• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

Oktober 28, 2026
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kemendagri Tekankan Generasi Muda Harus Patriotik dan Gigih

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kemendagri Tekankan Generasi Muda Harus Patriotik dan Gigih

Oktober 28, 2026
Pokja Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif, Ketum PB Porprov Jabar XV Apresiasi

Pokja Wartawan Kota Bekasi Gelar Dialog Interaktif, Ketum PB Porprov Jabar XV Apresiasi

Oktober 28, 2026
ADVERTISEMENT
Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Iterupsi di Paripurna, Alit Jamaludin Soroti Penataan Pasar Baru Bekasi & Kepastian Hukum Tarif melalui Pihak Ketiga

Oktober 28, 2026
Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Sumpah Pemuda di Era AI, Rizki Natakusuma Dorong Generasi Muda Lebih Adaptif

Oktober 28, 2026
Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Dari Sekolah Hingga Rumah Ibadah, Satgas Port Visit 2026 Tebarkan Kepedulian di Papua Nugini

Oktober 28, 2026
Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Tri Adhianto Ajak Pramuka Bekasi Berani Speak Up dan Raih Mimpi

Oktober 28, 2026
Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Tok, Paripurna DPRD Kota Bekasi Setujui Perubahan Program Dan Persetujuan Raperda Menjadi Perda serta RAPBD Tahun 2027 Sebesar Rp6,513 Triliun

Oktober 28, 2026
Perkuat Deteksi Dini dan Jaga Stabilitas Wilayah, Wawali Harris Bobihoe Kukuhkan Pengurus FKDM

Perkuat Deteksi Dini dan Jaga Stabilitas Wilayah, Wawali Harris Bobihoe Kukuhkan Pengurus FKDM

Oktober 28, 2026
Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Kementerian ATR/BPN Sertifikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Oktober 28, 2026
Prediksi Kemenhub Puncak Arus Nataru 2026/2027, Siapkan Rampcheck 23 Ribu Bus

Prediksi Kemenhub Puncak Arus Nataru 2026/2027, Siapkan Rampcheck 23 Ribu Bus

Oktober 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

(Hukum)

Oktober 28, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Polisi menggiring tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun berinisial DBM (40) di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10/2026). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

Jakarta, satukanindonesia.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang ibu dan anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur, setelah polisi menetapkan tersangka dengan ancaman pidana mati.

Selly meminta penyidikan kasus yang menewaskan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya tersebut dilakukan secara menyeluruh, profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami mendorong agar proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak keluarga korban terlindungi,” ujar Selly sebagaimana dikutip di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Ia menegaskan bahwa perselisihan rumah tangga, kecemburuan, persoalan hubungan pribadi, maupun alasan emosional tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Menurut Selly, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak perempuan dan anak untuk hidup aman serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan.

DPR Minta Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak

Selly mengecam dugaan pembunuhan yang menimpa Dini Hardiyanti dan anaknya di Kota Madiun.

Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus meminta aparat kepolisian mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara tuntas.

Menurutnya, penyidik perlu mengungkap kronologi kejadian, motif, dan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan selama penyidikan.

Pengungkapan perkara secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selly juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta hak-hak pihak yang terlibat dalam perkara.

Ia menegaskan bahwa kekerasan tidak dapat dijadikan cara untuk menyelesaikan konflik, termasuk konflik yang terjadi dalam hubungan pribadi maupun rumah tangga.

Karena itu, Selly meminta penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi dilanjutkan dengan proses hukum yang dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Tersangka DBM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan DBM (40) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan anak di Kota Madiun.

Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan penerapan pasal pembunuhan berencana dilakukan berdasarkan fakta yang telah dikumpulkan penyidik.

“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Roy.

Dengan penerapan pasal tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman berat apabila terbukti bersalah melalui proses persidangan.

Meski demikian, penentuan hukuman terhadap tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Selly Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat

Selain meminta penegakan hukum yang tegas, Selly menyoroti pentingnya peningkatan sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Ia menilai kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan terdekat korban harus menjadi perhatian pemerintah dan lembaga terkait.

Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh hanya dilakukan setelah tindak kekerasan menimbulkan korban jiwa.

Upaya pencegahan perlu diperkuat melalui deteksi dini terhadap potensi kekerasan, penyediaan akses pengaduan yang aman, serta respons cepat ketika muncul laporan ancaman.

Selly menekankan bahwa perlindungan anak harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan tidak berhenti pada slogan maupun pernyataan kepedulian.

Ia juga meminta pemerintah dan aparat terkait memastikan mekanisme penanganan kekerasan dapat diakses masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

Menurutnya, keberadaan sistem pencegahan yang efektif menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko terjadinya kasus serupa.

Keluarga Korban Diminta Mendapat Pendampingan Psikologis dan Bantuan Hukum

Selly turut meminta agar keluarga korban mendapatkan pendampingan yang memadai selama proses penanganan perkara berlangsung.

Bentuk dukungan yang diperlukan antara lain pendampingan psikologis, bantuan sosial, dan bantuan hukum sesuai kebutuhan keluarga.

Ia menilai penanganan kasus pembunuhan tidak hanya berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana, tetapi juga pemulihan kondisi keluarga yang ditinggalkan.

Dukungan tersebut diperlukan agar keluarga korban tidak menghadapi dampak lanjutan dari peristiwa kekerasan tanpa pendampingan yang memadai.

Selly menegaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap perempuan dan anak harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan masyarakat.

Menurutnya, negara perlu hadir sejak tahap pencegahan, memberikan respons ketika ancaman terdeteksi, dan memastikan keadilan ditegakkan setelah tindak pidana terjadi.

“Kami menegaskan bahwa setiap perempuan berhak hidup tanpa kekerasan dan setiap anak berhak atas kehidupan, keselamatan, serta masa depan. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan yang merampas hak-hak dasar tersebut,” ujar dia.

Selly berharap penanganan kasus di Madiun dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong penguatan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggota Komisi VIII DPR RIPembunuhan Ibu dan AnakPidana MatiSelly Andriany Gantina
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi VIII DPR Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Anggota Komisi VIII DPR Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Mei 7, 2026
Anggota DPR Protes Keras PN Jakarta Pusat Izinkan Pernikahan Beda Agama

Anggota DPR Protes Keras PN Jakarta Pusat Izinkan Pernikahan Beda Agama

Juni 30, 2023
Desak Kemenag, DPR Tolak Keras Kenaikan Ongkos Haji

Desak Kemenag, DPR Tolak Keras Kenaikan Ongkos Haji

Februari 4, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?