
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sekaitan dengan terbitnya Peraturan Menristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat yang saat ini menjadi buah bibir bagi Advokat dan organisasi advokat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Juniver Girsang, menyerukan kepada setiap pihak yang terkait dengan profesi advokat supaya secara bersama-sama memberantas adanya persepsi dimasyarakat tentang Advokat sebagai profesi murahan dan gampangan.
Hal itu disebabkan saat ini populasi advokat sudah semakin cepat dan tidak terkendali.
Sehingga dibutuhkan terobosan dari semua pihak untuk mewujudkan Profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile). Karenanya, untuk mewujudkan sebuah profesi yang terhormat, tentu harus dilakukan secara profesional, berkualitas, terukur dan adanya standar mutu atas profesi tersebut sehingga tidak semua orang dengan mudah dan gampang untuk menyandang profesi tersebut dalam hal ini profesi advokat.
“Walaupun Permenristekdikti tersebut secara asas sesungguhnya bertentangan dengan UU Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) telah secara jelas dinyatakan dijalankan oleh Organisasi Advokat bekerja sama Perguruan Tinggi dan hal itu selama ini telah dijalankan PERADI bekerjasama dengan Perguruan Tinggi yang mempunyai Fakultas Hukum, namun saya berpendapat kita maknai secara positif”, kata kata Juniver Girsang kepada SatukanIndonesia.com.
Usai menghadiri Pegelaran Seni Budaya Wayang Kulit semalam suntuk, pada Jumat, 29 Maret 2019, bertempat di Anjungan Jawa Tengah, Taman Mini Indonesia (TMII) Jakarta Timur.
Juniver melanjutkan, maksud makna positif dibalik Permenristekdikti yang kontroversial itu adalah dengan mengupayakan jalan terbaik dibalik banyaknya organisasi advokat yang saat ini multibaar menggantikan Singlebaar yang sebelumnya diterapkan bagi Advokat di Indonesia.
“Kita tetap optimis dan tetap jalan untuk mencari solusi terbaik walaupun memang ada pertentangan mengenai Permenristek tersebut”, tandas Juniver.
Sebagaimana diketahui pengaturan tentang penyelenggaraan pendidikan profesi advokat, beberapa ketentuan dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, salah satu diantaranya pasal 2 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ditentukan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) telah secara aktif dijalankan oleh Organisasi Advokat bekerja sama Perguruan Tinggi.
Pasal 2 ayat 1 UU Advokat menyatakan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Terhadap pasal 2 ayat 1 UU Advokat ini, sebelumnya pernah diuji melalui Mahkamah Konstitusi pada 2013 dan 2016.
Terkait dengan profesi advokat dan pengangkatan seorang Advokat dapat dilihat pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai Advokat, menilai bahwa “Dengan memperhatikan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XI/2013 di atas Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi advokat.”
Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 juga memberikan pertimbangan bahwa “untuk menjaga peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan UU Advokat, maka penyelenggaraan PKPA memang seharusnya diselenggarakan oleh organisasi atau wadah profesi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan di atas. (MS)













