• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pasokan BIO Solar Dihentikan Sementara, PT.Pertamina Menunggu Proses Hukum Poldasu

Pasokan BIO Solar Dihentikan Sementara, PT.Pertamina Menunggu Proses Hukum Poldasu

Februari 4, 2025
DPC GMNI Bengkulu Gelar Aksi di Simpang Lima, Desak Reforma Agraria Sejati

DPC GMNI Bengkulu Gelar Aksi di Simpang Lima, Desak Reforma Agraria Sejati

September 16, 2026
Reforma Agraria Jangan Picu Konflik dan Persoalan Hukum

Reforma Agraria Jangan Picu Konflik dan Persoalan Hukum

September 16, 2026
ADVERTISEMENT
Militer Amerika akan Dipindahkan ke Guam, CNMI, dan Pasifik

Militer Amerika akan Dipindahkan ke Guam, CNMI, dan Pasifik

September 15, 2026
Saatnya Negara Ubah Konflik Papua Jadi Agenda Perdamaian

Saatnya Negara Ubah Konflik Papua Jadi Agenda Perdamaian

September 15, 2026
Kawasan Pasar Baru & Jalan Muhammad Yamin Ditata, Tri Adhianto : Trotoar untuk Pejalan Kaki, PKL Berdagang di Tempat yang telah di sediakan.

Kawasan Pasar Baru & Jalan Muhammad Yamin Ditata, Tri Adhianto : Trotoar untuk Pejalan Kaki, PKL Berdagang di Tempat yang telah di sediakan.

September 15, 2026
Kompalin Warga Bekasi Marak di Medsos Soal Pelayanan Disdukcapil, Wali Kota Bekasi Turun Tangan

Kompalin Warga Bekasi Marak di Medsos Soal Pelayanan Disdukcapil, Wali Kota Bekasi Turun Tangan

September 15, 2026
Dapat Hibah Aset Rampasan Negara Rp3,65 Miliar dari KPK, Pemkot Bekasi Siapkan Polder Pengendali Banjir

Dapat Hibah Aset Rampasan Negara Rp3,65 Miliar dari KPK, Pemkot Bekasi Siapkan Polder Pengendali Banjir

September 15, 2026
Demo Tolak MBG, Pelajar Papua Tuntut Pendidikan Gratis

Demo Tolak MBG, Pelajar Papua Tuntut Pendidikan Gratis

September 15, 2026
Demi Perdamaian dan Kemanusiaan, Gereja di Tanah Papua bentuk ‘Rumah Keadilan’

Demi Perdamaian dan Kemanusiaan, Gereja di Tanah Papua bentuk ‘Rumah Keadilan’

September 15, 2026
DPD RI Desak Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybat Diungkap

DPD RI Desak Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybat Diungkap

September 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pasokan BIO Solar Dihentikan Sementara, PT.Pertamina Menunggu Proses Hukum Poldasu

[Hukum]

Februari 4, 2025
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
62
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Langkat, SatukanIndonesia.com– Penangkapan dan penanganan kasus dugaan penyelewengan BBM Subsidi jenis solar diduga 3,6 ton di salah satu SPBU 13.208.XXX. Jl. Medan – Banda Aceh, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang ditangani Tim DirKrimsus Poldasu menuai reaksi Pertamina Sumbagut.

General Manajer Pertamina Sumbagut melalui Kepala Manajer Humas, Susanto Satria mengungkapkan, mendukung penuh Polda Sumut dalam melakukan proses hukum yang berlaku.

Dia menyampaikan, SPBU 13.208117 telah diberikan sanksi pembinaan oleh Pertamina dengan penghentian pasokan BBM Bio Solar selama 2 minggu.

“Terhitung sejak 23 Januari 2025, penghentian pasokan BIO Solar selama dua minggu, sedangkan operator yang telah diberhentikan oleh manajemen SPBU 13.208117. Terkait pemilik SPBU itu sedang proses hukum di Poldasu,” ujar Susanto, kepada wartawan, Selasa (4/4/2024).

Disinggung lebih jauh soal sanksi penutupan SPBU tersebut, Kepala Manajer Humas Pertamina, Susanto tidak memberikan tanggapan dan terkesan menutupi.

