• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
BHP Semarang Gelar Seminar Penyelesaian Piutang Debitor Pailit Pada Perkara Kepailitan, Kepala BHP: Kualitas Kurator Keperdataan Perlu Ditingkatkan

BHP Semarang Gelar Seminar Penyelesaian Piutang Debitor Pailit Pada Perkara Kepailitan, Kepala BHP: Kualitas Kurator Keperdataan Perlu Ditingkatkan

Juni 17, 2022
AMSI buka IDMC 2026, bahas masa depan media di era AI dan kreator konten

AMSI buka IDMC 2026, bahas masa depan media di era AI dan kreator konten

Oktober 28, 2026
Dr. Filep Wamafma Pimpin APTISI Papua Barat

Dr. Filep Wamafma Pimpin APTISI Papua Barat

Oktober 28, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

Oktober 28, 2026
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kemendagri Tekankan Generasi Muda Harus Patriotik dan Gigih

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kemendagri Tekankan Generasi Muda Harus Patriotik dan Gigih

Oktober 28, 2026
Pokja Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif, Ketum PB Porprov Jabar XV Apresiasi

Pokja Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif, Ketum PB Porprov Jabar XV Apresiasi

Oktober 28, 2026
Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Oktober 28, 2026
Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Oktober 28, 2026
Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Oktober 28, 2026
Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Oktober 28, 2026
Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Oktober 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

BHP Semarang Gelar Seminar Penyelesaian Piutang Debitor Pailit Pada Perkara Kepailitan, Kepala BHP: Kualitas Kurator Keperdataan Perlu Ditingkatkan

[Hukum]

Juni 17, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
310
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Kepala BHP Semarang, Hendra Andy Satya Gurning/Foto:SatukanIndonesia.Com

Yogjakarta, SatukanIndonesia.Com –Untuk peningkatan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator dalam perkara kepailitan, Balai Harta Peninggalan Semarang (BHP) menggelar seminar dengan tema, “Penyelesaian Piutang Debitor Pailit pada Perkara Kepailitan oleh Kurator”.

Kegiatan seminar ini berlangsung selama tiga hari mulai Rabu sampai dengan Jumat, 15 s/d 17 Juni 2022, bertempat di Griya Persada Convention Hotel & Resort, Kaliurang Yogjakarta, dengan menghadirkan narasumber dari praktisi, akademisi dan pejabat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Narasumber yang mengisi acara seminar tersebut teridiri dari Maruli Tua Silaban, S.H., M.H., selaku parktisi/kurator perorangan pada Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI),  Dany Kuryanto, SE., M.Si dari KPKNL Semarang,  dan Herman Susetyo, SH., M.Hum., selaku Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum pada universitas Diponegoro.

Foto: Kiri-Kanan Maruli Tua Silaban, S.H., M.H., Amien Fajar Ocham,S.H., M.H., Herman Susetyo, SH., M.Hum.

Sedangkan peserta terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BHP Semarang, perwakilan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Yogjakarta, Mahasiswa dan Dosen dari Universitas Isalam Indonesia (UII Jogjakarta) dan profesi penilai Kantor Jasa Penilai Properti (KJPP) di Semarang.

Adapun pembahasan yang paling menarik perhatian peserta berkaitan dengan paparan yang disampaikan Maruli Tua Silaban yang merupakan Kurator swasta yang telah mempunyai pengalaman menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan topik, Penyelesaian Piutang Debitor Pailit Pada Perkara Kepailitan Oleh Kurator, dan paparan Herman Susetyo dengan tema: Tanggung Jawab Ahli Waris Debitor Pailit Dalam Suatu Perkara Kepailitan yang masih Berjalan.

Dalam paparannya, Maruli menceritakan berbagai isu permasalahan hukum yang sering terjadi dalam menyelesaikan perkara kepailitan, yaitu gugatan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, actio pauliana sebagaimana diatur daalam pasal Pasal 1341 Burgerlijk Wetboek (BW) junto Psal 41 – s/d Psl, 47 UU Kepailitan dan renvoi prosedur yang diatur dalam pasal 127 ayat (1) junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 015/PUU-III/2005 yang mensyaratkan  harus melalui gugatan atas bantahan terhadap daftar piutang ke Pengadilan niaga pemeriksaannya dilakukan secara sederhana.

“Beberapa ketentuan dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah mengatur adanya saluran hukum bagi para pihak untuk melakukan upaya hukum yang bertujuan untuk kepentingan harta pailit, baik sebelum maupun setelah pernyataan pailit dinyatakan”, ujar Maruli.

Maruli menuturkan, Pasal 3 ayat (1) beserta penjelasannya UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban dengan cara melakukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga setempat merupakan sarana hukum yang dapat ditempuh setipa pihak yang haknya dirugikan, termasuk Kurator/BHP manakala dalam suatu kepailitan terjadi permasalahan yang berdampak terhadap harta pailit itu sendiri”, ujar Maruli yang merupakan Sekretaris Dewan Kehormatan HKPI itu.

Lebih lanjut Maruli menegaskan, dengan adanya putusan pengadilan atas upaya hukum yang dilakukan setiap pihak dalam kepailitan yang didasarkan pada beberapa ketentuan dalam UU Kepailitan tersebut, mengikat kepada semua pihak.

