• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kejagung Tetapkan Direktur PT Bukaka Tersangka Korupsi Pembangunan Tol MBZ

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah

Februari 19, 2024
Ancol Gratiskan Tiket Masuk, Masyarakat Diajak Nikmati Ragam Wisata

Ancol Gratiskan Tiket Masuk, Masyarakat Diajak Nikmati Ragam Wisata

November 6, 2026
DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Peningkatan Keamanan Informasi Digital bagi ASN

DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Peningkatan Keamanan Informasi Digital bagi ASN

November 6, 2026
ADVERTISEMENT
Biak di Pusaran Geopolitik Pasifik, Pembangunan Antariksa Harus Jamin Kedaulatan Negara dan Hak Masyarakat Adat

Biak di Pusaran Geopolitik Pasifik, Pembangunan Antariksa Harus Jamin Kedaulatan Negara dan Hak Masyarakat Adat

November 6, 2026
Pokja Wartawan Kota Bekasi Sebut ASN P3K Humas/PPID Dilarang Pakai ID Card Bertuliskan “PERS”

Pokja Wartawan Kota Bekasi Sebut ASN P3K Humas/PPID Dilarang Pakai ID Card Bertuliskan “PERS”

November 6, 2026
DPR RI: UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Jadi Acuan Penyaluran Bansos

DPR RI: UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Jadi Acuan Penyaluran Bansos

November 6, 2026
Eks Kapolri Ungkap Sikap Purnawirawan soal Kasus Penyadapan

Eks Kapolri Ungkap Sikap Purnawirawan soal Kasus Penyadapan

November 6, 2026
Penyidik Didesak Ungkap Motif Penyadapan Listyo Sigit ke Presiden Prabowo

Penyidik Didesak Ungkap Motif Penyadapan Listyo Sigit ke Presiden Prabowo

November 6, 2026
Pertahanan Indonesia Di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Dunia

Pertahanan Indonesia Di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Dunia

November 6, 2026
Sri Untari Bisowarno, Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dan Pengabdian bagi Masyarakat Jawa Timur

Sri Untari Bisowarno, Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dan Pengabdian bagi Masyarakat Jawa Timur

November 6, 2026
Siapkan Skema Baru, BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8

Siapkan Skema Baru, BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8

November 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, November 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah

[Hukum]

Februari 19, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
74
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022. Tersangka baru itu berinisial RL selaku General Manager PT TINS.

“Saksi yang kami tetapkan adalah saudara RL dalam kapasitas selaku General Manager PT TIN ” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Kuntadi menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pendalaman dan barang bukti. Usai ditetapkan tersangka, RL langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu demi kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

“Yang bersangkutan selanjutkan kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Pondok Bambu,” ucap dia.

Kuntadi menjelaskan singkat bahwa RL selaku General Manager PT TIN membuat kontrak bersama dua tersangka sebelumnya.

Kedua terdangka sebelumnya itu yakni MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021) dan EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018).

Dalam perjanjian itu, RL disebut melakukan kegiatan pengumpulan biji timah serta membentuk perusahaan boneka atau fiktif.

“Dalam rangka untuk mengakokodir perjanjiaanya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan biji timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka atau perusahaan-perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakokomodir pengumpulan biji timah,” ucap dia.

Dalam kasus ini, RL disangka Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: kasus korupsi TimahKejagung RIKuntadi
ShareTweetSend

Related Posts

JANGKAR Papua Barat Dukung Kerjasama Kejagung RI dengan Operator Seluler

JANGKAR Papua Barat Dukung Kerjasama Kejagung RI dengan Operator Seluler

Juli 18, 2025
Lindungi Kemerdekaan Pers, Kejaksaan dan Dewan Pers Tandatangani MoU

Lindungi Kemerdekaan Pers, Kejaksaan dan Dewan Pers Tandatangani MoU

Juli 15, 2025
Jadi Tersangka Ke-15, Kejagung Tahan Crazy Rich Helena Lim Usai Jadi Tersangka Korupsi Timah

Jadi Tersangka Ke-15, Kejagung Tahan Crazy Rich Helena Lim Usai Jadi Tersangka Korupsi Timah

Maret 27, 2024

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Sita Rp83,8 M

Februari 6, 2024

Kejagung Tetapkan Anggota DPR Ismail Thomas Tersangka Kasus Tambang

Agustus 15, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?