
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan dan ketidaktaatan pada aturan hukum baik atau perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara maupun swasta, perlu dilakukan penguatan terhadap Audit hukum oleh Auditor hukum yg profesional, akuntabel dan kompeten yang bersertkfikat sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan dalam Undang-undang.
Hal itu dikemukakan Ketua Panitia Silaturahmi Nasional Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Joko Sriwidodo dalam keterangan Persnya yang diterima SatukanIndonesia.com, Selasa (26/02/19).
Acara Silaturahmi Nasional Auditor Hukum Indonesia juga akan dihadiri Pakar hukum yang juga Ketua Dewan Penasehat ASAHI Prof Dr Jimly Asshidiqie, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly.
Dalam acara ini juga akan menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) RI Prof Dr Moermahadi Soerja Djanegara, CA, CPA.b.
Joko juga menyebutkan bahwa acara Silaturahmi Nasional profesi Auditor Hukum Indonesia ini akan dihadiri para Auditor Hukum dari seluruh wilayah Indonesia.

“Mereka nantinya yang akan hadir adalah para Auditor Hukum yang telah bersertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” ujar Joko, Selasa (26/02/19)
Menurut Joko, tujuan dari acara ini untuk mempererat hubungan antar auditor hukum yang telah bersertifikasi dan menyatukan visi sesuai tema acara “Peran Auditor Hukum dalam Pencegahan Kerugian Keuangan Negara.” Dan dalam peningkatan ketaatan kepatuhan hukum.
“Dalam acara Silaturahmi Nasional ini juga akan dilakukan pelantikan pengurus beberapa Dewan Pimpinan Wilayah diantaranya dari DPW Bali dan daerah lainnya yang akan dilantik dan dikukuhkan langsung oleh Dr Qomarudin sebagai Presiden ASAHI,” ujar Joko Sriwidodo.
Dalam acara tersebut juga akan dimeriahkan tarian daerah. Kemudian juga menyanyikan lagu Mars ASAHI dan undangan akan dihibur dengan penampilan Sexophone Azet Hutabarat.
Ketua Panitia Dr Joko Sriwidodo menambahkan bahwa dengan acara ini akan dapat meningkatkan eksistensi Auditor Hukum Indonesia pada tiap-tiap wilayah dan daerah.
“Dari pertemuan akbar ini ASAHI akan terus mensosialisasikan peran profesi auditor hukum dalam peningkatan dan pememeriksaan ketaatan, kepatuhan hukum, baik atas permintaan badan swasta atupun lembaga pemerintah,” tegas Dosen senior Program Doktoral Universitas Jayabaya ini.

Peranan Auditor Hukum
Kehadiran profesi auditor sangat tepat dalam penegakan hukum. Walaupun auditor hukum bukanlah penegak hukum namun subtansinya adalah pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen dalam menilai terhadap kepatuhan ketaatan hukum sejauhmana dalam mengambil keputusan apakah telah sesuai dengan undang-undang atau adanya penyimpangan sehingga sangat diperlukan untuk mengevaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang dilakukan subyek, obyek dan perbuatan hukum tertentu.
Ketika ketaatan hukumnya bagus dan clear maka tidak ada perbuatan melawan hukumnya. Visi dan misi auditor hukum adalah memastikan sejauhmana ketaatan dan kepatuhan hukum yag terjadi sehingga tema diskusi SILATANAS relevan dengan kondisinya. Upaya pencegahan kerugian keuangan negara oleh auditor hukum dapat dilakukan pra yaitu memastikan undang-undangnya mengatur dan tidak salah tafsir dan pasca yaitu memastikan sejauhmna dilaksanakannya undang-undang tersebut.
Joko mencontohkan audit hukum tentang dana desa, bagaimana undang-undang dana desa itu sendiri sasaran dan penggunaannya, administrasi yang harus dilengkapi ketika pencairan sampai pada eksekusi di lapangan dan sampai akhir pelaksanaan tersebut terserap sesuai undang-undang dan tidak adanya penyelewengan baik oleh pejabat dan perbuatan hukum tertentu terlaksana sesuai dengan undang-undang ketentuan yang diberlakukan.
Visi auditor hukum sejalan dengan pemerintah juga peran KPK, maka hasil laporan audit hukum itu bisa bersifat represif juga preventif menilai sebagai tolak ukur dalam melakukan kebijakan dan pelaksanaannya, maka auditor hukum harus bersertifikasi kompetensi agar hasil audit itu akuntabel dan profesional dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh Dr Joko Sriwidodo menjelaskan dari tuntutan lembaga pemerintah dan swasta mengharapkan di setiap Kabupaten dan Kota ada kantor auditor hukum.
“Adanya kebutuhan tersebut maka keinginan akan kami wujudkan, kita harapkan nanti di setiap Kabupaten dan Kota akan ada Kantor Auditor Hukum. Sehingga hal ini akan mempermudah pihak-pihak yang akan berkonsultasi dalam Audit Hukum yang akan dilakukan atas permintaan pihak-pihak terkait,” paparnya.
Semua alumni dari Pendidikan Khusus Profesi Auditor Hukum dan Auditor Hukum yang telah tersertifikasi LSP atau lembaga sertifikasi telah mencapai kurang lebih 1.800 Auditor Hukum yang tersebar di baik lembaga negara BPK, OJK, Kementrian ESDM, Pertamina dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Banyak Advokat yang mengikuti pendidikan profesi Auditor Hukum dan telah bersertifikasi, mereka berhak menyandang gelar profesi sertifikasi yakni CLA,” katanya.(Aj)













