
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, Partai Mahasiswa Indonesia bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 jika memenuhi syarat. Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan, Partai Mahasiswa Indonesia harus memenuhi syarat peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan turunannya.
“Nanti kita lakukan mekanisme verifikasi dan lain-lain sebagaimana aturan,” kata Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/4).
Afifuddin mengungkapkan, saat ini Partai Mahasiswa Indonesia masih berstatus sebagai calon peserta Pemilu. Dia menyebut, setiap partai politik harus mengikuti tahapan verifikasi faktual dan administrasi agar bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
“Apakah bisa ikut pemilu atau tidak (nanti kita lihat), nah mereka masih calon peserta,” ujar Afifuddin.
Afifuddin tidak mempersoalkan terbentuknya Partai Mahasiswa Indonesia. Menurutnya, sah-sah saja sejauh sudah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam peraturan Undang-Undang.
“Tergantung persyaratan partainya. Partai-partai yang sudah ada surat dari Kemenkumham kan boleh,” pungkas Afifuddin.
Sebagaimana diketahui, Partai Mahasiswa Indonesia sudah terdaftar sebagai partai politik berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Partai tersebut dipimpin oleh Ketua Umum Eko Pratama yang juga merupakan Koordinator Pusat (Korpus) BEM Nusantara.(***)













