
JAKARTA, satukanindonesia.com – Tiga Perwira Tinggi (Pati) aktif Polri yakin Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, ketiganya telah ditahan.
Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers yang dikutip, di Jakarta, Selasa (03/11/2026).
Ia mengatakan, ketiga terduga yakni Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS sudah ditahan.
“Telah dilakukan penahanan terhadap tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (03/11/2026).
“Satu orang lagi berstatus sebagai saksi, dengan inisial SU,”imbuhnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Mabes Polri menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan. Ketiganya ditahan karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Yusril menuturkan, sesuai ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), pihaknya tidak menyebutkan nama para tersangka.
“Tapi, sudah saya sampaikan inisialnya,”ujarnya.
Yusril memastikan, dalam penanganan kasus ini, seluruh ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan.
“Tidak ada sesuatu yang dilanggar, hak-hak mereka yang disidik dan dinyatakan sebagai tersangka dipenuhi. Penahanannya telah dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku,”paparnya. [***/GRW]













