
Langkat, SatukanIndonesia.Com -Ketua Persaja Daerah Langkat SABRI FITRIANSYAH MARBUN laporkan Alvin Leim ke Polres Langkat. Senin, (16/9), laporan diduga akibat dari perbuatan Alvin Liem dinilai telah mencederai profesi kejaksaan RI.
PERSAJA Kab. Langkat. Menurut Fitriansyah, diduga akibat dari tidak terima dengan proses hukum yang sedang berjalan, namun kenapa justru dia melakukan pencemaran nama baik, menyerang Kehormatan jaksa maupun institusi kejaksaan, dan dinilai sangat tendensius.
“Kalau dia menganggap ada yang tidak baik, hendaknya menyampaikan sesuatu secara bijak dengan cara melalui Ombudsman, Kejaksaan melalui Bidang pengawasan, komisi Kejaksaan atau sarana lain yang lebih patut” katanya.
Dia pun menambahkan, saya dan rekan2 para jaksa melihat video di akun you tube Quotient TV milik Alvin Lim tadi pagi sekira pukul 07.30 Wib dan ditemukan apa yang diucapkan Alvin Lim tersebut menyerang kehormatan kami selaku Jaksa yang dimaksud dalam Ucapannya sehingga kami tergerak dan saya selaku ketua persatuan Jaksa Kab.Langkat (Persaja) melaporkannya ke Alvin Liem ke Polres Langkat didampingi saksi Indra Hasibuan selaku Kelapa Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), kata ketua Persaja kepada wartawan Senin (16/9) di kantornya.
Bahwa yang dikatakannya didalam video tersebut sangat merendahkan dan tidak berdassr hukum, dan bukan produk jurnalisitik, sebenarnya, masih ada waktu untuknya klarifikasi terlebih dahulu dari pada mengumbar dimedsos.
Semua orang di Jamin undang-undang dalam berpendapat, dalam kritik, namun ada Batasan yang harus menjadi acuan bagi Alvin Liem, apalagi dia orang hukum yang jelas menjadi kuasa hukum seseorang, harusnya paham batasan itu salah satunya ada pada UU ITE yang dia sebenarnya mengetahui.
Dengan perbuatan Alvin Liem yang dinilai telah mencederai wibawah kejaksaan RI Bahwa elemen masyarakat Kabupaten Langkat juga ikut mengecam Tindakan yang dilakukan oleh Sdr. ALVIN LIEM yang melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong dengan bentuk dukungan mengirim Papan Bunga ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar yang bersangkutan (alvin liem) diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena masyarakat menilai kejaksaan saat ini tengah berbenah lebih baik dengan wujud nyata membrantas mega korupsi dan humanis kebawah beberapa waktu ini.(AS)