Sebelumnya, lamanya penanganan kasus yang dinilai merugikan negara ini pun menarik perhatian praktisi Hukum, Muslim Muis, SH, MH dari LBH Phuspita Medan, Jumat (31/1/2023).

Kepada wartawan, Muslim Muis meminta Kapoldasu Ijen Pol Whisnu Hermawan dapat menangani dengan serius kasus dugaan penyimpangan BBM Subsidi di Langkat, karena penangkapan itu kenyataan.

“Penangkapan itu kenyataan, dan dari proses penggerebegan, berarti sudah lengkap barang buktinya, apa lagi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelakunya, oleh karenanya, Kapoldasu tidak boleh mendiamkan kasus ini,” ujarnya.

Untuk kasus penyimpangan yang menyangkut hajat orang banyak ini,  Dia juga meminta ” Agar Kapolri  memerintahkan Kapoldasu menindak lanjuti kasus ini,” ujarnya.

Muslim menambahkan, jika Kapoldasu tidak mampu menangani kasus ini, ia pun meminta, agar Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo mencopot Kapolda Komjen POL Whisnu Hermawan dari jabatannya.

“Kapolri diminta mencopot Kapoldasu Irjen POL Whisnu dari jabatannya, jika kasus ini tidak ditangani dengan tuntas,” imbuhnya.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Masyarakat (Sub Bid Penmas) Poldasu Kompol, Siti Rohani Tampubolon melalui pesan WhatsApp nya kepada wartawan menyampaikan, jika kasusnya masih dalam lidik.

“Itu kasusnya masih dalam lidik ya bang, utk supirnya tidak bisa kita tahan karena butuh uji Lab terhadap barang  BBM yang diamankan. Batas kita 1× 24 jam makanya supirnya dipulangkan,” jawabnya.

Saat dimintai tanggapan penegasan tahapan kasus tersebut, ia kembali menyampaikan “Iya bang, masih Lidik yah bang,” jawab kembali, Kompol Siti Rohani, Jumat (31/1/2025).
Namun, Sehari kemudian (1/2/2025) Kompol, Siti Rohani Tampubolon Subid Penmas melalui teleponnya meralat, jika kasus itu sudah dalam Penyidikan dan BBM yang menjadi barang bukti sedang di teliti di Laboratorium.
“Saat itu memang masih tahap Lidik, karena BBM barang bukti masih tahap penelitian di Laboratorium, dan kewenangan kami hanya 1 x 24 jam, makanya supirnya kami pulangkan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Sumut melalui Sub I Bidang (Subid) Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus melakukan pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis biosolar B35 menggunakan tangki rakitan truk dari salah satu SPBU di Jalan Medan – Banda Aceh, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, pada 12 November 2024 lalu.

Menurut informasi dihimpunsatukanindonesia.com pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM dari salah satu SPBU di Langkat tersebut, Polda Sumut menangkap tiga pria berinisial PS (diduga manager), M (diduga penadah), dan MP Nst (diduga operator) di wilayah hukum (Wilkum) Polres Langkat. (TIM)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DirKrimsus PoldasuPenyelewengan BBM SubsidiPolres Langkat
ShareTweetSend

Related Posts

Menjelang Ramadhan, Polres Langkat Laksanakan Tradisi Makan Bersama Dengan Para Tahanan

Menjelang Ramadhan, Polres Langkat Laksanakan Tradisi Makan Bersama Dengan Para Tahanan

Februari 18, 2026
Polres Langkat Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar Di Stabat Langkat

Polres Langkat Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar Di Stabat Langkat

Oktober 23, 2025
Penanganan Kasus Dugaan Penyimpangan BIO Solar dari SPBU di Langkat Hingga Kini Belum ada Tersangkanya

Penanganan Kasus Dugaan Penyimpangan BIO Solar dari SPBU di Langkat Hingga Kini Belum ada Tersangkanya

Maret 13, 2025

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pengedar Sabu di Desa Secanggang

Februari 14, 2025

Polres Langkat Bersama BNNK Gelar Tes Urine Ke Pengemudi Angkutan Umum Dalam Rangka Mudik Lebaran

April 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?