• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Juniver Girsang: Tidak Boleh Lagi Ada Advokat Gampangan dan Murahan

Juniver Girsang: Tidak Boleh Lagi Ada Advokat Gampangan dan Murahan

Maret 30, 2019
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Mei 25, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Mei 25, 2026
Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Mei 25, 2026
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Mei 25, 2026
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Juniver Girsang: Tidak Boleh Lagi Ada Advokat Gampangan dan Murahan

[Hukum]

Maret 30, 2019
in Hukum, News
0
0
SHARES
2.7k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sekaitan dengan terbitnya Peraturan Menristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat yang saat ini menjadi buah bibir bagi Advokat dan organisasi advokat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Juniver Girsang, menyerukan kepada setiap pihak yang terkait dengan profesi advokat supaya secara bersama-sama memberantas adanya persepsi dimasyarakat tentang Advokat sebagai profesi murahan dan gampangan.

Hal itu disebabkan saat ini populasi advokat sudah semakin cepat dan tidak terkendali.

ADVERTISEMENT

Sehingga dibutuhkan terobosan dari semua pihak untuk mewujudkan Profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile). Karenanya, untuk mewujudkan sebuah profesi yang terhormat, tentu harus dilakukan secara profesional, berkualitas, terukur dan adanya standar mutu atas profesi tersebut sehingga tidak semua orang dengan mudah dan gampang untuk menyandang profesi tersebut dalam hal ini profesi advokat.

“Walaupun Permenristekdikti tersebut secara asas sesungguhnya bertentangan dengan UU Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) telah secara jelas dinyatakan dijalankan oleh Organisasi Advokat bekerja sama Perguruan Tinggi dan hal itu selama ini telah dijalankan PERADI bekerjasama dengan Perguruan Tinggi yang mempunyai Fakultas Hukum, namun saya berpendapat kita maknai secara positif”, kata kata Juniver Girsang kepada SatukanIndonesia.com.

Usai menghadiri Pegelaran Seni Budaya Wayang Kulit semalam suntuk, pada Jumat, 29 Maret 2019, bertempat di Anjungan Jawa Tengah, Taman Mini Indonesia (TMII) Jakarta Timur.

Juniver melanjutkan, maksud makna positif dibalik Permenristekdikti yang kontroversial itu adalah dengan mengupayakan jalan terbaik dibalik banyaknya organisasi advokat yang saat ini multibaar menggantikan Singlebaar yang sebelumnya diterapkan bagi Advokat di Indonesia.
“Kita tetap optimis dan tetap jalan untuk mencari solusi terbaik walaupun memang ada pertentangan mengenai Permenristek tersebut”, tandas Juniver.

Sebagaimana diketahui pengaturan tentang penyelenggaraan pendidikan profesi advokat, beberapa ketentuan dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, salah satu diantaranya pasal 2 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ditentukan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) telah secara aktif dijalankan oleh Organisasi Advokat bekerja sama Perguruan Tinggi.

Pasal 2 ayat 1 UU Advokat menyatakan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Terhadap pasal 2 ayat 1 UU Advokat ini, sebelumnya pernah diuji melalui Mahkamah Konstitusi pada 2013 dan 2016.

Terkait dengan profesi advokat dan pengangkatan seorang Advokat dapat dilihat pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai Advokat, menilai bahwa “Dengan memperhatikan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XI/2013 di atas Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi advokat.”

Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 juga memberikan pertimbangan bahwa “untuk menjaga peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan UU Advokat, maka penyelenggaraan PKPA memang seharusnya diselenggarakan oleh organisasi atau wadah profesi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan di atas. (MS)

Komentar Facebook

Tags: DPN PeradiJuniver GirsangPKPASatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM

UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM

Desember 7, 2025
Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025
Peradi Luhut Pangaribuan Disahkan Pemerintah, DPC Peradi Bandung Apresiasi Presiden Jokowi

Peradi Luhut Pangaribuan Disahkan Pemerintah, DPC Peradi Bandung Apresiasi Presiden Jokowi

April 29, 2022

DPC Peradi Tapanuli Bersama UHN Sepakat Perjanjian Kerjasama PKPA

April 7, 2022

Dukung Munas Bersama Peradi, Juniver Girsang Harapkan Peradi Dipimpin Generasi Muda Bebas Konflik

September 6, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?