• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus 2 Isu Krusial Revisi KUHP, Pemidanaan Dokter dan Advokat

DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus 2 Isu Krusial Revisi KUHP, Pemidanaan Dokter dan Advokat

Mei 27, 2022
Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Oktober 28, 2026
Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Oktober 28, 2026
ADVERTISEMENT
Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Oktober 28, 2026
Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Oktober 28, 2026
Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Oktober 28, 2026
Perkuat Deteksi Dini dan Jaga Stabilitas Wilayah, Wawali Harris Bobihoe Kukuhkan Pengurus FKDM

Perkuat Deteksi Dini dan Jaga Stabilitas Wilayah, Wawali Harris Bobihoe Kukuhkan Pengurus FKDM

Oktober 28, 2026
Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Oktober 28, 2026
Prediksi Kemenhub Puncak Arus Nataru 2026/2027, Siapkan Rampcheck 23 Ribu Bus

Prediksi Kemenhub Puncak Arus Nataru 2026/2027, Siapkan Rampcheck 23 Ribu Bus

Oktober 28, 2026
Pembayaran Upah SPBU 13.211.118 Diduga Dipermain,  Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dipertanyakan

Pembayaran Upah SPBU 13.211.118 Diduga Dipermain,  Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dipertanyakan

Oktober 27, 2026
RUU HAM Diharapkan Atur Rekomendasi Komnas HAM Berdaya Paksa

RUU HAM Diharapkan Atur Rekomendasi Komnas HAM Berdaya Paksa

Oktober 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus 2 Isu Krusial Revisi KUHP, Pemidanaan Dokter dan Advokat

[Hukum]

Mei 27, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
44
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy/Foto:Antara

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -DPR dan pemerintah sepakat menghapus dua isu krusial Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana. Dua pasal itu merupakan bagian dari 14 isu krusial terkait RUU KUHP.

“Satu adalah mengenai pemidanaan terhadap dokter dan dokter gigi. Karena menurut hemat kami itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Kedua adalah pemidanaan terhadap advokat curang,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu(26/05).
Eddy menjelaskan pemidanaan terhadap advokat dihapus lantaran undang-undang tidak boleh bersifat diskriminatif. Jika hanya merujuk pada advokat, maka jerat terhadap aparat penegak hukum (APH) yang lain dipertanyakan.
“Kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana? Dari hasil masukan itu kami take out dan itu nanti akan diatur dalam undang-undang advokat,” ucap Eddy.
Eddy mengatakan terdapat pasal-pasal dalam revisi KUHP lain yang juga direformulasi. Hal itu guna mencegah timbulnya multafsir.
“Seperti misalnya ya, pasar-pasal terhadap penodaan agama, lalu ada pasal yang berkaitan dengan kekuatan gaib dan lain sebagainya itu kita melakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan, tetapi tidak menghilangkan substansi,” jelas Eddy.
Adapun 14 isu krusial pemidanaan yang diakomodasi dalam Revisi KUHP yakni:
1. The living law atau hukum pidana adat yang diatur dalam Pasal 2.
2. Pidana mati yang diatur dalam Pasal 200.
3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 218.
4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib yang diatur dalam Pasal 252.
5. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih yang diatur dalam Pasal 278-279.
6. Tindak pidana contempt of court yang diatur dalam Pasal 281.
7. Penodaan agama yang diatur dalam Pasal 304.
8. Penganiayaan hewan yang diatur dalam Pasal 342.
9. Alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan yang diatur dalam Pasal 414-416.
10. Penggelandangan yang diatur dalam Pasal 431.
11. Aborsi yang diatur dalam Pasal 469-471.
12. Perzinaan yang diatur dalam Pasal 417.
13. Kohabitasi yang diatur dalam Pasal 418.
14. Pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 479. (***)
ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DPR RIisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP)Kemenkumham
ShareTweetSend

Related Posts

Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Oktober 7, 2026
Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Oktober 7, 2026
DPR Menyetujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang 

DPR Menyetujui RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang 

Oktober 6, 2026

Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Oktober 2, 2026

Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

September 30, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?