
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Setelah Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jeffry Barata Lubis mengalami penganiyaan dan pengeroyokan dari sekelompok organisasi kepemudaan setempat, Ketua SMSI Pusat, Firdaus mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku penganiayaan tersebut.
Kejadian penganiayaan terhadap Ketua SMSI Madinitu diberitakan patriot indonesia.id, pada tanggal 5/03/2022, terjadi pada Jumat malam (4/3/2022).
Media Siber Patriot Indonesia.id memberitakan, penganiyaan terjadi oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) setempat karena adanya pemberitaan dan tugas jurnalistik yang dilakukan korban berkaitan dengan kegiatan penambangan yang diduga illegal di daerah Kabupaten Madina.
“Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk di adili,” tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitra sedan Legislasi, Makali Kumar S.H.
Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Makali Kumar menegaskan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya,” tegasnya.
Makali menjelaskan, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.
Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus BidangHukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar S.H,untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan Ketua SMSI Madina tersebut, hingga tuntas disidangkan ke Meja Hijau.
Makali menilai kekerasan yang dialami Ketua SMSI Kabupaten Madina itu, merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yaitu: pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
“Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan resmi dari korban, untuk menindak lanjuti secara objektif dan profesional,” jelas Makali.
Dengan kejadian tersebut, Firdaus selaku Ketua Umum SMSI meminta kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo, supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dari Kapolri dengan memerintahkan Kapolres setempat menangkap dan memeriksa pelaku dan semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.
Adapun ikhwal kejadian itu, Jefry menceritakannya kepada SMSI Pusat, penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.
Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.
“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).
Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.
Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar dibagian wajah.(***)
(SumberRedaksi MPI)













