
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan rapat tersebut terbuka untuk umum dan bisa disaksikan oleh masyarakat. Dalam rapat itu ada dua akademisi yang diundang, yakni Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr Kristiawanto dan Ekonom dari Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi.
“Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Yang kedua, pendalaman,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta,dilansir dari sinpo, Rabu, 4 November 2026.
Menurut dia, setiap Anggota Komisi III DPR RI dipersilakan untuk merespons secara langsung masukan-masukan dari akademisi dan ekonom tersebut. Selain kedua orang tersebut, Komisi III DPR RI juga mengundang Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII).
Komisi III DPR RI juga telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU tersebut, yang diketuai juga oleh Habiburokhman. Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra juga disepakati untuk menjadi Wakil Ketua Panja.
RUU Perampasan Aset pun sudah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
“Insya Allah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember,” kata Puan beberapa waktu lalu.













