• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
JAM Pidum Setujui Sembilan Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

JAM Pidum Setujui Sembilan Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

Juni 14, 2022
Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Juni 8, 2026
Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Juni 8, 2026
ADVERTISEMENT
Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Plh Walkot Harris Bobihoe : Pemkot Dan BKSAP DPR RI Bahas Strategi UMKM Tembus Di Pasar Dunia

Juni 8, 2026
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang 8-9 Juni 2026

Juni 8, 2026
Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Wamendagri Ribka Haluk Minta PIKI Berperan Aktif Mempengaruhi Kebijakan Publik

Juni 8, 2026
Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Kapolri Tegaskan Kalangan Sipil Dapat Duduki Jabatan Nonoperasional di Lingkungan Polri

Juni 8, 2026
Pemprov DKI Pastikan Tarif Transjabodetabek Sesuai Kemampuan Warga

Pemprov DKI Pastikan Tarif Transjabodetabek Sesuai Kemampuan Warga

Juni 8, 2026
Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Meutya Hafid Terima Penghargaan Global Technology Leadership

Juni 8, 2026
BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

BPOM: Tidak Semua Kemasan Bisa Diklaim BPA Free

Juni 8, 2026
PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

PBB Anugerahkan Medali Dag Hammarskjold kepada Dua Personel Perdamaian Republik Indonesia

Juni 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

JAM Pidum Setujui Sembilan Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

[Hukum]

Juni 14, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
33
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

“Adapun sembilan berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” kata Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (13/6/2022).

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun sembilan berkas perkara yang dihentikan yakni:

1. Tersangka Anton Andriyana alias Pitok bin Tirta Tarma (alm) dari Kejaksaan Negeri Kuningan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Surono alias Lek Sur bin Sunar dari Kejaksaan Negeri Surakarta yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

3. Tersangka Jamilah binti Kaspari dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Nofiana alias Nur binti Tarmono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Kasminto bin Kisman (alm) dari Kejaksaan Negeri Batang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Lailatul Ismiyah binti Suparno dari Kejaksaan Negeri Demak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka Dicky Subekti alias Asep bin (alm) Dedi Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

8. Tersangka I Ketut Darmawan dari Kejaksaan Negeri Gianyar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka Nitanel Manggoa dari Kejaksaan Negeri Merauke yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

 

Sumber:InfoPublik

Komentar Facebook

Tags: Fadil ZumhanaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum)Kejagung RIrestorative justice
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

Polisi terbitkan SP3 Rismon, Proses Hukum Tersangka Lain Tetap Berjalan di Kasus Ijazah Jokowi

April 20, 2026
JANGKAR Papua Barat Dukung Kerjasama Kejagung RI dengan Operator Seluler

JANGKAR Papua Barat Dukung Kerjasama Kejagung RI dengan Operator Seluler

Juli 18, 2025
Lindungi Kemerdekaan Pers, Kejaksaan dan Dewan Pers Tandatangani MoU

Lindungi Kemerdekaan Pers, Kejaksaan dan Dewan Pers Tandatangani MoU

Juli 15, 2025

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah

Februari 19, 2024

Kejagung Tetapkan Anggota DPR Ismail Thomas Tersangka Kasus Tambang

Agustus 15, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?