
SatukanIndonesia.com – Tiga puluh tahun bukan waktu yang singkat untuk berjalan bersama perempuan-perempuan yang berjuang membangun ekonomi keluarganya. Dari kegiatan koperasi hingga gedung DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno telah menjalani perjalanan panjang yang kini mendapat pengakuan melalui Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya. Namun, di balik penghargaan tersebut, masih ada pekerjaan yang harus terus dilanjutkan, terutama untuk masyarakat yang membutuhkan kesempatan dan perlindungan.
Penghargaan itu diserahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin, 12 Oktober 2026. Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menjadi salah satu penerima apresiasi atas kiprahnya dalam gerakan koperasi, pemberdayaan perempuan, dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Bagi Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur tersebut, penghargaan itu datang tanpa diduga. Dalam keterangannya yang dipublikasikan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, ia mengaku tidak menyangka akan terpilih sebagai penerima, mengingat proses penilaiannya melibatkan berbagai unsur.
Namun, yang menarik dari perjalanan Sri Untari bukan semata-mata lencana emas yang kini diterimanya. Ada pengalaman panjang mendampingi masyarakat, memahami persoalan ekonomi keluarga, dan kemudian memperjuangkan kebijakan melalui lembaga legislatif. Dua ruang pengabdian tersebut berbeda, tetapi memiliki hubungan yang dekat dengan kebutuhan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Tiga Dekade Bersama Koperasi Perempuan
Keterlibatan Sri Untari dalam gerakan koperasi dapat ditelusuri sejak 1996. Ketika itu, ia menjadi pembina primer di Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati). Melalui kegiatan tersebut, ia berhubungan dengan perempuan dari berbagai daerah yang berusaha meningkatkan penghasilan sekaligus menopang kebutuhan keluarga.
Perjalanan itu tidak langsung membawanya ke posisi kepemimpinan. Di Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang, Sri Untari memulai sebagai anggota biasa, kemudian terlibat dalam pengelolaan kelompok sebelum dipercaya memimpin koperasi pada 2006.
Salah satu pendekatan yang dikenal dalam gerakan koperasi tersebut adalah sistem tanggung renteng. Melalui sistem ini, anggota kelompok belajar membangun kepercayaan, memenuhi kewajiban bersama, dan menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi. Koperasi dengan demikian bukan hanya tempat mengelola simpanan atau pinjaman, tetapi juga ruang bagi perempuan untuk mengembangkan kemampuan dan kemandirian.
Pengalaman mendampingi koperasi ikut membentuk perjalanan pengabdiannya. Dalam penuturan yang pernah dipublikasikan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Sri Untari menjelaskan bahwa perjumpaannya dengan perempuan-perempuan pelaku ekonomi menjadi salah satu alasan yang mendorongnya memasuki lembaga legislatif.
Keterlibatannya dalam perkoperasian tetap berlanjut. Pada Februari 2026, ia kembali dipercaya memimpin Koperasi Konsumen Setia Budi Wanita Malang untuk periode 2026–2029. Perhatian yang dibawanya meliputi penguatan tata kelola, peningkatan kemampuan anggota, dan penyesuaian koperasi terhadap perkembangan teknologi.
Dari perjalanan tersebut terlihat bagaimana pemberdayaan ekonomi perempuan tidak selalu harus dimulai dari kebijakan berskala besar. Ia dapat tumbuh dari kelompok-kelompok kecil yang membangun kepercayaan dan membuka kesempatan bagi anggotanya untuk memperbaiki kehidupan.
Dari Gerakan Ekonomi Rakyat ke DPRD Jawa Timur
Sebelum dikenal sebagai politikus, Sri Untari pernah bekerja sebagai guru. Perjalanan politiknya kemudian dimulai melalui keanggotaan DPRD Kota Malang pada periode 2004–2009 dan berlanjut pada periode berikutnya.
Pengabdiannya di lembaga legislatif kemudian meluas ke tingkat provinsi. Pada periode 2024–2029, ia dipercaya memimpin Komisi E DPRD Jawa Timur, yang membidangi kesejahteraan rakyat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan berbagai persoalan sosial masyarakat.
Tanggung jawab tersebut membawanya berhadapan dengan persoalan yang lebih luas daripada kegiatan ekonomi anggota koperasi. Ada perempuan yang membutuhkan perlindungan dari kekerasan, anak-anak yang menghadapi hambatan pendidikan, hingga penyandang disabilitas yang memperjuangkan kesempatan setara dalam kehidupan masyarakat.
Pengalaman bersama koperasi perempuan menjadi salah satu bagian penting dari perjalanan itu. Namun, ketika bekerja di lembaga legislatif, perjuangan membuka kesempatan harus diterjemahkan melalui kebijakan, dukungan anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Di sinilah tantangan seorang wakil rakyat menjadi semakin besar. Memahami persoalan masyarakat merupakan langkah awal, tetapi memastikan kebutuhan tersebut memperoleh perhatian dalam kebijakan memerlukan kerja bersama berbagai lembaga.
