
JAKARTA, satukanindonesia.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penyidik mengungkap motif di balik kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting.
Menurut Habiburokhman, penyidik perlu mendalami apakah penyadapan tersebut hanya bertujuan mengamankan posisi dan jabatan pihak tertentu atau berkaitan dengan kepentingan politik yang lebih jauh.
“Ya kita lihat ya, dalam tindak pidana itu kan ada peristiwanya dan ada motifnya. Nah kita tunggu para penyidik apa motifnya,”kata Habiburokhman dalam pernyataan yang dikutip, Kamis (05/11/2026).
Dikatakannya, penyidik perlu memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan untuk membaca peta situasi dan mengamankan posisi tertentu atau berkaitan dengan konstelasi politik maupun sikap politik pihak yang terlibat.
“Atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik yang bersangkutan, sikap politik yang bersangkutan, gitu kan ya,”ujarnya.
Habiburokhman juga menilai, dugaan penyadapan terhadap pimpinan memiliki sensitivitas tersendiri dalam kultur institusi militer dan kepolisian.
Menurutnya, tindakan tidak mematuhi pimpinan atau insubordinasi merupakan persoalan serius di kedua institusi tersebut.
“Nah, tentara dan kepolisian itu kan punya kultur yang kurang lebih sama. Namanya insubordinasi itu sangat-sangat sensitif, ya. Tindakan tidak mematuhi pimpinan apalagi menyadap pimpinan, itu sangat-sangat sensitif,”jelas Habiburokhman.
Meski demikian, Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR belum ingin menyimpulkan bahwa kasus tersebut mengarah pada tindak pidana makar.
Ia menegaskan, proses hukum harus menjadi dasar untuk mengetahui motif dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
“Jadi wajar kalau ada yang mengatakan wah ini ngarahnya ke makar. Tapi kalau kami orang hukum, kita tunggu proses hukumnya yang sedang berjalan,” terangnya.
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin serius.
Istana Kepresidenan menilai, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori makar. Jika unsur pidana makar terhadap Presiden terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati.
Ancaman tersebut diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan dugaan penyadapan terhadap Presiden bukan persoalan biasa. Apalagi, informasi yang diperoleh melalui penyadapan berpotensi menyangkut kepentingan strategis negara.
“Dan kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini, mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,”kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (04/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, hingga petinggi partai politik. [***/GRW]













