• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tiga Pati Polri Terduga Penyadapan Presiden Prabowo Sudah Ditahan

Tiga Pati Polri Terduga Penyadapan Presiden Prabowo Sudah Ditahan

November 4, 2026
Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

November 3, 2026
OTK Bakar Sasi Salib di wilayah Adat Marga Kamuyend

OTK Bakar Sasi Salib di wilayah Adat Marga Kamuyend

November 3, 2026
ADVERTISEMENT
Produksi Emas dan Tembaga Freeport Terjun Bebas

Produksi Emas dan Tembaga Freeport Terjun Bebas

November 3, 2026
Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen di Mabes

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen di Mabes

November 3, 2026
Mabes Polri Janji Beri Penjelasan Terkait Kabar Sejumlah Polisi Ditangkap

Mabes Polri Janji Beri Penjelasan Terkait Kabar Sejumlah Polisi Ditangkap

November 3, 2026
Dukung Pernyataan Menteri HAM, Pansus Papua DPD RI Tolak Dandhy Laksono di Pidanakan

Dukung Pernyataan Menteri HAM, Pansus Papua DPD RI Tolak Dandhy Laksono di Pidanakan

November 3, 2026
Menkop: ODA Smart Factory Korea dan Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Menkop: ODA Smart Factory Korea dan Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

November 3, 2026
Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Kasus Narkoba, Habiburokhman: Tak Intervensi Polisi

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Kasus Narkoba, Habiburokhman: Tak Intervensi Polisi

November 3, 2026
Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital dan Lintas Negara

Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital dan Lintas Negara

November 3, 2026
Ketua Bapemperda DPRD Jatim dan Wakil Sektertaris DPRD Jatim Yordan Bataragoa

Yordan M. Batara Goa, Merawat Konstituen dan Menjaga Kepekaan terhadap Persoalan Rakyat

November 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, November 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Pati Polri Terduga Penyadapan Presiden Prabowo Sudah Ditahan

(Hukum)

November 4, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
7
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026)

JAKARTA, satukanindonesia.com – Tiga Perwira Tinggi (Pati) aktif Polri yakin Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, ketiganya telah ditahan.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers yang dikutip, di Jakarta, Selasa (03/11/2026).

Ia mengatakan, ketiga terduga yakni Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS sudah ditahan.

“Telah dilakukan penahanan terhadap tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (03/11/2026).

“Satu orang lagi berstatus sebagai saksi, dengan inisial SU,”imbuhnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Mabes Polri menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan. Ketiganya ditahan karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Yusril menuturkan, sesuai ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), pihaknya tidak menyebutkan nama para tersangka.

“Tapi, sudah saya sampaikan inisialnya,”ujarnya.

Yusril memastikan, dalam penanganan kasus ini, seluruh ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan.

“Tidak ada sesuatu yang dilanggar, hak-hak mereka yang disidik dan dinyatakan sebagai tersangka dipenuhi. Penahanannya telah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku,”paparnya. [***/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Pati PolriPenyadapan Presiden PrabowoYusril Ihza Mahendra
ShareTweetSend

Related Posts

Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

November 3, 2026
Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Oktober 10, 2026
Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Oktober 10, 2026

Menko Yusril: LGBT Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter Negara

Juli 9, 2026

Menko Kumham Imipas Instruksikan Pembenahan Pelayanan Publik

Juni 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?