“Putusan Pengadilan atas gugatan baik yang dilakukan Kurator maupun pihak lain dalam kepailitan yang diajukan untuk kepentingan yang menggugat, mengikat bagi para pihak termasuk kepada Kurator manakala ada perubahan daftar piutang dan pembagian dengan melakukan renvoi prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU”, ujar Maruli yang juga Pengacara dibidang Perpajakan itu.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Hendra Andy Satya Gurning selaku Kepala BHP Semarang merasa bangga dan bersyukur atas terelenggaranya kegiatan seminar yang bertujuan untuk peningkatan sumber daya ASN pada Kurator Keperdataan di wilayah Pengadilan Niaga Semarang.

“Kami berterima kasih atas partisipasi semua peserta yang ikut dalam kegiatan Seminar ini, terutama kepada semua narasumber yang telah menyampaikan paparannya yang sangat bermanfaat bagi kami untuk menambah wawasan bagi kami Kurator Negara yang ada di BHP Semarang dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi selama ini pada saat menjalankan tugas pemberesan harta pailit”, ujar Hendra Gurning dalam acara penutupan seminar tersebut.

Gurning menambahkan, pihaknya selama ini banyak mengalami kendala teknis dilapangan saat melakukan pemberesan harta pailit yang ada di BHP Semarang akibat keterbatasan informasi harta pailit debitor dan harta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai bodel pailit, namun keberadaannya membutuhkan upaya yang ekstra, sehingga pemberesan dapat dilakukan guna melunasi hutang-hutang debitor kepada para kreditor.

“Dengan menginventarisir berbagai permasalahan yang dihadapi dalam menyelesaikan pemberesan harta pailit selama ini, melakukan upaya hukum dengan gugatan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 beserta penjelasannya UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan pembatalan terhadap perbuatan hukum debitur sebelum pailit dinyatakan yang merugikan harta pailit merupakan salah satu langkah yang relevan untuk dilakukan sehingga perlu upaya ekstra”, tutur Gurning.

Lebih lanjut Gurning mengisahkan, selain kendala teknis dalam pemberesan yang diakibatkan terbatasnya data dan informasi dalam mendapatkan harta pailit, masalah pendanaan untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan UU Kepailitan.

“Hampir semua BHP mengalami kendala pendanaan dalam melakukan upaya hukum, sehingga perlu dukungan pendanaan”, ujarnya.

Terkait dengan jalannya kegiatan Seminar, Ketua Panitia yang juga Pejabat Fungsional Ahli Madya pada BHP Semarang, Amien Fajar Ocham juga menyampaikan rasa bangga dan menilai kegiatannya termasuk sukses sesuai dengan yang diharapkan. Menurut Amin, peserta seminar baik dari BHP maupun dari BPD Yogjakarta, Mahasiswa dan Dosen dari Universitas Isalam Indonesia (UII Jogjakarta) dan Kantor Jasa Penilai Properti (KJPP) yang hadir mulai dari awal sampai akhir tetap bersemangat mengikuti.

“Luar biasa perhatian dan daya tarik semua peserta yang hadir dari awal sampai akhir tetap bersemangat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang beragam berkaitan dengan  issu kepailitan yang diangkat dalam seminar ini dan dijawab narasumber dengan memuaskan,’ ujar Amin dengan semangat.

Lebih lanjut Amin berharap pada kegiatan yang sama dimasa yang akan datang perlu melibatkan lebih banyak ASN dari BHP Semarang.

“Melihat antusiasme dan kebutuhan peningkatan kapasitas dalam menjalankan tugas sebagai Kurator Negara, perlu menambah jumlah peserta dari BHP Semarang”, ujar Amin. (Manru/Tim).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Balai Harta Peninggalan Semarang (BHP)Dany KuryantoHerman SusetyoKuratorMaruli Tua SilabanPerkara KepailitanPiutang Debitor Pailit
ShareTweetSend

Related Posts

Pokja Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif, Ketum PB Porprov Jabar XV Apresiasi

Pokja Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif, Ketum PB Porprov Jabar XV Apresiasi

Oktober 28, 2026
Saksikan “NGOPI” Ngobrol Pinggiran, Bang Pede dan Bang Maruli Tua Silaban akan Sajikan Obrolan Santai Penuh Inspirasi

Saksikan “NGOPI” Ngobrol Pinggiran, Bang Pede dan Bang Maruli Tua Silaban akan Sajikan Obrolan Santai Penuh Inspirasi

Oktober 19, 2026
Gegara Lecehkan Pers, Ratusan Wartawan Gelar Aksi Tuntut Pecat & Penjarakan Kadis LH Kabupaten Bekasi

Gegara Lecehkan Pers, Ratusan Wartawan Gelar Aksi Tuntut Pecat & Penjarakan Kadis LH Kabupaten Bekasi

Oktober 16, 2026

Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Agustus 25, 2026

Akan Gelar Konsinyering, TIM Organisasi dan AD/ART Serahkan TOR Konsinyering Tiga Wilayah

April 24, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?