ketika dalam penyusunan dokumen AMDAL, masyarakat adat juga harus dilibatkan.
“Penyusunan dokumen AMDAL wajib libatkan masyarakat Adat. Karena penyusunan AMDAL itu ada berbagai aspek yakni analisis dampak sosial, dampak ekonomi, dan utamanya lingkungan,”pungkasnya.
Seperti diketahui, rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit oleh PT. STM Agro Energi sejak Mei 2025 seluas 15.900 hektare di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat tepatnya di Distrik Tomage dan Distrik Bomberay, Kabupaten Fakfak. [Rilis/GRW]













