• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kuat Ma’ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan

Kuat Ma’ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan

Januari 24, 2023
Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal dan Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Saham

Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal dan Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Saham

Oktober 21, 2026
DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Modern dan Berkelanjutan

DPRD Batam Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem Modern dan Berkelanjutan

Oktober 21, 2026
ADVERTISEMENT
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dorong Transformasi Olahraga Nasional dan Ukir Prestasi Bersejarah

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dorong Transformasi Olahraga Nasional dan Ukir Prestasi Bersejarah

Oktober 21, 2026
Uni Eropa Siap MoU dengan Kaledonia Baru Mengenai Nikel

Uni Eropa Siap MoU dengan Kaledonia Baru Mengenai Nikel

Oktober 21, 2026
Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Rapor Merah HAM ‘Dua Tahun’ Pemerintahan Indonesia Prabowo-Gibran

Oktober 21, 2026
Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Tujuh Penyakit Kronis yang Dibiayai BPJS hingga Agustus 2026

Oktober 21, 2026
Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Oktober 20, 2026
Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Oktober 20, 2026
Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Oktober 20, 2026
Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kuat Ma’ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan

[Hukum]

Januari 24, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
154
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dihukum 8 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat meminta hakim membebaskannya dari tuntutan dan dakwaan jaksa.

“Kami tim penasihat hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama,” kata pengacara Kuat dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Pengacara Kuat juga meminta nama baik kliennya dipulihkan. Dia juga meminta hakim menjatuhkan putusan adil.

“Membebaskan Terdakwa Kuat Ma’ruf dari segala dakwaan atau setidaknya dapat dilepaskan dari tuntutan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim pengacara Kuat Ma’ruf membantah adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir N Yosua Hutabarat. Pihak Kuat juga menjelaskan makna pernyataan ‘duri dalam rumah tangga’ yang dijadikan acuan jaksa meyakini adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua.

“Bahwa terkait dengan pernyataan Terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan ‘Ibu harus lapor Bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga’, keterangan Terdakwa di muka persidangan pada 9 Januari 2023, maksud dari perkataan Terdakwa tersebut tidak lain karena Terdakwa setelah melihat tingkah laku korban yang mencurigakan,” ujar salah satu pengacara Kuat.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini diketahui Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Kuat Ma’ruf terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Kuat Ma’ruf diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(***)

Komentar Facebook

Tags: kasus pembunuhan berencana Brigadir JKuat MarufTuntutan
ShareTweetSend

Related Posts

Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Agustus 24, 2023
Ricky Rizal Ajukan Kasasi Usai Divonis13 Tahun Penjara

Ricky Rizal Ajukan Kasasi Usai Divonis13 Tahun Penjara

Mei 3, 2023
Ini Tujuh Tuntutan Buruh Saat May Day Yang Bakal Diikuti 50 Ribu Buruh

Ini Tujuh Tuntutan Buruh Saat May Day Yang Bakal Diikuti 50 Ribu Buruh

April 30, 2023

Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

April 12, 2023

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Februari 14, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?