
Jakarta, satukanindonesia.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan seluruh persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) terus berjalan sesuai tahapan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Persiapan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyempurnaan desain program, penyusunan regulasi, pembangunan sistem teknologi informasi, penguatan data, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, dalam Media Gathering bersama Editor of Financial & Economics Club di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Ferdinan mengatakan LPS berkomitmen membangun Program Penjaminan Polis yang kredibel, efektif, dan berkelanjutan melalui kolaborasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perasuransian, serta asosiasi.
“Persiapan implementasi Program Penjaminan Polis berjalan sesuai tahapan. Kami terus memperkuat seluruh aspek yang diperlukan agar ketika program diaktifkan, sistem, regulasi, data, maupun kesiapan industri telah berada dalam kondisi yang memadai,” ujar Ferdinan.
Menurut Ferdinan, salah satu fokus utama LPS saat ini adalah menyelesaikan desain Program Penjaminan Polis yang meliputi empat aspek utama, yakni kepesertaan, cakupan penjaminan, batas maksimal penjaminan, serta skema iuran. Seluruh rancangan tersebut disusun dengan mengacu pada praktik terbaik internasional, namun tetap disesuaikan dengan kondisi industri asuransi nasional.
Dalam usulan desain tersebut, kepesertaan Program Penjaminan Polis akan diwajibkan bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada tahap awal implementasi.
“Program ini dirancang menjamin seluruh lini usaha asuransi, kecuali reasuransi, unsur investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), asuransi kredit, dan suretyship,” katanya.
Sementara itu, lanjutnya, batas maksimal penjaminan masih dalam tahap pembahasan dengan kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta. Berdasarkan simulasi yang dilakukan LPS, nilai tersebut diperkirakan mampu melindungi sekitar 96–97 persen pemegang polis berdasarkan cadangan teknis.
“Untuk mendukung pendanaan program, LPS mengusulkan iuran awal sebesar 0,1 persen dari ekuitas perusahaan asuransi sebagai dana awal (seed money), serta iuran berkala sebesar 0,1 persen per semester atau 0,2 persen per tahun dari dasar pengenaan iuran,” katanya.
Ferdinan menjelaskan, kesiapan implementasi tidak hanya difokuskan pada penyusunan regulasi, tetapi juga pada pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan penguatan kualitas data. Saat ini pengembangan infrastruktur TI dan platform data kepesertaan telah memasuki tahap akhir, disertai pelaksanaan simulasi kepesertaan secara bertahap untuk memastikan seluruh proses berjalan optimal saat program diaktifkan.
Ia menambahkan, keberhasilan Program Penjaminan Polis sangat bergantung pada kualitas data industri. Oleh karena itu, LPS telah menjalin kerja sama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Asuransi Maritim Indonesia (AAMAI) dalam penyediaan data, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta pelaksanaan edukasi dan sosialisasi kepada industri.
“Ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi fondasi penting dalam validasi kepesertaan, penentuan manfaat penjaminan, pembayaran klaim, hingga penguatan fungsi pengawasan dan resolusi,” kata Ferdinan.
Lebih lanjut, Ferdinan menjelaskan implementasi Program Penjaminan Polis akan dilakukan secara bertahap. Pada fase awal aktivasi, LPS akan menerapkan mekanisme closed resolution dalam penanganan perusahaan asuransi yang mengalami kegagalan, sebelum secara bertahap mengembangkan kewenangan menuju open resolution yang ditargetkan mulai diterapkan pada 2030. Pendekatan bertahap tersebut diharapkan dapat memperkuat disiplin pasar, tata kelola industri, serta kesiapan infrastruktur dan data secara menyeluruh.
Untuk mendukung mandat tersebut, LPS juga terus memperkuat kapasitas organisasi melalui rekrutmen tenaga profesional, pelatihan bersertifikasi di bidang aktuaria, asuransi, dan keuangan, serta program secondment ke sejumlah lembaga penjamin polis internasional. Hingga 3 Juli 2026, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia untuk Program Penjaminan Polis telah mencapai 83 persen dari target yang ditetapkan.
Ferdinan menegaskan, LPS menargetkan Program Penjaminan Polis dapat diimplementasikan sesuai perkembangan penyelesaian regulasi. Berdasarkan skenario yang disusun, aktivasi program dapat berlangsung pada April 2027 dalam skenario optimistis, Juli 2027 dalam skenario moderat, atau Januari 2028 sesuai rencana dasar.
“Dengan seluruh persiapan yang terus diperkuat, LPS optimistis Program Penjaminan Polis akan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional,” pungkasnya.(***)










