Bekasi, SatukanIndonesia.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Cabang Bekasi mulai melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2018 bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana bertempat di Kampus UNKRIS Jati Waringin Bekasi-Jawa Barat.
PKPA tersebut dilaksanakan dalam rangka memenuhi salah satu syarat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-undang Advokat mensyaratkan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang berpendidikan Sarjana Hukum atau Sarjana Hukum Islam untuk dapat menjadi seorang advokat harus terlebih dahulu mengikuti PKPA dan mendapat sertipikat PKPA untuk dapat mengikuti ujian Advokat.
Menurut Jhon Maheri Purba, S.H., Sekretaris DPC PERADI Cabang Bekasi, pelaksanaan PKPA harus bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Atau Universitas yang mempunyai Fakultas Hukum merupkan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2017.
“Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 yang mensyaratkan organisasi Advokat harus bekerjasama dengan Kampus atau perguruan tinggi yang mempunyai Fakultas Hukum, DPC PERADI Cabang Bekasi telah melaksanakan beberapa kali PKPA”, kata Jhon Maheri Purba di Kampus Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana, Jati Waringin, Bekasi, Sabtu, 24/2/2018.
Menurut Maheri Purba, peserta PKPA saat ini sebanyak kurang lebih 45 orang, yang berlangsung selama satu bulan sejak tanggal 23/2/2018 hingga 23 Maret 2018 dengan jadwal dua kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat dan Sabtu.
Ia menambahkan, pelaksanaan PKPA oleh PERADI Bekasi akan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan pengajar mayoritas Doktor Ilmu Hukum yang juga praktisi hukum.
“Setelah selesai gelombang ini, langsung akan dilanjutkan pada gelombang berikutnya untuk mempersiapkan para calon Advokat handal, profesional dan berintegritas lulusan Sarjana Hukum dan sejenisnya yang ada di Bekasi dan sekitarnya,” kata Maheri Purba seraya mengagumi pemaparan Soedeson Tandra yang sangat sistematis dan berbobot tentang Hukum Kepailitan di Indonesia.
Ditempat terpisah, Dekan Fakultas Hukum UNKRIS Sopar Maru Hutagalung, S.H., M.H., mengatakan, PKPA yang dilaksanakan dikampusnya bekerja sama dengan DPC PERADI Cabang Bekasi akan berlangsung dalam waktu satu tahun ini, dan selanjutnya akan dievaluasi kembali.
“Banyak organisasi profesi Advokat yang mengajukan kerja sama dengan Fakultas Hukum UNKRIS, tapi dalam tahun ini dilaksanakan dengan DPC PERADI Cabang Bekasi dulu, nanti setelah itu akan dievaluasi”, kata Dekan FH UNKRIS, diruang kerjanya, Sabtu, 24/2/2018. (Redaksi/Satukan Indonesia).