Memperjuangkan Perlindungan Perempuan dan Anak
Salah satu agenda Komisi E DPRD Jawa Timur pada 2025 adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. Regulasi tersebut kemudian ditetapkan menjadi Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 pada 31 Desember 2025.
Dalam proses pembahasan, Sri Untari memberikan perhatian terhadap kebutuhan korban kekerasan. Ia antara lain mendorong penyediaan layanan visum gratis bagi korban kekerasan seksual agar persoalan biaya tidak menambah beban mereka ketika mencari pertolongan.
Perhatian itu menyentuh persoalan yang sering tidak terlihat dalam pembahasan hukum. Seorang korban kekerasan bukan hanya membutuhkan kepastian bahwa pelaku dapat diproses menurut hukum. Ia juga membutuhkan pelayanan kesehatan, pendampingan, perlindungan, dan kesempatan memulihkan kehidupannya.
Karena itu, keberadaan perda perlu diikuti dengan pelayanan yang dapat dijangkau masyarakat. Peraturan yang baik tetap membutuhkan pelaksanaan, koordinasi antarlembaga, serta dukungan anggaran agar perlindungan tidak berhenti sebagai janji dalam dokumen hukum.
Mengawal Hak Penyandang Disabilitas
Perhatian terhadap kelompok rentan juga terlihat dalam keterlibatan Sri Untari pada pembahasan regulasi penyandang disabilitas di Jawa Timur sepanjang 2026.
Persoalan yang diperjuangkan tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial, tetapi juga kesempatan pendidikan, akses pekerjaan, penggunaan fasilitas publik, dan hak berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Sri Untari menekankan pentingnya mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Mereka bukan sekadar pihak yang membutuhkan belas kasihan, melainkan warga negara yang mempunyai kemampuan, martabat, serta hak yang sama untuk memperoleh kesempatan.
Salah satu perhatian yang dikemukakannya adalah pembentukan Komisi Disabilitas Daerah. Lembaga tersebut dirancang untuk membantu memperkuat pengawasan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dengan melibatkan mereka secara langsung dalam keanggotaannya.
Pada September 2026, setelah rancangan perda memperoleh persetujuan bersama DPRD dan pemerintah provinsi, Sri Untari mendorong percepatan penyusunan tiga peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana.
Langkah tersebut penting karena persetujuan sebuah regulasi belum otomatis menghilangkan hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas. Kesempatan kerja, fasilitas yang mudah diakses, dan pelayanan yang setara tetap membutuhkan kebijakan pelaksana serta pengawasan yang berkelanjutan.
Penghargaan yang Mengingatkan pada Tanggung Jawab
Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya yang diterima Sri Untari pada Oktober 2026 menjadi pengakuan atas pengabdian panjangnya dalam gerakan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Namun, ia tidak menempatkan penghargaan tersebut sebagai akhir perjalanan. Dalam keterangan yang dipublikasikan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur pada 12 Oktober 2026, Sri Untari menyampaikan bahwa penghargaan itu justru menjadi dorongan untuk semakin bersungguh-sungguh menjalankan pengabdian.
“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi saya untuk semakin bersungguh-sungguh bekerja untuk rakyat Jawa Timur. Saya tidak boleh putus asa dan harus terus mencari solusi,” ujarnya.
Pernyataan itu menghubungkan penghargaan dengan pekerjaan yang masih harus dijalankan. Setelah tiga dekade berkecimpung dalam koperasi, Sri Untari kini juga mempunyai tanggung jawab mengawal kebijakan yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
Ada hubungan yang dapat kita lihat antara perjuangan ekonomi perempuan dan pekerjaan legislatifnya. Keduanya berbicara tentang kesempatan, perlindungan, dan kemampuan manusia untuk memperbaiki kehidupannya.
Bagi perempuan yang berusaha mengembangkan usaha kecil, dukungan menjadi berarti ketika membuka jalan menuju kemandirian ekonomi. Bagi korban kekerasan, perlindungan terasa nyata ketika pertolongan tersedia dan mudah diperoleh. Sementara bagi penyandang disabilitas, kesetaraan dapat dirasakan ketika mereka memperoleh kesempatan belajar, bekerja, dan menggunakan fasilitas publik tanpa hambatan yang seharusnya dapat dihilangkan.
Perjalanan Sri Untari Bisowarno dari koperasi perempuan menuju DPRD Jawa Timur memperlihatkan dua ruang pengabdian yang saling berhubungan. Pengalaman mendampingi masyarakat menjadi bagian dari bekal, sementara jabatan publik menuntut tanggung jawab yang lebih luas.
Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya menjadi penanda perjalanan panjang pengabdian tersebut. Namun, ukuran yang tidak kalah penting tetap terletak pada bagaimana perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat Jawa Timur dapat merasakan manfaat dari pekerjaan yang terus dilanjutkan.












