
Medan, SatukanIndonesia.Com -Guna mewujudkan profesi advokat sebagai officium nobile (kemandirian Advokat yang bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik dalam hal penegakan hukum), serta meningkatkan kualitas profesionalisme Advokat Indonesia, DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) wilayah Tapanuli lakukan penandatanganan Naskah perjanjian kerjasama kepada pihak Universitas HKBP Nomensen (UHN), dalam hal ini di Dekan Fakultas Hukum (FH. UHN). Penandatanganan perjanjian kerjasama dilaksanakan di gedung Fakultas Hukum, Medan, Kamis pagi (07/04/22).
Hal ini dibangun sebagai bahagian dari syarat organisasi profesi Advokat untuk dapat melaksanakan pelatihan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) bagi se-seorang lulusan Fakultas Hukum yang akan mempersiapkan diri menjadi pengacara/advokat.
“PKPA merupakan tahapan yg harus dilalui oleh calon pengacara/lawyer sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat, hal itu diamanatkan dalam UU. No. 18 Tahun 2003, Pasal 2 ayat (1), tentang Advokat, juncto Peraturan Peradi, No. 3 Tahun 2006, “maka calon advokat diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)”, ujar Deliana Simanjuntak, selaku Ketua Peradi Tapanuli, melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, kepada reporter satukanindonesia.com.
Selanjutnya, Deliana juga menambahkan, “PKPA adalah Pendidikan Khusus bagi “mereka” yang akan berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, dan salah satu “pilar pergerakan” hukum dan HAM, seorang Advokat dituntut untuk memiliki mental, integritas, kecakapan, dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan tugasnya”.

Senada hal ini, “Program ini bertujuan sebagai wadah bagi para peserta untuk meningkatkan “ketrampilan” dibidang hukum, dan diharapkan dapat menjadi calon advokat yang dapat menerapkan ilmu hukumnya, memiliki kualitas kepribadian, ketaatan pada kode etik profesi advokat serta trampil dalam bidang pembuatan pendapat hukum (Legal Opinion), pembuatan kontrak, negosiasi, Hukum acara maupun hal lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat luas”, ditambahkan Mekar Sinurat, selaku Sekretaris Panitia Pelaksana, yang juga Alumnus Universitas Padjajaran ini, melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Selanjutnya, Mekar Sinurat, menambahkan, bahwa “Pelaksanaan PKPA ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) bulan secara hybrid (daring dan luring), dengan materi atau sillabus yang sudah ditetapkan oleh DPN Peradi.
“Materi PKPA disampaikan secara Hibrid dan disajikan oleh para pengajar, baik kalangan akademisi yang kompeten dibidangnya, maupun para praktisi hukum yang sudah memiliki jam terbang ber-acara dalam dunia hukum dan peradilan”, pungkas Advokat yang juga pendiri LBH. Palito, (Lembaga Bantuan Hukum Pature Pauli Toba ini.
Sebelumnya, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini diwakili oleh Bapak Jinner Sidauruk, SH, MH selaku Dekan Fakultas Hukum UHN dan Deliana Simanjuntak, SH, MH dari DPC Peradi Tapanuli, turut hadiri Mekar Sinurat, SH dan Melati Siahaan, SH, masing-masing selaku sekretaris dan bendahara panitia pelaksana.
PKPA ini akan dibuka pendaftarannya mulai tanggal 14 April 2022 mendatang dan pendaftaran akan dibuka selama 2 bulan. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Panitia Deliana Simanjuntak SH, MH (HP +6282171240843) Hedra Sidabutar, SH (HP +6281262160969) Mekar Sinurat, SH (HP +6281386243610) dan Melati Siahaan, SH (HP +6285360507745).(GH/SIM)













