• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hadapi Krisis Pandemi, Setiap Kebijakan Harus Berdasar Asas Kemanfaatan dan Kepentingan Umum

Hadapi Krisis Pandemi, Setiap Kebijakan Harus Berdasar Asas Kemanfaatan dan Kepentingan Umum

Oktober 12, 2021
Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Oktober 10, 2026
Indonesia Berikan Hibah untuk Renovasi Gedung Parlemen Vanuatu

Indonesia Berikan Hibah untuk Renovasi Gedung Parlemen Vanuatu

Oktober 10, 2026
ADVERTISEMENT
Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan 

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan 

Oktober 10, 2026
Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Oktober 10, 2026
FWB Gelar Rapat di BCC HOTEL, Jubir Pengadilan Negeri Batam dan Akademis Hukum Tata Negara Jadi Narasumber

FWB Gelar Rapat di BCC HOTEL, Jubir Pengadilan Negeri Batam dan Akademis Hukum Tata Negara Jadi Narasumber

Oktober 10, 2026
Pemerintah Siapkan 51.721 Hektare Untuk Pengembangan Kelapa

Pemerintah Siapkan 51.721 Hektare Untuk Pengembangan Kelapa

Oktober 10, 2026
Kontak Tembak di Maybrat, Komandan TPNPB Sorong Raya Dilaporkan Gugur

Kontak Tembak di Maybrat, Komandan TPNPB Sorong Raya Dilaporkan Gugur

Oktober 10, 2026
Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Oktober 9, 2026
Gubernur DKI Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulogadung Rampung pada 2027 untuk Kurangi Kemacetan Jakarta

Gubernur DKI Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulogadung Rampung pada 2027 untuk Kurangi Kemacetan Jakarta

Oktober 9, 2026
2 Tahun Prabowo-Gibran: APBN Perkuat Program Prioritas dan Stabilitas Ekonomi

2 Tahun Prabowo-Gibran: APBN Perkuat Program Prioritas dan Stabilitas Ekonomi

Oktober 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Hadapi Krisis Pandemi, Setiap Kebijakan Harus Berdasar Asas Kemanfaatan dan Kepentingan Umum

[Nasional]

Oktober 12, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin (Foto/SatukanIndonesia.com)
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin (Foto/SatukanIndonesia.com)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menuturkan bahwa dalam sistem tata hukum kenegaraan Indonesia, setiap keputusan dan tindakan diharuskan berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, yang keduanya tersebut menjadi urgent di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 sekarang ini.

“Asas kemanfaatan merujuk pada pemerhatian keseimbangan manfaat yang terkandung di dalam suatu keputusan dan tindakan pemerintah, di mana semua manfaat tersebut harus seimbang antara kepentingan individu yang satu dengan yang lain, antara kepentingan individu dan masyarakat, dan antara kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat,” terang Wapres saat memberikan pidato kunci pada acara Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 melalui konferensi video dari Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).Baca Juga: Ketua DPR: Pembukaan Pintu Bali Harus Buat Ekonomi Rakyat Menggeliat

Sementara, sambung Wapres, asas kepentingan umum merujuk pada kewajiban untuk mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

“Dengan adanya asas-asas tersebut, kita dapat mengaplikasikan konsep rukhsah dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan atau melonggarkan dalam situasi krisis seperti pandemi ini,” tegasnya.

Hal ini, kata Wapres, bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, yang berujung pada terlindunginya kesejahteraan umum.

“Secara parsial aplikasi konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden, yaitu berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU dalam hal-hal tertentu; pengaturan dalam pengadaan barang dan/atau jasa oleh pemerintah untuk tidak melalui tender terlebih dahulu, dengan pertimbangan bahwa berbagai barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender; Peraturan Menteri Keuangan tentang  Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona,” paparnya.

Selain itu, lanjut Wapres, Peraturan OJK yang memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan dan peraturan OJK tentang keringanan penyerahan laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik yang listed juga merupakan contoh konsep rukhsah peraturan dalam situasi krisis. Baca Juga: Ganjar dan Yenny Wahid Resmikan Pilar Perdamaian di Solo
“Hal-hal yang saya sebutkan di atas merupakan pelajaran dan pengalaman yang sangat penting bagi kita semua, yang seyogyanya dapat dikompilasi dan dikodifikasikan sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen atau built-in dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan,” ujarnya.

Untuk itu, Wapres berharap Kementerian Hukum dan HAM, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia agar dapat mengadopsi konsep rukhsah atau kedaruratan tersebut dalam perundang-undangan yang terkait, agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang.

“Berdasarkan pengalaman selama ini respon kita di bidang hukum sering kali  terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, Wapres juga mengharapkan agar Kemenkumham dapat lebih proaktif melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya yang terkait pemberdayaan UMKM.

“Salah satu prioritas kita dalam hal ini adalah mendorong agar para pelaku usaha terutama UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional dan menyediakan lapangan kerja secara signifikan, dapat terus tumbuh dan berkembang dalam era disrupsi dan kompetisi yang makin ketat saat ini dan ke depan,” pungkasnya. (Nal/SI)

Komentar Facebook

Tags: krisis pandemiwapres ma'ruf amin
ShareTweetSend

Related Posts

Respons Kritik Wapres ke Papua, Filep Pertanyakan Wujud Alokasi 1 persen Otsus yang Dikelola Pemerintah Pusat

Respons Kritik Wapres ke Papua, Filep Pertanyakan Wujud Alokasi 1 persen Otsus yang Dikelola Pemerintah Pusat

Juni 6, 2024
Wapres Tegaskan Pemerintah Akan Terus Tingkatkan

Wapres Minta Rakyat Untuk Tidak Golput saat Pemilu 2024

September 11, 2023
Soroti Klaim BP Tangguh, Senator Filep: Wapres Harus Dengar Langsung Dari Masyarakat Terdampak

Soroti Klaim BP Tangguh, Senator Filep: Wapres Harus Dengar Langsung Dari Masyarakat Terdampak

Juli 18, 2023

Wapres Gelar Rakor Bahas Pengembangan Di Papua

April 27, 2023

Wapres Imbau Pejabat Negara Sampaikan LHKPN Secara Jujur

Maret 3, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?