
JAKARTA, satukanindonesia.com – Untuk mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mendorong, percepatan revisi Undang-Undang (UU) tentang Narkotika dan Psikotropika sebagai salah satu langkah strategis.
Hal tersebut disampaikan Yusril dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (10/10/2026), setelah Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Menko Kumham Imipas, Gedung Trinity Tower, Jakarta, pada tanggal 09 Oktober 2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak di Lapas Cibinong serta berbagai persoalan pelayanan publik, di lingkungan pemasyarakatan.
Yusril menjelaskan, persoalan mendasar yang dihadapi sistem pemasyarakatan saat ini adalah ketidakseimbangan antara kapasitas hunian dan jumlah penghuni.
Tingkat hunian lapas dan rutan secara rata-rata telah mencapai 185 persen dari kapasitas normal. Artinya, fasilitas yang seharusnya menampung 100 orang harus menampung sekitar 185 orang.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kelayakan hunian, kebersihan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan.
Karena itu, Yusril menekankan, penanganan overcrowding tidak cukup hanya dilakukan dengan menambah bangunan atau memperbaiki fasilitas, tetapi juga membutuhkan perubahan mendasar dalam kebijakan pemidanaan.
“Kalau persoalan ini hanya diselesaikan dengan membangun Lapas baru, sementara jumlah orang yang masuk terus bertambah, maka masalah kelebihan kapasitas akan terus berulang. Karena itu, kita perlu membenahi kebijakan pemidanaan, termasuk dalam penanganan perkara narkotika,”katanya.
Yusril memaparkan, perkara narkotika menyumbang lebih dari 50 persen populasi penghuni Lapas. Oleh sebab itu, Pemerintah mendorong percepatan perubahan UU Narkotika dan Psikotropika, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari proses persiapan perubahan regulasi tersebut.
Yusril menjelaskan, revisi UU diarahkan untuk memperjelas pembedaan antara pelaku peredaran gelap narkotika dan pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan. Penanganan terhadap korban penyalahgunaan perlu lebih mengedepankan rehabilitasi sesuai dengan kriteria dan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan pelaku peredaran gelap tetap ditangani berdasarkan tingkat kesalahan dan perbuatannya.
“Kita harus bisa membedakan antara bandar atau pengedar narkotika dengan pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan. Bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan, pendekatan rehabilitasi perlu lebih diutamakan daripada pemenjaraan,”pungkas Yusril. [ONE/GRW]













