• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pasokan BIO Solar Dihentikan Sementara, PT.Pertamina Menunggu Proses Hukum Poldasu

Pasokan BIO Solar Dihentikan Sementara, PT.Pertamina Menunggu Proses Hukum Poldasu

Februari 4, 2025
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
ADVERTISEMENT
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

April 18, 2026
Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

April 18, 2026
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

April 18, 2026
Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

April 18, 2026
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

April 18, 2026
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pasokan BIO Solar Dihentikan Sementara, PT.Pertamina Menunggu Proses Hukum Poldasu

[Hukum]

Februari 4, 2025
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
50
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Langkat, SatukanIndonesia.com– Penangkapan dan penanganan kasus dugaan penyelewengan BBM Subsidi jenis solar diduga 3,6 ton di salah satu SPBU 13.208.XXX. Jl. Medan – Banda Aceh, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang ditangani Tim DirKrimsus Poldasu menuai reaksi Pertamina Sumbagut.

General Manajer Pertamina Sumbagut melalui Kepala Manajer Humas, Susanto Satria mengungkapkan, mendukung penuh Polda Sumut dalam melakukan proses hukum yang berlaku.

Dia menyampaikan, SPBU 13.208117 telah diberikan sanksi pembinaan oleh Pertamina dengan penghentian pasokan BBM Bio Solar selama 2 minggu.

“Terhitung sejak 23 Januari 2025, penghentian pasokan BIO Solar selama dua minggu, sedangkan operator yang telah diberhentikan oleh manajemen SPBU 13.208117. Terkait pemilik SPBU itu sedang proses hukum di Poldasu,” ujar Susanto, kepada wartawan, Selasa (4/4/2024).

Disinggung lebih jauh soal sanksi penutupan SPBU tersebut, Kepala Manajer Humas Pertamina, Susanto tidak memberikan tanggapan dan terkesan menutupi.

Sebelumnya, lamanya penanganan kasus yang dinilai merugikan negara ini pun menarik perhatian praktisi Hukum, Muslim Muis, SH, MH dari LBH Phuspita Medan, Jumat (31/1/2023).

Kepada wartawan, Muslim Muis meminta Kapoldasu Ijen Pol Whisnu Hermawan dapat menangani dengan serius kasus dugaan penyimpangan BBM Subsidi di Langkat, karena penangkapan itu kenyataan.

“Penangkapan itu kenyataan, dan dari proses penggerebegan, berarti sudah lengkap barang buktinya, apa lagi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelakunya, oleh karenanya, Kapoldasu tidak boleh mendiamkan kasus ini,” ujarnya.

Untuk kasus penyimpangan yang menyangkut hajat orang banyak ini,  Dia juga meminta ” Agar Kapolri  memerintahkan Kapoldasu menindak lanjuti kasus ini,” ujarnya.

Muslim menambahkan, jika Kapoldasu tidak mampu menangani kasus ini, ia pun meminta, agar Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo mencopot Kapolda Komjen POL Whisnu Hermawan dari jabatannya.

“Kapolri diminta mencopot Kapoldasu Irjen POL Whisnu dari jabatannya, jika kasus ini tidak ditangani dengan tuntas,” imbuhnya.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Masyarakat (Sub Bid Penmas) Poldasu Kompol, Siti Rohani Tampubolon melalui pesan WhatsApp nya kepada wartawan menyampaikan, jika kasusnya masih dalam lidik.

“Itu kasusnya masih dalam lidik ya bang, utk supirnya tidak bisa kita tahan karena butuh uji Lab terhadap barang  BBM yang diamankan. Batas kita 1× 24 jam makanya supirnya dipulangkan,” jawabnya.

Saat dimintai tanggapan penegasan tahapan kasus tersebut, ia kembali menyampaikan “Iya bang, masih Lidik yah bang,” jawab kembali, Kompol Siti Rohani, Jumat (31/1/2025).
Namun, Sehari kemudian (1/2/2025) Kompol, Siti Rohani Tampubolon Subid Penmas melalui teleponnya meralat, jika kasus itu sudah dalam Penyidikan dan BBM yang menjadi barang bukti sedang di teliti di Laboratorium.
“Saat itu memang masih tahap Lidik, karena BBM barang bukti masih tahap penelitian di Laboratorium, dan kewenangan kami hanya 1 x 24 jam, makanya supirnya kami pulangkan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Sumut melalui Sub I Bidang (Subid) Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus melakukan pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis biosolar B35 menggunakan tangki rakitan truk dari salah satu SPBU di Jalan Medan – Banda Aceh, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, pada 12 November 2024 lalu.

Menurut informasi dihimpunsatukanindonesia.com pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM dari salah satu SPBU di Langkat tersebut, Polda Sumut menangkap tiga pria berinisial PS (diduga manager), M (diduga penadah), dan MP Nst (diduga operator) di wilayah hukum (Wilkum) Polres Langkat. (TIM)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DirKrimsus PoldasuPenyelewengan BBM SubsidiPolres Langkat
ShareTweetSend

Related Posts

Menjelang Ramadhan, Polres Langkat Laksanakan Tradisi Makan Bersama Dengan Para Tahanan

Menjelang Ramadhan, Polres Langkat Laksanakan Tradisi Makan Bersama Dengan Para Tahanan

Februari 18, 2026
Polres Langkat Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar Di Stabat Langkat

Polres Langkat Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar Di Stabat Langkat

Oktober 23, 2025
Penanganan Kasus Dugaan Penyimpangan BIO Solar dari SPBU di Langkat Hingga Kini Belum ada Tersangkanya

Penanganan Kasus Dugaan Penyimpangan BIO Solar dari SPBU di Langkat Hingga Kini Belum ada Tersangkanya

Maret 13, 2025

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pengedar Sabu di Desa Secanggang

Februari 14, 2025

Polres Langkat Bersama BNNK Gelar Tes Urine Ke Pengemudi Angkutan Umum Dalam Rangka Mudik Lebaran

April 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?