• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pakar Hukum: RKUHP Masih di Bawah Standar Hukum dan HAM

Pakar Hukum: RKUHP Masih di Bawah Standar Hukum dan HAM

November 18, 2022
Penembakan Terhadap Pilot AS di Papua Harus Diselidiki

Penembakan Terhadap Pilot AS di Papua Harus Diselidiki

Juli 5, 2026
Kombes Pol Sudarno Raih Penghargaan Sahabat Mahasiswa, Bukti Kedekatan dengan Generasi Muda

Kombes Pol Sudarno Raih Penghargaan Sahabat Mahasiswa, Bukti Kedekatan dengan Generasi Muda

Juli 5, 2026
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bekasi Resmikan Bantuan Rutilahu di Pondok Gede, Wujudkan Hunian Layak Bagi Warga

Wali Kota Bekasi Resmikan Bantuan Rutilahu di Pondok Gede, Wujudkan Hunian Layak Bagi Warga

Juli 5, 2026
Kapolda Baru Diminta Tindak Tegas Pelaku Ilegal logging dan Ilegal Mining di PBD

Kapolda Baru Diminta Tindak Tegas Pelaku Ilegal logging dan Ilegal Mining di PBD

Juli 4, 2026
Penembakan Pilot di Yahukimo Papua Bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional

Penembakan Pilot di Yahukimo Papua Bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional

Juli 4, 2026
Program Tanjung Sauh Peduli Terus Berjalan, PT Batamraya Sukses Perkasa Kembali Gelar Pembagian Sembako untuk Warga Relokasi Pulau Ngenang

Program Tanjung Sauh Peduli Terus Berjalan, PT Batamraya Sukses Perkasa Kembali Gelar Pembagian Sembako untuk Warga Relokasi Pulau Ngenang

Juli 4, 2026
Pesawat AMA Tak Digunakan Mengangkut TNI-Polri

Pesawat AMA Tak Digunakan Mengangkut TNI-Polri

Juli 4, 2026
Wakil Wali Kota Bekasi Ikuti Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Tangguh dan Berkelanjutan

Wakil Wali Kota Bekasi Ikuti Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Tangguh dan Berkelanjutan

Juli 4, 2026
TPNPB sebut Pilot Itu Langgar Larangan Terbang di Zona Operasi

TPNPB sebut Pilot Itu Langgar Larangan Terbang di Zona Operasi

Juli 4, 2026
Wali Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Doa Bersama Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Wali Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Doa Bersama Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Juli 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pakar Hukum: RKUHP Masih di Bawah Standar Hukum dan HAM

November 18, 2022
in Hukum
0
0
SHARES
63
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, SatukanIndonesia.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat kritikan tajam dari dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Herlambang Perdana Wiratraman SH PhD. Itu sebabnya dia berharap pemerintah masih membuka pintu untuk perbaikan RKUHP yang kabarnya akan segera diberlakukan sebagai pengganti KUHP peninggalan Belanda.

“Isi draf RKUHP yang terakhir ini masih jauh di bawah standar hukum dan hak asasi manusia (HAM). Sangat berbahaya kalau RKUHP itu nanti ditetapkan sebagai UU,” kata Herlambang dalam seminar dengan tema Tanggapan Pemerintah atas Masukan Dewan Pers yang digelar Dewan Pers di Jakarta, Rabu (16/11).

Menurut dia, dalam menyusun RKUHP mestinya pemerintah juga mempertimbangkan standar hukum HAM terkait keberadaan pers. Herlambang justru tidak melihat acuan standar hukum HAM dalam RKUHP ini.

“Ada beberapa pasal yang mengancam demokrasi. Pasal yang mengancam kebebasan berekspresi juga masih ada di RKUHP ini. Bahkan pasal-pasal itu juga menjadi ancaman bagi jurnalis. Apa yang dipersoalkan Dewan Pers ada bukti empiriknya dan itu juga menjadi keprihatinan saya,” paparnya.

Ia menjelaskan tentang pasal 598 di RKUHP yang memuat delik pers. Bukan tidak mungkin pasal itu nanti akan dijadikan alat bagi penguasa untuk melakukan kriminalisasi terhadap pers. Bahkan, ia berpendapat, bisa jadi pemerintah serampangan dalam penerapan pasal itu jika tidak ada pembatasan.

Herlambang juga mengritik lingkungan kampus yang punya andil dalam penyusunan RKUHP yang masih menganggap pers sebagai musuh. “Di kampus masih saja ada mata kuliah tentang tindak pidana pers. Mestinya diganti saja menjadi mata kuliah Hukum dan Kemerdekaan Pers,” ungkap Herlambang.

Kritikan juga datang dari pengacara Wina Armada Sukardi. Dia mengutarakan, pers memegang saham besar bagi kemerdekaan Indonesia. Sangat banyak tokoh dan pemimpin bangsa yang berasal dari kalangan pers.

“Pers itu jiwa demokrasi. Tanpa pers yang merdeka, maka tidak akan ada demokrasi. Tidak tepat bila RKUHP seolah menempatkan pers sebagai musuh,” ujarnya.

Wina bahkan menyatakan RKUHP ini lebih kolonial dari KUHP warisan kolonial Belanda. Ayat penghinaan dan permusuhan juga dihidupkan kembali. Mengecam dan menghina lembaga negara pun bisa dituntut pidana.

“Jika RKUHP tetap dilaksanakan, ini jelas berbahaya. Ini kemunduran bagai peradaban dan demokrasi,” kata Wina.

Anggota Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, menambahkan bahwa saat ini Indonesia belumlah menjadi negara hukum. Hukum belum menjadi panglima di negeri ini.

“Kita masih menjadi negara undang-undang. Negara undang-undang itu berbeda dengan negara hukum. Kita baru pada tahap memproduksi undang-undang belum menjalankan atau mendasarkan diri pada proses hukum dengan benar,” kilahnya.

Ia menilai masih ada waktu untuk membenahi RKUHP. Dalam waktu dekat, materi RKUHP akan dibahas lagi antara pemerintah dengan DPR. Ia berharap, 22 pasal masukan Dewan Pers bisa dibuka kemballi untuk dibahas. Dari 22 masukan Dewan Pers untuk RKUHP itu, saat ini hanya satu yang diakomodasi di bagian penjelasan. (red/dp-son)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dewan PersRKHUP
ShareTweetSend

Related Posts

Dewan Pers Desak Pemerintah Indonesia Pembebasan Jurnalis yang Ditangkap Militer Israel

Dewan Pers Desak Pemerintah Indonesia Pembebasan Jurnalis yang Ditangkap Militer Israel

Mei 20, 2026
Ketua Dewan Pers Tekankan Kebebasan Pers Harus Diimbangi Etika dan Profesionalisme

Ketua Dewan Pers Tekankan Kebebasan Pers Harus Diimbangi Etika dan Profesionalisme

Mei 10, 2026
SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

April 22, 2026

Dewan Pers Minta BPMI Setpres Pulihkan Akses Liputan Wartawan CNN Indonesia

September 29, 2025

Kunjungi Dewan Pers, Jadi Momentum Persiapan IWO Menjadi Konstituen

Agustus 7, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?