
Jakarta, satukanindonesia.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang ibu dan anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur, setelah polisi menetapkan tersangka dengan ancaman pidana mati.
Selly meminta penyidikan kasus yang menewaskan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya tersebut dilakukan secara menyeluruh, profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami mendorong agar proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak keluarga korban terlindungi,” ujar Selly sebagaimana dikutip di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Ia menegaskan bahwa perselisihan rumah tangga, kecemburuan, persoalan hubungan pribadi, maupun alasan emosional tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Menurut Selly, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak perempuan dan anak untuk hidup aman serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan.
DPR Minta Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak
Selly mengecam dugaan pembunuhan yang menimpa Dini Hardiyanti dan anaknya di Kota Madiun.
Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus meminta aparat kepolisian mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara tuntas.
Menurutnya, penyidik perlu mengungkap kronologi kejadian, motif, dan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Pengungkapan perkara secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selly juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta hak-hak pihak yang terlibat dalam perkara.
Ia menegaskan bahwa kekerasan tidak dapat dijadikan cara untuk menyelesaikan konflik, termasuk konflik yang terjadi dalam hubungan pribadi maupun rumah tangga.
Karena itu, Selly meminta penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi dilanjutkan dengan proses hukum yang dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Tersangka DBM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan DBM (40) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan anak di Kota Madiun.
Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan penerapan pasal pembunuhan berencana dilakukan berdasarkan fakta yang telah dikumpulkan penyidik.
“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Roy.
Dengan penerapan pasal tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman berat apabila terbukti bersalah melalui proses persidangan.
Meski demikian, penentuan hukuman terhadap tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Selly Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat
Selain meminta penegakan hukum yang tegas, Selly menyoroti pentingnya peningkatan sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Ia menilai kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan terdekat korban harus menjadi perhatian pemerintah dan lembaga terkait.
Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh hanya dilakukan setelah tindak kekerasan menimbulkan korban jiwa.
Upaya pencegahan perlu diperkuat melalui deteksi dini terhadap potensi kekerasan, penyediaan akses pengaduan yang aman, serta respons cepat ketika muncul laporan ancaman.
Selly menekankan bahwa perlindungan anak harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan tidak berhenti pada slogan maupun pernyataan kepedulian.
Ia juga meminta pemerintah dan aparat terkait memastikan mekanisme penanganan kekerasan dapat diakses masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Menurutnya, keberadaan sistem pencegahan yang efektif menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko terjadinya kasus serupa.
Keluarga Korban Diminta Mendapat Pendampingan Psikologis dan Bantuan Hukum
Selly turut meminta agar keluarga korban mendapatkan pendampingan yang memadai selama proses penanganan perkara berlangsung.
Bentuk dukungan yang diperlukan antara lain pendampingan psikologis, bantuan sosial, dan bantuan hukum sesuai kebutuhan keluarga.
Ia menilai penanganan kasus pembunuhan tidak hanya berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana, tetapi juga pemulihan kondisi keluarga yang ditinggalkan.
Dukungan tersebut diperlukan agar keluarga korban tidak menghadapi dampak lanjutan dari peristiwa kekerasan tanpa pendampingan yang memadai.
Selly menegaskan bahwa kasus pembunuhan terhadap perempuan dan anak harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan masyarakat.
Menurutnya, negara perlu hadir sejak tahap pencegahan, memberikan respons ketika ancaman terdeteksi, dan memastikan keadilan ditegakkan setelah tindak pidana terjadi.
“Kami menegaskan bahwa setiap perempuan berhak hidup tanpa kekerasan dan setiap anak berhak atas kehidupan, keselamatan, serta masa depan. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan yang merampas hak-hak dasar tersebut,” ujar dia.
Selly berharap penanganan kasus di Madiun dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong penguatan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.(***)













