
Jakarta, satukanindonesia.com – Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI) menjadi landasan penguatan kedaulatan data nasional sekaligus menghadirkan rujukan data yang terpadu bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan, fiskal, dan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan, regulasi tersebut bukan sekadar mengatur teknologi informasi dan tata kelola birokrasi. UU SDI juga menjadi instrumen untuk memastikan data nasional dikelola secara bertanggung jawab, aman, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat serta yurisdiksi hukum Indonesia.
“Pengesahan UU SDI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026. Regulasi yang merupakan inisiatif DPR tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Salah satu substansi pentingnya adalah pengaturan Data Dasar Nasional sebagai rujukan perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, serta penyaluran bantuan sosial,” jelasnya pada acara Sosialisasi UU Satu Data Indonesian di Jakarta, dilansir dari infopublik, Kamis (5/11/2026).
Melalui regulasi tersebut, pemerintah diharapkan memiliki dasar data yang lebih konsisten dalam menentukan kebijakan dan penerima program. Keterpaduan data juga ditujukan untuk mengurangi perbedaan informasi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
UU SDI mengatur tata kelola data melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus data nasional. Regulasi ini juga mencakup standardisasi data, metadata, kode referensi atau data induk, katalog data nasional, serta interoperabilitas antarsistem.
“Keterpaduan tersebut tidak berarti seluruh data harus dipindahkan ke satu tempat atau dikelola melalui sentralisasi birokrasi. Pengaturan interoperabilitas diarahkan agar data dapat digunakan sesuai kewenangan dan ketentuan, tanpa menghilangkan peran instansi produsen data”, ujarnya.
Aspek keamanan dan perlindungan data juga menjadi bagian penting dalam regulasi ini. Data dikelompokkan berdasarkan klasifikasi, antara lain data terbuka, terbatas, dan tertutup. Penggunaan serta pertukaran data harus mengikuti ketentuan akses dan perlindungan yang berlaku.
Selain itu, UU SDI mengatur pengawasan, audit keamanan dan kedaulatan data, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan pengelolaan data. Regulasi tersebut juga menjadi dasar pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam konteks kepentingan nasional, ketersediaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dinilai penting untuk melindungi aset serta sumber daya strategis Indonesia. Pendataan yang baik diperlukan agar informasi mengenai kekayaan alam, termasuk nikel dan mineral penting lainnya, tercatat secara transparan dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan.
Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki peran dalam menjalankan tata kelola Satu Data Indonesia sesuai kewenangan masing-masing. Penerapan standar dan keterhubungan sistem diharapkan memperkuat akuntabilitas sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan kualitas data.
“Pengesahan UU SDI menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data. Dengan rujukan data yang terpadu, kebijakan publik diharapkan semakin terukur, penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, dan pengelolaan sumber daya nasional semakin transparan”, tutupnya.(***)










