
Jakarta, satukanindonesia.com – Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim pengacara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sempat membawa nama Presiden dalam konferensi pers.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” ujar Bambang dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum di era Prabowo tidak pandang bulu. Sejumlah pejabat, termasuk menteri, kepala daerah, hingga wakil menteri yang terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum. “Prabowo selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi,” tambahnya.
Bambang juga meminta Hotman Paris tidak membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan terhadap kliennya. “Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT Asabri periode 2020–2024. Ia membantah kliennya menerima uang dari pengusaha Tan Kian, serta menyebut Febrie dikriminalisasi.(***)













